Pakar Hukum: Revisi KUHAP Harus Wujudkan Peradilan Pidana yang Adil

- Penulis

Kamis, 13 Februari 2025 - 08:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

jateng.RAGAMUTAMA.COM, SEMARANG – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Pujiyono berharap pembahasan revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) makin menguatkan peran dominus litis kejaksaan dalam proses peradilan pidana.

Hal itu diungkapkannya dalam Seminar Nasional bertajuk ‘Rancangan KUHAP Dalam Perspektif Keadilan Proses Pidana: Menggali Kelemahan dan Solusi’ di Kampus Univeristas Brawijaya Malang, Rabu (12/2).

“Revisi KUHAP diharapkan dapat menghadirkan sistem peradilan yang lebih adil, transparan, dan efektif dalam menangani perkara pidana di Indonesia,” kata anggota tim perumus KUHP Nasional itu.

Menurutnya, pembaruan KUHAP harus berbasis pada prinsip keadilan dalam proses pidana. Dia menyoroti pentingnya perubahan paradigma penuntutan, jaksa tidak hanya berperan dalam ajudikasi (persidangan), tetapi juga dalam tahap pre-ajudikasi.

Dalam hal ini, keterlibatan jaksa sejak penyidikan untuk memastikan bahwa perkara yang diajukan ke pengadilan telah melalui proses filterisasi yang tepat.

Baca Juga :  Ditahan KPK, Ita dan Alwi Diduga Korupsi Pengadaan Kursi SD, Kantongi Rp 1,75 Miliar

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura Erma Rusdiana turut menyoroti pentingnya pengawasan terhadap penyidikan oleh penuntut umum.

Baginya, pengawasan ini krusial untuk mencegah penyalahgunaan wewenang, seperti yang terjadi dalam kasus Ferdy Sambo atau kasus Vina di Cirebon.

Dengan adanya penguatan peran jaksa dalam Revisi KUHAP, kewenangan penyidik yang selama ini dianggap terlalu besar dapat dikontrol untuk proses hukum berjalan lebih adil.

Baca Juga :  Polisi Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Gagal Bayar Koperasi Melania Pekan Depan

Ketua Kompartemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Alfons Zakaria menyebut implementasi Deferred Prosecution Agreement (DPA) dapat diterapkan dalam kasus tindak pidana ekonomi.

Menurutnya, konsep ini memungkinkan jaksa menangguhkan penuntutan terhadap korporasi dengan syarat perusahaan mengakui kesalahannya, dan memenuhi ketentuan yang disepakati, termasuk pengembalian kerugian negara.

“Model ini telah diterapkan di Amerika Serikat, dan Inggris dan sejalan dengan asas oportunitas yang melekat pada kejaksaan dalam rangka optimalisasi pemulihan keuangan negara,” katanya.(mcr5/jpnn)

Berita Terkait

Polisi Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Gagal Bayar Koperasi Melania Pekan Depan
Rokok Ilegal Bikin Negara Rugi Hampir Seratus Triliun Rupiah!
20 Pendaki Ilegal Merapi Ditangkap: Sanksi Tegas Menanti!
KPK Teliti Usut Penyelewengan Dana CSR BI-OJK: Tersangka Segera Diumumkan?
Ancelotti Terancam 4 Tahun Penjara: Sidang Kasus Korupsi Berakhir
Sidang Lanjutan Penembakan Bos Rental Akan Digelar Hari Ini, Hadirkan Saksi Ramli
Pria 45 Tahun Cabuli Bocah 4,5 Tahun di Toko Pakaian
VIDEO Ketut Susanti,Gadis 18 Tahun Tewas Dalam Kecelakaan Pajero dan Pemotor di Kintamani Bali

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 09:59 WIB

Polisi Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Gagal Bayar Koperasi Melania Pekan Depan

Jumat, 18 April 2025 - 17:07 WIB

Rokok Ilegal Bikin Negara Rugi Hampir Seratus Triliun Rupiah!

Selasa, 15 April 2025 - 02:47 WIB

20 Pendaki Ilegal Merapi Ditangkap: Sanksi Tegas Menanti!

Rabu, 9 April 2025 - 20:27 WIB

KPK Teliti Usut Penyelewengan Dana CSR BI-OJK: Tersangka Segera Diumumkan?

Jumat, 4 April 2025 - 09:23 WIB

Ancelotti Terancam 4 Tahun Penjara: Sidang Kasus Korupsi Berakhir

Berita Terbaru

sports

Nonton Langsung: Persik Kediri Tantang Persija Malam Ini!

Sabtu, 19 Apr 2025 - 18:51 WIB

Uncategorized

Liburan Hemat: 5 Destinasi Wisata Gratis di Pusat Kota Kuala Lumpur

Sabtu, 19 Apr 2025 - 18:16 WIB