Sengketa Lahan Bandung Zoo: Aset Disita, Badan Hukum Kini Dibekukan

- Penulis

Minggu, 16 Februari 2025 - 09:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

jabar.jpnn.com, BANDUNG – Kasus Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo menemui babak baru.

Setelah asetnya disita, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat kini membekukan badan hukum Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung selaku pengelola Bandung Zoo. 

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Dwi Agus Arfianto mengatakan, status badan hukum yayasan dibekukan setelah Kejati menerima surat dari Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenangan Hukum Republik Indonesia. 

Dalam surat bernomor AHU.7-AH.01-07, Dirjen AHU memutuskan untuk membekukan status badan hukum milik Yayasan Margasatwa Tamansari.

“Status hukum yayasan sudah kami bekukan, sudah ada SK dari Dirjen AHU,” kata Dwi, Minggu (16/4/2025). 

Baca Juga :  Masyarakat Diminta Waspada, Jejak Harimau Sumatera Ditemukan di Persawahan Pesisir Barat

Diketahui, Kejati Jabar sebelumnya telah menyita enam objek aset di Bandung Zoo yaitu dua unit kantor operasional, rumah sakit hewan, gudang nutrisi, restoran dan panggung edukasi.

Selain badan hukum yayasan dibekukan, Kejati Jabar juga memblokir rekening milik yayasan.

“Termasuk rekening yayasan sudah kita bekukan,” terang Dwi. 

Di sisi lain, Dwi menuturkan upaya praperadilan satu tersangka kasus Bandung Zoo, Sri, sudah diputus PN Bandung. 

Hasilnya, Hakim Tunggal PN Bandung menyatakan menolak praperadilan tersebut.

“Sudah dibacakan putusan praperadilan atas nama tersangka Sri. Putusannya menyatakan menolak praperadilannya, jadi penetapan tersangka oleh penyidik sudah sah menurut hukum,” ungkapnya. 

Baca Juga :  6 Ramalan Shio Besok Selasa 11 Februari 2025 untuk Shio Tikus,Kerbau,Macan,Kelinci,Naga dan Ular

Setelah praperadilan itu ditolak, penyidik Kejati Jabar bisa langsung melanjutkan proses pemberkasan perkara Sri dan Raden Bisma Bratakusumah. 

Untuk saat ini, penyidik akan melimpahkan berkas perkara itu ke tahap penuntutan.

“Kejati bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya, progres pemberkasan Sri kita kita lanjutkan. Masih kelengkapan berka untuk kita limpahkan ke penuntutan,” ungkapnya.

Diketahui, Kejati Jabar telah menahan Raden Bisma Bratakusumah (RBB) dan Sri (S), dua petinggi Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung selaku pengelola Kebun Binatang atau Bunbin Bandung. 

Mereka ditetapkan menjadi tersangka setelah menguasai tanah negara yang merupakan aset daerah milik Pemkot Bandung. (mcr27/jpnn) 

Berita Terkait

Temuan Kasus Antraks di Gunungkidul, Kementan Gelar Investigasi
Prediksi Cinta 12 Shio Hari Ini Rabu 19 Februari 2025: Kerbau Agresif,Cek Pasangan Paling Cocok
Mengapa Burung Berkicau dengan Lagu yang Sama Berulang Kali?
Masyarakat Diminta Waspada, Jejak Harimau Sumatera Ditemukan di Persawahan Pesisir Barat
Cara Terbaik Mendapatkan Perhatian Anjing, Menurut Ilmuwan
Pria di Bandung Tembak Mati Kucing Pakai Airsoft Gun karena Kesal Dicakar
Prediksi Cinta 12 Shio Hari Ini Selasa 11 Februari 2025: Kambing Terpicu,Cek Shio Paling Cocok
6 Ramalan Shio Besok Selasa 11 Februari 2025 untuk Shio Tikus,Kerbau,Macan,Kelinci,Naga dan Ular

Berita Terkait

Kamis, 20 Februari 2025 - 11:47 WIB

Temuan Kasus Antraks di Gunungkidul, Kementan Gelar Investigasi

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:06 WIB

Prediksi Cinta 12 Shio Hari Ini Rabu 19 Februari 2025: Kerbau Agresif,Cek Pasangan Paling Cocok

Senin, 17 Februari 2025 - 08:17 WIB

Mengapa Burung Berkicau dengan Lagu yang Sama Berulang Kali?

Minggu, 16 Februari 2025 - 09:57 WIB

Sengketa Lahan Bandung Zoo: Aset Disita, Badan Hukum Kini Dibekukan

Sabtu, 15 Februari 2025 - 10:27 WIB

Masyarakat Diminta Waspada, Jejak Harimau Sumatera Ditemukan di Persawahan Pesisir Barat

Berita Terbaru

public-safety-and-emergencies

Mobil Pikap dan 16 Unit Sepeda Listrik Menghitam, Ludes Jadi Bangkai di Tol Gempol-Pasuruan

Sabtu, 22 Feb 2025 - 12:27 WIB