bali.jpnn.com, DENPASAR – Layanan Samsat Keliling kembali hadir di Bali pada bulan Februari 2025.
Semeton Bali bisa mendatangi sejumlah layanan Samsat Keliling yang disediakan untuk memperpanjang dokumen kendaraan milik para wajib pajak.
Tujuan layanan Samsat Keliling adalah mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat dan mempercepat proses layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
Selasa hari ini (17/2) layanan Samsat Keliling hadir di sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Bali.
Di kota Denpasar, layanan Samsat Keliling hadir di Terminal Ubung mulai pukul 08.00 WITA sampai dengan 12.00 WITA.
Layanan Samsat Kerti hadir di Kantor Desa Nusasari, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, mulai pukul 08.00 WITA sampai dengan 12.00 WITA.
Di Kabupaten Jembrana, layanan Samsat Keliling juga hadir di depan Masjid Baitul Amilin, Desa Yeh Sumbul, Mendoyo, mulai pukul 08.00 WITA sampai dengan 12.00 WITA.
Di Kabupaten Buleleng, layanan Samsat Keliling hadir di Desa Pelapuan, Busungbiu mulai pukul 08.30 WITA sampai dengan 12.00 WITA.
Layanan Samsat Keliling di Kabupaten Gianyar hadir di Jaba Pura Penataran Sasih Pejeng, Tampaksiring, mulai pukul 08.30 WITA sampai dengan 12.00 WITA.
Pelayanan Samsat Metulung di Kabupaten Bangli hadir di Landih, Bangli, mulai pukul 09.00 WITA sampai dengan selesai.
Untuk mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pada layanan Samsat keliling, ada beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi.
Pertama, KTP asli dan fotokopi.
Kedua, STNK asli dan fotokopi.
Ketiga, notice pajak.
Keempat, kendaraan atas nama sendiri.
Khusus untuk pengesahan STNK perpanjangan lima tahun harus di Samsat Induk masing-masing kabupaten dan kota.
Untuk biaya memperpanjang STNK kendaraan tergantung jenis dan CC kendaraan. (lia/JPNN)