KOMPAS.com – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendikti Saintek) menegaskan rencana pemangkasan anggaran riset belum final.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Bina Talenta Penelitian dan Pengembangan, Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan Kemendikti Saintek Karlisa Priandana.
“Memang belum final, gitu ya,” kata Karlisa di Jakarta, Jumat (14/2/2025) lalu.
Kendati demikian, jika benar ada pemangkasan anggaran, Karlisa berharap tidak akan berdampak besar pada riset yang dilakukan Kemendikti.
Baca juga: Isi Lengkap Surat Edaran Instruksi Efisiensi Anggaran di Kemdiktisaintek
Beban operasional yang akan kena efisiensi anggaran
Kalau pun nanti ada pemangkasan anggaran akan diutamakan untuk memotong beban-beban operasional terlebih dahulu.
Sehingga nantinya biaya riset bisa tetap tidak terganggu dan semua pelaksanaan riset di Kemendikti Saintek tetap berjalan sebagai mana mestinya utamanya terkait kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
“Jadi tetap kita akan fokus ke beberapa riset-riset yang penting, salah satunya AI. Karena AI ini kalau industri yang based on AI itu pasti akan lebih punya competitive advantage dibandingkan industri-industri yang tidak punya AI, yang tidak pakai AI gitu kan. Jadi tetap kita akan jalankan AI, riset-riset AI ini dengan kondisi yang ada,” ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah akan melakukan efisiensi anggaran kementerian dan lembaga.
Baca juga: Efisiensi Anggaran, Kemenag Tetap Salurkan Tunjangan Guru Non-PNS
Efisiensi pun itu berdampak juga pada pemangkasan anggaran kementerian dan lembaga riset dan inovasi.
Kementerian yang terdampak pemangkasan anggaran riset ini antara lain Kemendikti Saintek.
“Kami dari riset dan pengembangan tentunya juga menjadi bagian dalam proses efisiensi ini (anggaran). Jadi kami masih berupaya untuk tidak lebih kecil lagi,” ujar Direktur Jenderal Riset dan Pengembangan Kemendiktisaintek Fauzan Adziman dalam bincang pagi bersama wartawan di kantornya, Selasa (11/2/2025).
Menurutnya, besaran dana riset dari sisi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) kecil. Namun di sisi lain, ada beberapa aturan seperti Undang-Undang No 12 Tahun 2012 terkait pendanaan perguruan tinggi yaitu anggaran dana riset harus sebesar 30 persen dari Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN).
“Jadi kalau dana kementerian kita Rp 57 triliun, dana riset kita ini sekitar Rp 1,2 triliun sehingga masih sangat kecil. Jadi kami masih mencoba merasionalisasikan agar potongan di dana riset itu sekecil-kecilnya gitu,” ujar Fauzan.
Baca juga: Syarat Guru Dapat Tunjangan dari Kemenag meski Ada Efisiensi Anggaran
Fauzan menyebutkan, pihaknya pada tahun 2024 hanya bisa membiayai sekitar 7 persen dari total proposal yang masuk. Jumlah pendanaan tersebut hanya sekitar 7 persen dari Rp 1,2 triliun.
“Bayangkan kalau kita potong lagi lebih kecil lagi gitu. Jadi hanya 7 persen dari jumlah proposal yang bisa kami danai,” tambah Fauzan.