RAGAMUTAMA.COM – Kabupaten Bekasi tengah bersiap menyongsong tahun 2025 dengan langkah strategis. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi akan menggulirkan 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagai bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Agenda ini menjadi prioritas untuk memastikan tata kelola pemerintahan dan pembangunan berjalan lebih efektif.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bekasi, Ombi Hari Wibowo, mengungkapkan bahwa pembahasan Raperda ini akan dimulai pada Januari 2025.
“Kami akan fokus pada penyusunan 12 Raperda penting yang menjadi prioritas. Setiap tahap akan direncanakan secara cermat untuk mencapai hasil maksimal,” ujar Ombi di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Jumat (17/1/2025).
Beberapa Raperda yang masuk dalam daftar utama ini meliputi berbagai sektor strategis, seperti Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Pengelolaan Persampahan, serta Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024.
Selain itu, Raperda terkait Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 dan revisi Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah juga menjadi perhatian utama.
Agenda ini semakin lengkap dengan pembahasan Raperda seperti revisi atas Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan, Desain Besar Pembangunan Kependudukan, hingga pengaturan tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa/Kelurahan Presisi.
Menurut Ombi, pembahasan Raperda akan dilakukan secara bertahap sesuai kalender triwulan. “Di triwulan pertama, kami akan menggarap 3-4 Raperda sebagai langkah awal. Urutan pembahasannya akan ditentukan melalui rapat kerja dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait,” jelasnya.
Meski telah menetapkan 12 Raperda sebagai prioritas, Ombi tidak menutup kemungkinan adanya tambahan usulan Raperda baru.
Hal ini merujuk pada ketentuan dalam Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, yang memungkinkan pengajuan Raperda di luar Propemperda apabila ada arahan dari aturan yang lebih tinggi.
Untuk mendukung proses ini, Ombi meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi memastikan kesiapan data dan referensi yang relevan.
“Segala bentuk informasi, fakta lapangan, dan regulasi harus dikumpulkan dengan matang. Selain itu, koordinasi antara pemrakarsa Perda dari berbagai perangkat daerah sangatlah penting,” tegasnya.
Melalui langkah ini, Ombi optimis 12 Raperda prioritas yang disusun dapat memberikan dampak positif yang signifikan.
“Harapan kami, Raperda ini dapat meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, memperbaiki sektor vital seperti lingkungan hidup, pertanian, dan penataan ruang, serta mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk mendukung pembangunan Kabupaten Bekasi secara berkelanjutan,” tutupnya.