?Duel Sajam Berawal dari Tantangan di Instagram, Pelajar di Semarang Tewas Dibacok

- Penulis

Sabtu, 15 Februari 2025 - 07:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG, RAGAMUTAMA.COM – Duel senjata tajam (sajam) yang diawali tantangan melalui Direct Message (DM) Instagram berakhir tragis. Seorang pelajar SMKN 10 Semarang, APW (17), tewas setelah duel melawan Muhamad Rizki (18) dari sekolah lain, Rabu (12/2/2025).

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi, mengungkapkan bahwa tantangan duel dikirim oleh tersangka melalui pesan “P1 V1” di Instagram.

“Awalnya mereka saling tantang melalui DM Instagram. Pelaku kirim pesan ‘P1 V1’, lalu dibalas dengan ‘DW, wait prepare dulu’,” ungkap Syahduddi dalam konferensi pers, Jumat (14/2/2025).

Korban pun menerima tantangan dan mendatangi depan SMK Dr. Cipto, Jalan Barito, sekitar pukul 20.00 WIB, dengan membawa sajam kecil. Sementara itu, tersangka membawa celurit sepanjang 1,3 meter.

Baca Juga :  Mengintip Praktik Bisnis Sampah Ilegal di Kulon Progo...

“Pelaku dan korban datang bersama rekannya masing-masing dengan berboncengan sepeda motor,” lanjutnya.

Duel Berakhir Maut, Korban Kena Bacokan Saat Lengah

Duel ini bahkan memiliki aturan yang disepakati kedua belah pihak, yaitu tidak boleh menyerang jika salah satu jatuh. Pertarungan dimulai dengan bersalaman dan tos celurit sebagai tanda kesepakatan.

Namun, tersangka terus menyerang tanpa henti selama 2 menit, hingga akhirnya korban terkena bacokan serius saat dalam keadaan lengah.

“Begitu kena bacok, korban mundur dan dilerai teman keduanya. Kemudian bersalaman tanda selesai dan mereka bubar. Korban mengalami luka di punggung dan pinggang sebelah kiri,” jelas Syahduddi.

Korban dilarikan ke RS Panti Wilasa Citarum, tetapi nyawanya tidak tertolong dan meninggal pada Kamis (13/2/2025) pukul 00.30 WIB.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Kas Desa Rp 440 Juta, Plt Kades dan Bendahara di Ketapang Dibui

Pelaku Ditangkap di Kendal

Mengetahui korban meninggal, tersangka kabur ke Tegal, Slawi untuk menemui temannya. Namun, polisi berhasil menangkapnya di Jalan Raya Cepiring, Kabupaten Kendal, pada Kamis (13/2/2025).

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal terkait kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian, perkelahian tanding yang berujung maut, serta pembunuhan.

“Pasal yang disangkakan, Pasal 80 ayat 3 Jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 184 ayat 4 KUHP dan Pasal 338 KUHP. Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tandas Syahduddi.

Berita Terkait

Rokok Ilegal Bikin Negara Rugi Hampir Seratus Triliun Rupiah!
20 Pendaki Ilegal Merapi Ditangkap: Sanksi Tegas Menanti!
KPK Teliti Usut Penyelewengan Dana CSR BI-OJK: Tersangka Segera Diumumkan?
Ancelotti Terancam 4 Tahun Penjara: Sidang Kasus Korupsi Berakhir
Sidang Lanjutan Penembakan Bos Rental Akan Digelar Hari Ini, Hadirkan Saksi Ramli
Pria 45 Tahun Cabuli Bocah 4,5 Tahun di Toko Pakaian
VIDEO Ketut Susanti,Gadis 18 Tahun Tewas Dalam Kecelakaan Pajero dan Pemotor di Kintamani Bali
Hari Ini, Nikita Mirzani Dijadwalkan Jalani Pemeriksaan

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 17:07 WIB

Rokok Ilegal Bikin Negara Rugi Hampir Seratus Triliun Rupiah!

Selasa, 15 April 2025 - 02:47 WIB

20 Pendaki Ilegal Merapi Ditangkap: Sanksi Tegas Menanti!

Rabu, 9 April 2025 - 20:27 WIB

KPK Teliti Usut Penyelewengan Dana CSR BI-OJK: Tersangka Segera Diumumkan?

Jumat, 4 April 2025 - 09:23 WIB

Ancelotti Terancam 4 Tahun Penjara: Sidang Kasus Korupsi Berakhir

Senin, 3 Maret 2025 - 09:25 WIB

Sidang Lanjutan Penembakan Bos Rental Akan Digelar Hari Ini, Hadirkan Saksi Ramli

Berita Terbaru

public-safety-and-emergencies

Dramatis di Belize: Warga AS Tikam Tiga Orang, Penumpang Lumpuhkan Pembajak Pesawat

Sabtu, 19 Apr 2025 - 04:40 WIB

society-culture-and-history

Intip 10 Tradisi Paskah Unik Dunia: Meriah dan Tak Terduga!

Sabtu, 19 Apr 2025 - 04:04 WIB