Pengadilan Tinggi Bacakan Vonis Banding Harvey Moeis-Helena Lim Hari Ini

- Penulis

Kamis, 13 Februari 2025 - 08:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Tinggi Jakarta akan membacakan vonis banding para terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara hingga Rp 300 Triliun hari ini, Kamis (13/2).

“(Pembacaan putusan) jam 09.00 WIB,” kata Humas Pengadilan Tinggi Jakarta, Efran Basuning, saat dikonfirmasi.

Efran menuturkan, ada 5 terdakwa kasus korupsi timah yang akan dibacakan vonis bandingnya hari ini. Yakni suami Sandra Dewi, Harvey Moeis; hingga crazy rich PIK, Helena Lim.

Baca Juga :  Pelaku Utama Pembunuhan Siswi SMP di Tanah Datar Lakukan Perbuatan Asuslia Pada Jasad Korban

“Ada 5 terdakwa,” ujarnya.

Dalam peradilan tingkat pertama, Harvey divonis 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Tak hanya itu, Harvey juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar subsider 2 tahun penjara.

Baca Juga :  Penetapan Tersangka Hasto Cuma Mendaur Ulang Cerita yang Tak Terbukti di Pengadilan

Sementara Helena Lim divonis 5 tahun penjara dan dijatuhi denda Rp 750 juta. Selain pidana penjara, Crazy rich PIK sekaligus Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE) itu pun dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 900 juta.

Kedua vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Karenanya, banding pun diajukan jaksa.

Berita Terkait

Eks Dirut RSD Madani Pekanbaru Ditahan Atas Penipuan Rp 2,1 Miliar
Fachri Albar Kembali Terjerat Narkoba: 5 Fakta Mengejutkan Kasus Sabu dan Kokain
Fachri Albar Akui Konsumsi Narkoba Sendiri, Bantah Libatkan Pihak Lain Menurut Polisi
Paula Verhoeven Gugat PA Jaksel: Diduga Ada Pelanggaran Administrasi?
Fachri Albar Resmi Ditahan: Berkas Kasus Narkoba Segera Dilimpahkan!
Skandal Hakim: Simpan Uang Suap Miliaran Rupiah di Bawah Kasur, DPR Geram!
Fachri Albar: Terjerat Narkoba Lagi Setelah Bebas?
Kejagung Dalami Sumber Dana Rp 5,5 Miliar Milik Hakim Ali Muhtarom

Berita Terkait

Jumat, 25 April 2025 - 16:55 WIB

Eks Dirut RSD Madani Pekanbaru Ditahan Atas Penipuan Rp 2,1 Miliar

Jumat, 25 April 2025 - 08:59 WIB

Fachri Albar Kembali Terjerat Narkoba: 5 Fakta Mengejutkan Kasus Sabu dan Kokain

Jumat, 25 April 2025 - 06:39 WIB

Fachri Albar Akui Konsumsi Narkoba Sendiri, Bantah Libatkan Pihak Lain Menurut Polisi

Kamis, 24 April 2025 - 23:11 WIB

Paula Verhoeven Gugat PA Jaksel: Diduga Ada Pelanggaran Administrasi?

Kamis, 24 April 2025 - 19:47 WIB

Fachri Albar Resmi Ditahan: Berkas Kasus Narkoba Segera Dilimpahkan!

Berita Terbaru

entertainment

Baim Wong Murka: Isi Chat Paula dan Nico Surya Terungkap!

Jumat, 25 Apr 2025 - 18:11 WIB