Jakarta, IDN Times – Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara (RUU Minerba) bakal disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (18/2/2025).
Persetujuan soal penetapan RUU Minerba menjadi undang-undang dilakukan dalam rapat pleno Baleg DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025). Rapat dihadiri Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, dan Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto.
1. Seluruh fraksi DPR setuju RUU Minerba jadi undang-undang dalam rapat paripurna
Seluruh fraksi di DPR RI seperti Fraksi Gerindra, PKB, Demokrat, PAN, NasDem, PKS, Golkar, dan PDI Perjuangan (PDIP), menyatakan setuju atas RUU Minerba dibawa ke rapat paripurna terdekat, guna disahkan menjadi undang-undang.
“Kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan dari tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” tanya Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, saat memimpin rapat pleno.
Seluruh peserta rapat menyetujui pengesahan RUU Minerba itu dibawa ke rapat paripurna, guna disahkan menjadi undang-undang. Bob Hasan kemudian mengetok palu sidang untuk mengesahkan.
Baca Juga: Baleg Sepakat, RUU Minerba Disahkan di Paripurna Besok!
Baca Juga: Baleg Sepakat, RUU Minerba Disahkan di Paripurna Besok!
2. Sembilan pasal perubahan dalam RUU Minerba
Ada sembilan pasal perubahan yang diungkapkan Ketua Panja Revisi UU Minerba, Martin Manurung, antara lain:
- Perbaikan pasal-pasal yang terkait dengan Putusan MK, yaitu Pasal 17A, Pasal 22A, Pasal 31A, dan Pasal 169A.
- Pasal 1 angka 16 perubahan mengenai definisi studi kelayakan;
- Pasal 5 mengenai kewajiban pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum ekspor dan mengutamakan pemenuhan kebutuhan badan usaha milik negara yang menguasai hajat hidup orang banyak.
- Pasal 35 ayat (5), Pasal 51 ayat (4) dan ayat (5) serta Pasal 60 ayat (4) dan ayat (5) terkait Perizinan Berusaha dan Mineral logam dan pemberian dengan cara prioritas WIUP Batubara mengikuti mekanisme2sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh Pemerintah Pusat.
- Pasal 100 ayat (2) terkait pelaksanaan Reklamasi dan pelindungan dampak Pascatambang bagi masyarakat dan daerah, Menteri melibatkan Pemerintah Daerah.
- Pasal 108 mengenai program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat dengan penekanan pada masyarakat lokal yang ada di sekitar kawasan tambang dan masyarakat adat melalui:
a. Program tanggung jawab sosial dan lingkungan;
b. Pelibatan masyarakat lokal dan masyarakat adat yang berada di wilayah pertambangan dalam kegiatan Pertambangan; dan
c. Program kemitraan usaha dan pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas.
- Pasal 169A memasukan ketentuan terkait audit lingkungan.
- Pasal 171B terkait IUP yang diterbitkan sebelum berlakunya undang-undang ini dan terdapat permasalahan tumpang tindih sebagian atau seluruh WIUP-nya berdasarkan hasil evaluasi pemerintah pusat, dicabut dan dikembalikan kepada negara.
- Pasal 174 ayat (2) terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang.
Baca Juga: Poin-Poin Pasal Bermasalah RUU Minerba yang Diidentifikasi Pemerintah
Baca Juga: Poin-Poin Pasal Bermasalah RUU Minerba yang Diidentifikasi Pemerintah
3. Pemerintah batal masukkan aturan IUP ke perguruan tinggi
Selain itu, pemerintah dan DPR juga sepakat membatalkan pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) ke perguruan tinggi. Adapun usulan pemberian IUP ini sempat mencuat dalam rapat panitia kerja RUU Minerba di Baleg DPR.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan RUU Minerba yang terbaru ini memberikan keleluasaan bagi BUMN, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan swasta untuk membantu perguruan tinggi yang membutuhkan dana riset.
“Kedua terhadap usulan dari DPR yang tadinya ingin memberikan konsesi tambang kepada perguruan tinggi, pemerintah dan DPR bersepakat bahwa kita tidak memberi konsesi kepada perguruan tinggi,” kata dia.
Di sisi lain, draf RUU Minerba saat ini juga mengubah skema pemberian izin yang semula dalam bentuk lelang menjadi pemberian.
“Mekanisme lelangnya tetap, tetapi juga sekaligus ada pemberian dengan cara prioritas, dalam rangka untuk memberikan keadilan bagi pengusaha UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) dan termasuk kooperasi,” kata dia.