TRIBUNJATIM.COM – Salah satu hotel di Sukabumi viral setelah memberikan denda Rp1 juta kepada pengunjung.
Adapun tamu hotel mendapat denda Rp1 juta karena menggeser kasur di dalam kamar.
Videonya viral setelah diposting akun TikTok @putririna1980 pada 30 November 2024.
Baca juga: 4 Porter Curi Emas Penumpang, Lion Air Janji Kembalikan, Himbau Tak Simpan Barang Berharga di Bagasi
Namun video tersebut baru viral di media sosial setelah dua bulan berlalu.
“Hati2 menginap di hotel a****** sukabumi…
Kejadian hari ini hanya krn twin bed d stukan kena denda 1 juta..
gila banget.. lbh dr harga kamar ..,” tulis akun @putririna1980.
Dalam video berdurasi 29 detik, pengunggah video tersebut, Rina, menyampaikan keluhannya setelah menyatukan kasur twin bed di sebuah hotel dan berujung denda.
Dari informasi yang dihimpun, ia menerangkan kamar tersebut dipesan untuk mahasiswanya yang akan menghadiri wisuda.
Pemesanan kamar tersebut dilakukan sekitar bulan November 2024 lalu.
Rina pun mengungkapkan kekesalannya dan menyebut, aturan mengenai larangan menggabungkan kasur seharusnya disampaikan dengan jelas kepada tamu sejak awal, bukan justru menjadi jebakan bagi pelanggan.
Alhasil uang deposit yang disetorkan Rp600.000 pada saat memesan kamar tidak dikembalikan dan pihak hotel pun sempat meminta sisanya.
Pihak hotel kemudian angkat bicara atas kejadian tersebut, disampaikan melalui akun media sosial @anugrahhotel.
Menurut pihak hotel, pengunggah video melakukan check in pada 29 November 2024 untuk dua kamar.
Dalam unggahannya, disebutkan bahwa uang Rp600.000 digunakan sebagai deposit untuk dua kamar.
Dari keterangan pihak hotel, para konsumen menyetujui terkait extra cleaning fee yang akan dibebankan apabila tamu melanggar tata tertib selama menginap, dengan menandatangani formulir registrasi.
Kemudian pihak hotel juga merasa tidak membebankan extra cleaning fee, sehubungan dengan adanya deposit senilai Rp600.000.
Pihak hotel memberikan bukti formulir registrasi yang ditanda tangani keduanya, dan ada point pelanggaran tata tertib joint bed.
Kemudian pihak hotel menemukan adanya pelanggaran saat tamu melakukan check out keesokan harinya yakni 30 November 2024.
“Pada saat dilakukan pemeriksaan kamar checkout oleh Room Attendant ditemukan pelanggaran tata tertib tamu selama menginap. yaitu joint bed.
Kedua tamu tersebut menolak untuk membayar extra cleaning fee dengan alasan tidak mengetahui adanya extra cleaning fee yang harus dipenuhi apabila tamu melakukan pelanggaran tata tertib selama menginap,” tulisnya.
Pihak hotel juga menjelaskan alasan dasar dibuatnya tata tertib larangan joint bed.
“Mengingat tata ruang hotel sudah di design sedemikian rupa hingga apik dan sesuai fungsi, sehingga dapat mempertahankan kenyamanan bagi pengunjung/tamu berikutnya.
Menyatukan bed/kasur terlebih tapa izin dan bantuan room attendant bisa berpotensi merusak setting ruangan, beresiko menimbulkan kerusakan asset hotel, serta berbahaya untuk tamu karena ada beberapa instalasi listrik maupun telephone yang terpasang di antara kedua divan,” jelasnya.
Baca juga: Pihak Mimi Jamilah Pernah Tawar Pengembang Opsi Damai Bayar Rp3 M, Penghuni Bisa Saja Tak Tergusur
Kemudian pihak hotel juga merasa telah dirugikan dengan adanya video tersebut.
Pihak hotel melakukan upaya penyelesaian masalah tersebut dengan menawarkan pengembalian deposit Rp600.000.
Pihak hotel juga mengundang Rina untuk menginap kembali di hotel sebagai bentuk itikad baik.
“Kami sudah memberikan penawaran terkait penyelesaian masalah dilakukan secara musyawarah dan mufakat antara kedua belah pihak.
Deposit kamar senilai Rp600.000,- akan kami kembalikan dan kami juga telah memberikan undangan untuk Ibu Rina menginap di hotel (compliment room) selama proses penyelesaian atas masalah kesalah pahaman yang sudah terjadi,” jelas dia.
“Mohon maaf atas ketidaknyamanan. Demikian penjelasan ini kami buat, guna memastikan informasi yang beredar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat serta akan menjadi koreksi bagi kami untuk meningkatkan pelayanan. Terima Kasih,” tulisnya.
Baca juga: Kakak Ipar Sekdes Kohod sempat Cegah Penyidik Sita Komputer, Kabur saat Dimintai KTP
Pejabat (Pj) Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, memberikan respons atas terjadinya peristiwa tersebut.
Ia juga kemudian memerintahkan Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Kusmana juga mengungkapkan bahwa dirinya tergabung dalam beberapa grup pengusaha hotel.
Menurut dia, ada aturan yang mengharuskan denda yang dibayar konsumen kala melanggar aturan.
“Saya punya grup hotel-hotel se-Jawa Barat, memang ada beberapa aturan hotel seperti itu, tertulis dan ditandatangani.”
“Ada juga yang meringankan komunikasi antara konsumen dan hotel,” kata Kusmana kepada awak media saat ditemui di Puskesmas Selabatu, Senin (10/2/2025), melansir Kompas.com.
Kasus ini memicu perdebatan di media sosial mengenai transparansi aturan hotel terhadap tamu.
Pihak terkait pun diharapkan dapat menemukan solusi agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com