Aturan THR Ojol Masih Dibahas, Menaker: Tunggu Beberapa Hari

- Penulis

Selasa, 18 Februari 2025 - 08:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, RAGAMUTAMA.COM – Pemerintah tengah menyiapkan aturan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) untuk pengemudi ojek online (ojol).

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa aturan tersebut sedang dalam pembahasan bersama para pemangku kepentingan, termasuk pihak aplikator dan pengemudi ojol.

“Sudah dibahas, tapi belum difinalisasi saja. Tadi sudah ngomong juga sama Pak Menko (Airlangga Hartarto),” ujarnya saat ditemui di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (17/2/2025).

Dia menegaskan, meskipun status hubungan kerja pengemudi ojol masih berupa kemitraan dan bukan karyawan, pemberian THR untuk ojol tetap bisa dilaksanakan selama ada regulasi yang mengaturnya.

Oleh karena itu, selama menggodok aturan THR ojol, pihaknya terus mendengar aspirasi dari aplikator maupun pengemudi ojol agar aturan tidak berat sebelah.

Baca Juga :  Rachmat Gobel: Strategi Jitu Lindungi Pasar Indonesia dari Impor Ilegal

Yassierli menyebut, kemungkinan aturan THR ojol akan rampung bulan ini, lantaran awal Maret 2025 sudah mulai memasuki bulan Ramadhan. “Tunggu saja beberapa hari, hopefully. Kan lebarannya tinggal beberapa bulan lagi,” tuturnya.

Sebagai informasi, pada Senin kemarin, Menaker Yassierli dan Wamenaker Emmanuel Ebenezer (Noel) menerima para pengemudi ojol di lobi Kantor Kemenaker.

Keduanya sempat melakukan dialog bersama puluhan pengemudi ojol yang baru saja menggelar aksi demo di depan Kantor Kemenaker. Dialog ini dilakukan untuk saling bertukar pandangan.

Para pengemudi ojol yang datang dari Depok, Cilegon, Sukabumi, hingga Cianjur itu secara bergantian menyampaikan keluh kesah mereka soal THR ojol, tarif aplikasi ojol, hingga sistem kemitraan yang dinilai baru menguntungkan pengusaha mitra.

Baca Juga :  Jangan Lewatkan! Ini Syarat Lengkap Pemutihan Pajak Kendaraan di 5 Provinsi

Merespons keresahan para pengemudi, Menaker Yassierli menyampaikan terima kasih karena aksi demo pada Senin berjalan tertib.

Menaker pun mengungkapkan bahwa nasib pengemudi ojol dan pekerja aplikasi lain sudah menjadi prioritas Kemenaker.

“Sejak awal kami diamanahkan di sini (Kemenaker), (persoalan ojol) sudah jadi program prioritas kita. Kita sudah undang pakar, kita lakukan kajian dengan pakar. Kita komunikasi juga dengan ILO, seperti apa sih terkait dengan penerapannya di negara-negara lain,” ujar Yassierli.

Berita Terkait

Maruarar Sirait Optimis: Jurnalis Antusias Sambut Rumah Subsidi
Pariwisata Unggulan: Strategi Prabowo Genjot Ekonomi Indonesia
Zulhas Ungkap Jurus Koperasi Desa Merah Putih Tekan Rentenir
Apindo: Pelonggaran TKDN Ancam Industri Manufaktur Indonesia!
Bali-Moskow: Pemerintah Dorong Penerbangan Langsung Demi Pariwisata!
Inggris & G7 Siapkan Strategi Baru: Pangkas Harga Minyak Rusia Lebih Dalam!
Delegasi Indonesia Terbang ke AS: Upaya Akhir Negosiasi Tarif 32 Persen?
Prabowo Terbitkan Inpres: TNI-Polri Awasi Pengelolaan Gabah dan Beras Nasional

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 21:47 WIB

Maruarar Sirait Optimis: Jurnalis Antusias Sambut Rumah Subsidi

Selasa, 15 April 2025 - 13:43 WIB

Pariwisata Unggulan: Strategi Prabowo Genjot Ekonomi Indonesia

Selasa, 15 April 2025 - 11:35 WIB

Zulhas Ungkap Jurus Koperasi Desa Merah Putih Tekan Rentenir

Selasa, 15 April 2025 - 07:19 WIB

Apindo: Pelonggaran TKDN Ancam Industri Manufaktur Indonesia!

Senin, 14 April 2025 - 21:35 WIB

Bali-Moskow: Pemerintah Dorong Penerbangan Langsung Demi Pariwisata!

Berita Terbaru