TRIBUNNEWSBOGOR.COM — Seorang Kepala Desa di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat jadi sorotan karena mengundurkan diri.
Kades bernama Dodi Romdani itu mengundurkan diri karena memilih bekerja di Jepang.
Ia mengundurkan diri pada tahun 2024 dari jabatan Kades Sukamulya, Kecamatan Purwadadi.
Sontak saja keputusan Dodi Romdani ini menimbulkan beragam komentar dari publik.
Banyak yang mengatakan bahwa keputusan yang diambil oleh Dodi Romdani sudah tepat.
Sebab, menjadi kepala desa di Indonesia bukan hal yang mudah.
Apalagi gaji kades di Indonesia juga terbilang kecil.
Bahkan, gaji di Jepang bisa 10 kali lipat daripada gaji kades.
Rupanya ini bukan pertama kalinya Dodi Romdani bekerja di Jepang.
Sebelum terpilih sebagai kades, Dodi Romdani juga merupakan seorang pekerja migran Indonesia (PMI) di Jepang.
Kemudian setelah menjabat sebagai kades, Dodi Romdani rupanya mendapat tawaran kembali untuk bekerja di Jepang.
“Tempat kerjanya dulu memanggilnya kembali untuk berangkat ke Jepang,” kata Kepala Bagian Hukum Setda Ciamis, Deden Nurhadana dikutip dari Instagram @ceritajepang, Rabu (12/2/2025).
Sebelum mengundurkan diri, Dodi Romdani baru satu periode menjabat sebagai kepala desa.
Seharusnya, Dodi Romdani masih menjabat hingga dua tahun ke depan.
“Masa jabatan Kepala Desa di Purwadadi masih ada dua tahun lagi sesuai dengan perpanjangan masa jabatan kepala desa yang baru, yang tadinya enam tahun menjadi delapan tahun,” tuturnya.
Sontak saja, keputusan Dodi Romdani itu banjir dukungan dari netizen.
Dodi Romdani disebut cerdas karena memilih bekerja di Jepang daripada jadi kades.
Hal itu dikarenakan gaji bekerja di Jepang bisa 10 kali lipat dari gaji kades di Jawa Barat.
Dikutip dari Tribun Jabar, gaji kepala desa di Ciamis yakni Rp 2.500.000.
Gaji itu naik dua kali lipat per tahun 2024 sesuai ketentuan UU No.6 Tahun 2014 (UU Desa).
Itu artinya, sebelum mengundurkan diri, gaji Dodi Romdani hanya Rp 1.250.000 saja.
Pada peraturan itu, ditetapkan juga bahwa selain kades, ketua RT juga mendapat gaji setiap bulannya.
Untuk di Ciamis, gaji Sekdes (non PNS) sebesar Rp 1.750.000 per bulan, perangkat desa (kaur) Rp 1.350.000 per bulan, dan kepala dusun Rp 1.300.000 per bulan.
“Bahkan Ketua RT/RW di Ciamis juga dapat honor khusus, yang dulu besarnya hanya Rp 200.000 per orang setiap tahunnya, kini naik jadi Rp 500 ribu per orang setiap tahun,” kata Wabup Jawa Barat, Jeje Wiradinata.
Ketentuan gaji itu mulai berlaku di tahun 2025.
Sementara itu, untuk gaji pekerja di Jepang bervariasi tergantung sektor, lokasi kerja, dan jenis pekerjaan.
Untuk gaji bulanan pekerja migran Indonesia di Jepang berkisar antara Rp 24-30 jutaan.
Dilansir dari Instagram @kerjadijepang, untuk gaji perawat di Jepang yakni Rp 20 jutaan.
Kemudian ada tunjangan shift malam sekitar Rp 800.000 per lembur.
Kemudian ada bonus dua kali setahun dan kenaikan gaji.
Para PMI juga diberikan fasilitas asrama dan kantin karyawan dengan subsidi makanan.
Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp :
https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t