Jakarta, IDN Times – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, tunjangan kinerja (tukin) dosen di perguruan tinggi negeri (PTN) tetap cair meski ada efisiensi anggaran. Pencairan tukin ini akan dilaksanakan jika pemerintah sudah merampungkan Peraturan Presiden (Perpres).
“Saat ini terdapat 97.734 dosen yang terdiri dalam empat kategori perguruan tinggi,” jelas Menkeu dalam Konferensi Pers, Jumat (14/2/2025).
Pertama, untuk dosen yang berada di bawah Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) dipastikan terus mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) atau remunerasi dosen sesuai standar PTN-BH.
Kedua, PTN Badan Layanan Umum (BLU) yang telah menerapkan sistem remunerasi, para dosennya juga telah menerima remunerasi atau tukin.
Ketiga, PNS Perguruan Tinggi Negeri dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (PTN-LLDIKTI) yang saat ini menerima tunjangan profesi, akan diberikan tunjangan kinerja atau remunerasi seperti yang di PTN BLU dengan tetap memperhatikan tunjangan profesi.
Hal ini juga berlaku bagi dosen di PTN BLU yang belum menerapkan remunerasi.
“Jadi mereka sudah mendapatkan tunjangan profesi tapi belum remunerasi. Saat ini sedang dalam proses penghitungan dan pendataan, dan (Peraturan Presiden) Perpres dalam proses untuk difinalkan,” tutur Sri Mulyani.
Keempat, PTN Satker di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiksaintek) juga dipastikan akan mendapatkan tukin.
“Keputusan mengenai tukin dari dosen PTN Satker di lingkungan Kemenristek, Kemendiksaintek, dosen PTN BLU yang belum menerapkan remunerasi, dan dosen PNS LLDIKTI, serta dosen K/L lainnya, mengenai tukin sedang dalam proses finalisasi Perpres yang akan diselesaikan dalam waktu dekat,” ucapnya.
Baca Juga: UKT di Perguruan Tinggi Negeri Aman, Tidak Kena Efisiensi Anggaran
Baca Juga: UKT di Perguruan Tinggi Negeri Aman, Tidak Kena Efisiensi Anggaran