JAYAPURA-Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua Yohanes B.J Rusmanta berharap kantor-kantor pelayanan publik harus ada Keterbukaan Informasi Publik dan tidak boleh ditutup-tutupi, meskipun ada pengecualian pengecualian yang dilakukan oleh masing-masing kantor tersebut.
Apalagi menurutnya mengenai Keterbukaan Informasi Publik ini telah diatur dalam undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan PP 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No. 14 / 2018.
“Berdasarkan undang-undang keterbukaan Informasi publik memang ada informasi-informasi yang bisa diakses publik dan ada juga yang tidak bisa diakses publik,” kata Yohanes B.J Rusmanta, Kamis (13/2).
Menurutnya, setiap instansi publik juga tentunya sudah mengetahui kategori informasi publik yang perlu dipublikasikan dan yang tidak perlu dipublikasikan. Termasuk kantor Ombudsman yang dipimpinnya itu juga tentu tidak semua informasi bisa dipublikasikan untuk kepentingan umum.
“Tergantung kategorinya, sama dengan di Ombudsman juga begitu. Ada yang bisa diakses dan ada juga yang tidak bisa, misalnya yang menyangkut dengan rahasia negara, kemudian data pasien, tapi tergantung kategori informasinya,” katanya.
Karena itu, dia menyarankan apabila masyarakat mengalami kesulitan mendapatkan informasi apalagi pada kantor-kantor pelayanan publik bisa langsung melakukan pengaduan ke instansi terkait, dimana saat ini setiap instansi itu sudah memiliki layanan pengaduan tersendiri.
“Di setiap instansi biasanya ada pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID),” ujarnya.
Tidak sampai di situ, apabila pengaduan itu tidak ditanggapi, masyarakat juga bisa melapor ke komisi Informasi Publik atau langsung melapor ke Ombudsman. (roy/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos