SUKABUMI, KOMPAS.com – Pihak Hotel Anugrah Sukabumi buka suara terkait dengan adanya video viral yang menarasikan pengunjung terkena denda Rp 1 juta akibat menyatukan twin bed.
Rida Ista Sitepu, selaku kuasa hukum Hotel Anugrah, membenarkan salah seorang pengunjung hotel menyatukan twin bed. Namun, hingga video tersebut viral, pihak hotel tak pernah menerima uang denda tersebut.
“Permasalahan utama di sini terkait denda Rp 1 juta, kami sampaikan bahwa sampai detik ini denda tersebut belum pernah terjadi (diterima pihak hotel),” kata Rida kepada awak media di Hotel Anugrah, Jumat (14/2/2025) malam.
“Artinya, pihak tamu yang kami sebutkan tadi belum pernah menyerahkan kepada kami dan sampai detik ini juga pihak kami belum pernah menerima denda sebesar Rp 1 juta itu,” ucap Rida.
Baca juga: Viral Denda Hotel Rp 1 Juta di Sukabumi karena Tamu Gabungkan Kasur
Rida kemudian menjelaskan mengapa pengunjung hotel tidak boleh sembarangan melakukan joint bed sebab hal itu berpotensi merusak tatanan kamar hotel.
Atas alasan tersebut, aturan yang melarang menyatukan twin bed oleh para pengunjung menjadi hal yang akan terkena penalti ketika dilakukan.
Pemberitahuan larangan selama menginap itu juga, menurut Rida, telah disetujui oleh pengunjung saat registrasi.
“Kenapa joint bed tidak boleh dilakukan karena yang namanya twin bed itu pasti di tengahnya ada meja kecil dan lampu, kemudian di belakangnya itu ada kabel telepon dan kabel listrik sehingga jika dipindahkan oleh tamu sendiri, ini berpotensi akan merusak jaringan listrik dan fasilitas-fasilitas yang sudah disediakan,” tuturnya.
“Di sisi lain, seringnya menggabungkan atau menggeser-geser bed tersebut juga bisa menimbulkan kerusakan terhadap fasilitas hotel,” lanjut Rida.
Upaya Penyelesaian
Untuk menyelesaikan masalah tersebut, pihak hotel juga telah melakukan komunikasi dengan pengunggah video dan akan mengembalikan uang deposit sebesar Rp 600.000 yang sempat disetorkan pada pihak hotel.
Kemudian, pihak hotel juga meminta agar video tersebut dihapus.
Namun, hingga kini kedua belah pihak belum bertemu secara langsung.
Baca juga: PHRI Jabar Ingatkan Efisiensi Anggaran: Semua Teriak, Pengusaha Bertahan, Pekerja Nganggur…
Sebelumnya, viral di media sosial video berdurasi 29 detik yang diunggah oleh akun TikTok @putririna1980 menyampaikan rasa keluhannya setelah menyatukan twin bed dan berujung dimintai denda.
Dari informasi yang didapat Kompas.com, kejadian tersebut bermula ketika adanya pemesan tiga kamar oleh tamu berinisial R melalui aplikasi.
Kemudian, pada 29 November 2024, dilakukan check-in oleh tamu inisial DD dan DS yang merupakan teman dari R.
Saat melakukan check-in, mereka berdua kemudian dimintai untuk melakukan registrasi.
Saat registrasi tersebut terdapat aturan yang harus dipatuhi oleh para pengunjung yang ditulis dalam bahasa Inggris, salah satunya larangan perihal joint bed.
Setelah menginap dan hendak check-out, petugas hotel menemukan salah satu kamar yang dipesan kedapatan melakukan joint bed dan harus membayar denda, tetapi menurut pengakuan pihak hotel, uang denda sebesar Rp 1 juta itu tidak pernah terjadi.