DJP Catat Penerimaan Pajak Sektor Usaha Ekonomi Digital per 31 Januari 2025 Tembus Rp 33,39 Triliun

- Penulis

Kamis, 13 Februari 2025 - 09:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAMUTAMA.COM, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital per 31 Januari 2025 sebesar Rp 33,39 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti merincikan, jumlah tersebut berasal dari pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebesar Rp 26,12 triliun, pajak kripto sebesar Rp 1,19 triliun, pajak fintech peer to peer (P2P) lending sebesar Rp 3,17 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp 2,9 triliun.

Sementara itu, hingga Januari 2025 pemerintah telah menunjuk 211 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN. Pada Januari 2025, Dwi mengatakan, tidak terdapat penunjukan, pembetulan/perubahan data pemungut, maupun pencabutan pemungut.

Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 181 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp 26,12 triliun. “Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp 6,76 triliun setoran tahun 2023, Rp 8,44 triliun setoran tahun 2024, dan Rp 774,8 miliar setoran tahun 2025,” kata Dwi melalui keterangan tertulis, dikutip Rabu, 12 Februari 2025.

Baca Juga :  Cek Penerima Bansos Pakai NIK KTP,Prediksi Kapan PKH dan BPNT 2025 Tahap 1 Kapan Cair Kantor Pos

DJP juga mencatat penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp 1,19 triliun sampai Januari 2025. Penerimaan tersebut berasal dari penerimaan tahun 2022 sebesar Rp 246,45 miliar, penerimaan tahun 2023 sebesar Rp 220,83 miliar, penerimaan 2024 sebesar Rp 620,4 miliar, dan penerimaan 2025 sebesar Rp 107,11 miliar.

Penerimaan pajak kripto tersebut, ujar Dwi, terdiri dari penerimaan pajak penghasilan (PPh) 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger sebesar Rp 560,55 miliar dan penerimaan PPN dalam negeri (PPN DN) atas transaksi pembelian kripto di exchanger sebesar Rp 634,24 miliar.

Kemudian, sektor fintech P2P lending juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp 3,17 triliun sampai dengan Januari 2025. Penerimaan dari pajak fintech berasal dari penerimaan tahun 2022 sebesar Rp446,39 miliar, penerimaan tahun 2023 sebesar Rp1,11 triliun, penerimaan tahun 2024 sebesar Rp1,48 triliun, dan penerimaan tahun 2025 sebesar Rp140 miliar.

Baca Juga :  Perkasa, Rupiah Spot Menguat 0,54% ke Rp 16.272 Per Dolar AS, Jumat (14/2) Siang

Pajak fintech lending tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar Rp 830,54 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN) sebesar Rp 720,74 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp 1,62 triliun.

“Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” ujar Dwi.

Dwi juga menekankan pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.

Pilihan Editor: Rekam Jejak Achmad Muchtasyar, Belum Sebulan Jadi Dirjen Migas Sudah Dinonaktifkan Bahlil Lahadalia

Berita Terkait

XL Axiata dan Smartfren Merger: Fokus Inovasi Teknologi Tingkatkan Layanan Pelanggan
Hadapi Resesi: 4 Strategi Jitu Investor Lindungi Aset
Lindung Nilai: Panduan Lengkap Pengertian, Strategi, Risiko, dan Penerapan Efektif
IHSG Menguat: Peluang Investasi Setelah Kenaikan Poin Signifikan?
Mulai Oktober: AS Tarik Biaya Pelabuhan Baru untuk Kapal China
Otorita IKN Luruskan Heboh Tulisan Lorem Ipsum di Tugu Nol IKN
Emas Batangan Laris Manis: Tips Investasi Aman dari Perencana Keuangan
Chandra Asri Suntik Modal Anak Usaha, Sinyal IPO Chandra Daya Investasi Menguat?

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 07:35 WIB

XL Axiata dan Smartfren Merger: Fokus Inovasi Teknologi Tingkatkan Layanan Pelanggan

Sabtu, 19 April 2025 - 06:39 WIB

Hadapi Resesi: 4 Strategi Jitu Investor Lindungi Aset

Sabtu, 19 April 2025 - 05:35 WIB

Lindung Nilai: Panduan Lengkap Pengertian, Strategi, Risiko, dan Penerapan Efektif

Sabtu, 19 April 2025 - 02:59 WIB

IHSG Menguat: Peluang Investasi Setelah Kenaikan Poin Signifikan?

Jumat, 18 April 2025 - 22:55 WIB

Mulai Oktober: AS Tarik Biaya Pelabuhan Baru untuk Kapal China

Berita Terbaru

society-culture-and-history

Oriental Circus Indonesia: Bukan Bagian dari Taman Safari!

Sabtu, 19 Apr 2025 - 06:56 WIB

finance

Hadapi Resesi: 4 Strategi Jitu Investor Lindungi Aset

Sabtu, 19 Apr 2025 - 06:39 WIB

society-culture-and-history

Terungkap! Kisah Sukses di Balik Legenda Minyak Kayu Putih Cap Lang

Sabtu, 19 Apr 2025 - 06:35 WIB