KPK Diminta Cepat Sikapi Hasil Praperadilan Hasto: Jangan Sampai Tersangka Hambat Penegakan Hukum

- Penulis

Jumat, 14 Februari 2025 - 08:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menindaklanjuti dengan cepat putusan praperadilan yang dilayangkan tersangka Hasto Kristiyanto.

Hal tersebut disampaikan bekas penyidik KPK yang juga Ketua IM57 Institute Lakso Anindito dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.tv Jumat (14/2/2025).

“KPK harus menindaklanjuti secara cepat dan tepat hasil pra peradilan ini. Jangan sampai ada upaya yang dilakukan oleh tersangka sehingga menghambat proses penegakan hukum,” ucap Lakso.

“Langkah pro justicia patut dipertimbangkan, terlebih adanya dugaan menghalangi-menghalangi proses penegakan hukum dengan penerapan Pasal 21 UU Tipikor pada Surat Perintah Penyidikan Hasto Kristianto. Bola maju atau tidaknya perkara sekarang ada ditangan Pimpinan KPK yang mempunyai tanggungjawab untuk penuntasannya,” lanjut Lakso.

Baca Juga: Wamensesneg soal Masyarakat Kritik Pelantikan Stafsus di Tengah Penghematan Anggaran: Biasa Itu

Ia pun menyampaikan apresiasi kepada Djuyamto, hakim tunggal dalam sidang praperadilan Hasto Kristiyanto yang telah menolak permohonan Hasto Kristianto.

Baca Juga :  Dosa Sopir Truk Maut GT Ciawi Terkuak, CCTV Rekam Hal Ini Sebelum Terjang 6 Kendaraan

“Pertama, apresiasi terhadap majelis hakim yang telah menolak permohonan tersebut. Hal tersebut mengingat karena secara nyata bukti yang ditampilkan oleh KPK melebihi persyaratan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 44 UU KPK,” ucap dia.

“Ini menjadi suatu pijakan yang baik mengingat kasus ini adalah salah satu pekerjaan rumah KPK yang harus dituntaskan,” lanjutnya.

Sebelumnya, Hakim tunggal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto yang merupakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima.  Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” ucapnya Djuyamto.

Hakim dalam pertimbangannya, menyatakan telah mempelajari dan mencermati permohonan pemohon maupun jawaban termohon, yang mana penetapan pemoohon sebagai tersangka didasari oleh dua surat perintah penyidikan.

Baca Juga :  Biadab! Enggan Bayar Ongkos, Penumpang Asal Minahasa Justru Bunuh Sopir Travel

Baca Juga: Hasto Kristiyanto Minta Kepala Daerah dari PDIP Jalankan Instruksi Prabowo soal Efisiensi Anggaran

“Menimbang bahwa penetapan tersangka terhadap pemohon dengan dua surat perintah penyidikan tersebut di atas, jelas adalah terkait dengan dua dugaan tindak pidana yang berbeda yang disangkakan kepada pemohon, yaitu dugaan tindak pidana perintangan penyidikan dan dugaan tindak pidana memberi janji atau hadiah atau suap kepada penyelenggara negara.”

Hakim pun berpendapat, karena eksepsi pada A2 dikabulkan, maka untuk eksepsi termohon yang lain dan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan dan diberi penilaian hukum.

“Oleh karena eksepsi termohon dikabulkan maka terhadp pokok perkara ini tidak perlu dipertimbangkan dan diberi penilaian hukum lagi, sehingga dengan demikian hakim berpendapat bahwa permohonan praperadilan dari pemohon adalah tidak dapat diterima,” jelasnya.

Berita Terkait

Nikita Mirzani Tak Kenal Reza Gladys, Aneh Dilaporin Pemerasan, Pengacara Bongkar Fakta di Baliknya
Laka Keras RX-King Bikin Patah Kaki-kaki, Satu Tewas Duel Vs Tiang Lampu
7 Kontroversi Kasus Nikita Mirzani,Pernah Aniaya Asisten Julia Perez,Kini Diduga Peras Reza Gladys
Hasto Pakai Rompi Oranye Nomor 18, Apa Arti Warna Pakaian Tahanan KPK?
2 Pencuri Sawit di Sambas Ditangkap Polisi
Kurir Narkoba Ditangkap Gara-gara Kecelakaan di Tol Pejagan-Pemalang, Berkat Laporan Sopir Truk
Nikita Mirzani Resmi Tersangka Dugaan Pemerasan Reza Gladys,Ditemukan Bukti Transfer
KPK Tahan Hasto Kristiyanto dalam 20 Hari, Ini Dasar Hukumnya

Berita Terkait

Minggu, 23 Februari 2025 - 10:27 WIB

Nikita Mirzani Tak Kenal Reza Gladys, Aneh Dilaporin Pemerasan, Pengacara Bongkar Fakta di Baliknya

Minggu, 23 Februari 2025 - 09:47 WIB

Laka Keras RX-King Bikin Patah Kaki-kaki, Satu Tewas Duel Vs Tiang Lampu

Minggu, 23 Februari 2025 - 09:27 WIB

7 Kontroversi Kasus Nikita Mirzani,Pernah Aniaya Asisten Julia Perez,Kini Diduga Peras Reza Gladys

Minggu, 23 Februari 2025 - 09:26 WIB

Hasto Pakai Rompi Oranye Nomor 18, Apa Arti Warna Pakaian Tahanan KPK?

Sabtu, 22 Februari 2025 - 11:57 WIB

2 Pencuri Sawit di Sambas Ditangkap Polisi

Berita Terbaru

public-safety-and-emergencies

Update Kecelakaan Truk di Sungai Segati, 4 Orang Ditemukan Tewas, 11 Masih Dicari

Minggu, 23 Feb 2025 - 12:16 WIB

public-safety-and-emergencies

Pendidikan hingga Kesehatan, Ini Janji Eddy Raya untuk Warga Barsel

Minggu, 23 Feb 2025 - 12:07 WIB

entertainment

Sinopsis Film Suicide Squad, Misi Bunuh Diri Para Penjahat Super

Minggu, 23 Feb 2025 - 12:07 WIB