RAGAMUTAMA.COM – Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Sukabumi, yang berada di bawah Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A), sepanjang tahun 2024 menangani 127 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan.
Kepala UPTD PPA, Hendra Susanto, menjelaskan bahwa 72 dari 127 kasus tersebut terkait dengan kekerasan terhadap anak, sementara sisanya berkaitan dengan kekerasan terhadap perempuan dewasa.
Hendra menjelaskan bahwa dalam 127 kasus yang ditangani, terdapat 138 orang korban yang terdiri dari 55 orang perempuan dan 72 anak. Dari 72 kasus kekerasan terhadap anak, sebagian besar adalah kekerasan seksual. Sementara itu, kekerasan psikis menjadi kasus dominan terhadap perempuan, dengan 11 kasus terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Peningkatan jumlah kasus yang dilaporkan pada tahun 2024 dibandingkan tahun sebelumnya, menurut Hendra, disebabkan oleh intensifnya sosialisasi yang dilakukan oleh DP2KBP3A tentang perlindungan perempuan dan anak. Selain itu, UPTD PPA juga memberikan layanan pendampingan melalui psikologi, hukum, dan sosial dengan tenaga ahli dalam bidang tersebut.
Salah satu tantangan besar yang dihadapi oleh UPTD PPA adalah merubah mindset masyarakat terkait dengan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Menurut Hendra, banyak orang yang masih menganggap bahwa kasus kekerasan adalah aib yang tidak boleh diketahui orang lain, sehingga banyak korban enggan melapor. Oleh karena itu, UPTD PPA berusaha mengedukasi masyarakat untuk berani melapor agar perlindungan dapat segera diberikan kepada korban.
Melalui upaya ini, UPTD PPA berharap agar kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat terus menurun dan mendapatkan perhatian yang lebih besar dari masyarakat.