Badan Karantina Bakal Seret Pelaku Impor Ilegal ke Jalur Hukum

- Penulis

Jumat, 14 Februari 2025 - 10:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAMUTAMA.COM, Jakarta – Badan Karantina Indonesia (Barantin) kini tak hanya akan memusnahkan barang-barang impor ilegal atau tak sesuai ketentuan. Institusi pecahan dari Kementerian Pertanian (Kementan) ini juga akan menyeret pelaku usaha yang melanggar aturan ke jalur hukum.

Hal ini disampaikan Kepala Barantin Sahat M. Panggabean usai melantik 123 penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di di Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jakarta, Kamis, 13 Februari 2025. Dengan adanya Surat Keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM, para penyidik ini akan berwenang menindak secara hukum sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019.

Sahat menjelaskan, selama ini lembaganya merasa gamang untuk membawa pelaku usaha yang melanggar aturan ke ranah hukum. Sebab, dasar regulasinya kurang kuat. Tapi dengan adanya SK Kumham, ia kini dapat menyeret pelaku usaha yang melanggar aturan ke meja hijau. “Jangan hanya sekadar barangnya saja dimusnahkan, tapi orangnya juga kami cari,” ujarnya.

Baca Juga :  Polres Pekanbaru Kembali Ringkus Pelaku Jambret

Penindakan hukum, ujar Sahat, penting untuk menjaga target Presiden Prabowo Subianto mewujudkan swasembada pangan. Sebab tanpa pengawasan ketat, bahan-bahan pangan terjangkit akan dapat memasuki Indonesia.

Barantin selama ini telah memusnahkan barang-barang impor yang mengandung hama penyakit. Dalam mengumpulkan informasi, Sahat mengatakan, Barantin dibantu oleh Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis (BAIS), kementerian terkait, hingga pelaku usaha.

Sahat mencontohkan, baru-baru ini lembaganya mengungkap temuan 10 ton benih jagung. Bibit itu ternyata mengandung organisme berbahaya yang belum pernah ada di Indonesia. Tapi penindakan berhenti di situ tanpa ada konsekuensi hukum bagi pelaku.

Baca Juga :  Tiga Polisi Diduga Gadungan Gagal Culik Wanita, Beraksi Pakai Toyota Rush Berpelat Nomor Palsu

Dengan adanya SK Kumham, Sahat berujar, ia berharap kini Barantin tak hanya mengejar barang ilegal, tapi juga pelakunya. Para penyidik kini memiliki kewenangan bekerja sesuai Undang-Undang Karantina.

Kendati begitu, Sahat mengatakan, bukan berarti upaya penindakan selama ini tak dilakukan oleh Barantin. “Teman-teman itu juga tetap melakukan (penindakan), tapi tidak maksimal,” ujar Sahat, yang menjabat sejak September 2033.

Pilihan Editor: Paradoks Pemangkasan Anggaran, Fitra Rekomendasikan Prabowo Kurangi Jumlah Kementerian

Berita Terkait

Polisi Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Gagal Bayar Koperasi Melania Pekan Depan
Rokok Ilegal Bikin Negara Rugi Hampir Seratus Triliun Rupiah!
20 Pendaki Ilegal Merapi Ditangkap: Sanksi Tegas Menanti!
KPK Teliti Usut Penyelewengan Dana CSR BI-OJK: Tersangka Segera Diumumkan?
Ancelotti Terancam 4 Tahun Penjara: Sidang Kasus Korupsi Berakhir
Sidang Lanjutan Penembakan Bos Rental Akan Digelar Hari Ini, Hadirkan Saksi Ramli
Pria 45 Tahun Cabuli Bocah 4,5 Tahun di Toko Pakaian
VIDEO Ketut Susanti,Gadis 18 Tahun Tewas Dalam Kecelakaan Pajero dan Pemotor di Kintamani Bali

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 09:59 WIB

Polisi Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Gagal Bayar Koperasi Melania Pekan Depan

Jumat, 18 April 2025 - 17:07 WIB

Rokok Ilegal Bikin Negara Rugi Hampir Seratus Triliun Rupiah!

Selasa, 15 April 2025 - 02:47 WIB

20 Pendaki Ilegal Merapi Ditangkap: Sanksi Tegas Menanti!

Rabu, 9 April 2025 - 20:27 WIB

KPK Teliti Usut Penyelewengan Dana CSR BI-OJK: Tersangka Segera Diumumkan?

Jumat, 4 April 2025 - 09:23 WIB

Ancelotti Terancam 4 Tahun Penjara: Sidang Kasus Korupsi Berakhir

Berita Terbaru

urban-infrastructure

Investor Merapat: Peluang Proyek Tol dan Air Rp160 Triliun di Indonesia

Minggu, 20 Apr 2025 - 00:15 WIB