Polresta Cirebon Sukses Selamatkan Gadis 15 Tahun dari Kejahatan TPPO di Jakarta (Ilustrasi/Pexels)
RAGAMUTAMA.COM – Polresta Cirebon berhasil menyelamatkan seorang gadis berusia 15 tahun yang menjadi korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Jakarta Utara.
Proses penyelamatan ini berawal dari laporan orang tua korban yang khawatir karena anak mereka hilang sejak November 2024.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, menjelaskan bahwa korban meninggalkan rumah tanpa izin pada November 2024.
Setelah berbulan-bulan tidak ada kabar, pada Selasa (14/1/2024), korban akhirnya menghubungi keluarganya dan mengungkapkan penderitaan yang dialaminya.
Korban mengaku dipaksa bekerja sebagai tukang pijat plus-plus dan pemandu lagu, serta dipaksa bekerja meskipun sedang sakit, dengan alasan utang Rp3 juta yang harus dilunasi.
Mendapatkan informasi tersebut, Tim Piket Siaga Reskrim dan Tekab 852 Polresta Cirebon segera bertindak cepat menuju Jakarta Utara. Berkat usaha tim, korban berhasil dievakuasi dan dibawa pulang ke Cirebon untuk kembali bersama keluarganya.
“Kami tidak hanya berhasil menyelamatkan korban, tetapi juga memastikan bahwa ia mendapat perlindungan dan perawatan yang dibutuhkan,” ujar Kombes Pol. Sumarni.
Satreskrim Polresta Cirebon kini tengah mendalami kasus ini lebih lanjut untuk mengungkap jaringan TPPO yang terlibat. Identitas pengelola tempat spa tempat korban bekerja sudah diketahui, dan penyelidikan terus berlanjut.
“Kasus TPPO adalah ancaman serius, terutama terhadap anak-anak. Kami berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat dari kejahatan seperti ini,” tegas Kapolresta Cirebon. Keberhasilan penyelamatan ini menunjukkan kesigapan Polresta Cirebon dalam memberantas TPPO dan memberikan perlindungan kepada korban.