Soal Satukan Kasur, Hotel Anugrah Sukabumi Sebut Tak Pernah Terima Uang Denda Rp 1 Juta, Minta Video Dihapus

- Penulis

Sabtu, 15 Februari 2025 - 07:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMI, RAGAMUTAMA.COM – Pihak Hotel Anugrah Sukabumi buka suara terkait dengan adanya video viral yang menarasikan pengunjung terkena denda Rp 1 juta akibat menyatukan twin bed.

Rida Ista Sitepu, selaku kuasa hukum Hotel Anugrah, membenarkan salah seorang pengunjung hotel menyatukan twin bed. Namun, hingga video tersebut viral, pihak hotel tak pernah menerima uang denda tersebut.

“Permasalahan utama di sini terkait denda Rp 1 juta, kami sampaikan bahwa sampai detik ini denda tersebut belum pernah terjadi (diterima pihak hotel),” kata Rida kepada awak media di Hotel Anugrah, Jumat (14/2/2025) malam.

“Artinya, pihak tamu yang kami sebutkan tadi belum pernah menyerahkan kepada kami dan sampai detik ini juga pihak kami belum pernah menerima denda sebesar Rp 1 juta itu,” ucap Rida.

Rida kemudian menjelaskan mengapa pengunjung hotel tidak boleh sembarangan melakukan joint bed sebab hal itu berpotensi merusak tatanan kamar hotel.

Atas alasan tersebut, aturan yang melarang menyatukan twin bed oleh para pengunjung menjadi hal yang akan terkena penalti ketika dilakukan.

Baca Juga :  Thailand 2025: Panduan Lengkap Syarat Masuk & Pengisian Digital Arrival Card

Pemberitahuan larangan selama menginap itu juga, menurut Rida, telah disetujui oleh pengunjung saat registrasi.

“Kenapa joint bed tidak boleh dilakukan karena yang namanya twin bed itu pasti di tengahnya ada meja kecil dan lampu, kemudian di belakangnya itu ada kabel telepon dan kabel listrik sehingga jika dipindahkan oleh tamu sendiri, ini berpotensi akan merusak jaringan listrik dan fasilitas-fasilitas yang sudah disediakan,” tuturnya.

“Di sisi lain, seringnya menggabungkan atau menggeser-geser bed tersebut juga bisa menimbulkan kerusakan terhadap fasilitas hotel,” lanjut Rida.

Upaya Penyelesaian

Untuk menyelesaikan masalah tersebut, pihak hotel juga telah melakukan komunikasi dengan pengunggah video dan akan mengembalikan uang deposit sebesar Rp 600.000 yang sempat disetorkan pada pihak hotel.

Kemudian, pihak hotel juga meminta agar video tersebut dihapus.

Namun, hingga kini kedua belah pihak belum bertemu secara langsung.

Baca Juga :  7 Hal Menarik Tentang The Oberoi Beach Resort, Lombok

Sebelumnya, viral di media sosial video berdurasi 29 detik yang diunggah oleh akun TikTok @putririna1980 menyampaikan rasa keluhannya setelah menyatukan twin bed dan berujung dimintai denda.

Dari informasi yang didapat Kompas.com, kejadian tersebut bermula ketika adanya pemesan tiga kamar oleh tamu berinisial R melalui aplikasi.

Kemudian, pada 29 November 2024, dilakukan check-in oleh tamu inisial DD dan DS yang merupakan teman dari R.

Saat melakukan check-in, mereka berdua kemudian dimintai untuk melakukan registrasi.

Saat registrasi tersebut terdapat aturan yang harus dipatuhi oleh para pengunjung yang ditulis dalam bahasa Inggris, salah satunya larangan perihal joint bed.

Setelah menginap dan hendak check-out, petugas hotel menemukan salah satu kamar yang dipesan kedapatan melakukan joint bed dan harus membayar denda, tetapi menurut pengakuan pihak hotel, uang denda sebesar Rp 1 juta itu tidak pernah terjadi.

Berita Terkait

Pesona Dua Geopark Indonesia Mendunia: Pengakuan UNESCO Terbaru
Pesona India: 5 Spot Sunset Terbaik yang Wajib Dikunjungi
Pendakian Gunung Batok Bromo Resmi Dilarang: Ini Alasannya!
Ma Wan 1868: Pesona Wisata Sejarah Terbaru di Hong Kong
Pesona Banten: 5 Destinasi Wisata Pegunungan Terindah yang Wajib Dikunjungi
Lonjakan Penumpang Kereta Api di Yogyakarta Saat Libur Paskah 2025
Traveloka Long Weekend: Diskon Hotel Gede-gedean, Cashback Hingga Rp 1,5 Juta!
Bali dan Jakarta Masuk Daftar Destinasi Terbaik Dunia Trip.Best 2025!

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 02:16 WIB

Pesona Dua Geopark Indonesia Mendunia: Pengakuan UNESCO Terbaru

Sabtu, 19 April 2025 - 02:08 WIB

Pesona India: 5 Spot Sunset Terbaik yang Wajib Dikunjungi

Sabtu, 19 April 2025 - 00:56 WIB

Pendakian Gunung Batok Bromo Resmi Dilarang: Ini Alasannya!

Sabtu, 19 April 2025 - 00:47 WIB

Ma Wan 1868: Pesona Wisata Sejarah Terbaru di Hong Kong

Jumat, 18 April 2025 - 23:20 WIB

Pesona Banten: 5 Destinasi Wisata Pegunungan Terindah yang Wajib Dikunjungi

Berita Terbaru

society-culture-and-history

Oriental Circus Indonesia: Bukan Bagian dari Taman Safari!

Sabtu, 19 Apr 2025 - 06:56 WIB

finance

Hadapi Resesi: 4 Strategi Jitu Investor Lindungi Aset

Sabtu, 19 Apr 2025 - 06:39 WIB

society-culture-and-history

Terungkap! Kisah Sukses di Balik Legenda Minyak Kayu Putih Cap Lang

Sabtu, 19 Apr 2025 - 06:35 WIB