Mengintip Praktik Bisnis Sampah Ilegal di Kulon Progo…

- Penulis

Kamis, 13 Februari 2025 - 07:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KULON PROGO, RAGAMUTAMA.COM – Warga Padukuhan Sawahan, Kalurahan Banaran, Kapanewon Galur, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), resah dengan keberadaan tempat pembuangan sampah ilegal di daerah mereka.

Polisi mengungkap bahwa lahan tersebut digunakan untuk menampung sampah dari berbagai hotel di Yogyakarta dan Sleman tanpa izin resmi.

Praktik ini melibatkan YS (39), pemilik lahan yang menjalankan usaha pembuangan sampah ilegal dengan memungut biaya dari setiap truk yang datang ke lokasinya.

Penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian menemukan bahwa YS memperoleh keuntungan dari bisnis tersebut tanpa mengantongi izin pengelolaan sampah.

Menurut Kasat Reskrim Polres Kulon Progo, Iptu Andriana Yusuf, sebagian besar sampah yang dibuang ke lokasi tersebut berasal dari hotel di Yogyakarta dan Sleman, meskipun ada juga sampah rumah tangga.

“Sampahnya sebagian besar berasal dari berbagai hotel di Kota Yogyakarta dan Sleman, selain itu ada sampah rumah tangga juga,” jelasnya, saat ditemui di Polres Kulon Progo pada Senin (10/2/2025).

Sempat dihentikan warga

Penemuan tempat pembuangan sampah ilegal ini membuat warga sekitar merasa tidak nyaman.

Baca Juga :  Pelaku Utama Pembunuhan Siswi SMP di Tanah Datar Lakukan Perbuatan Asuslia Pada Jasad Korban

Bau menyengat yang berasal dari tumpukan sampah menyebabkan polusi udara dan mengganggu kehidupan sehari-hari mereka.

Beberapa warga bahkan melaporkan adanya pencemaran air tanah akibat limbah yang merembes ke dalam tanah.

“Kami khawatir dengan dampaknya. Bau sampah ini sudah sangat mengganggu, apalagi kalau turun hujan, aromanya makin menyebar ke mana-mana,” ujar Nudi (56), buruh tani yang rumahnya di ujung jalan masuk Sawahan.

 

Berdasarkan data penyelidikan, polisi menemukan bahwa truk sampah telah melakukan 15 kali pengiriman ke lokasi tersebut. Hal ini diperkuat dengan catatan yang ditemukan dalam buku milik YS.

“Dari buku catatan pelaku, ada 15 rit sampah yang sudah dibuang ke Kulon Progo,” ungkap Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Sarjoko.

Warga melaporkan aktivitas mencurigakan ini ke pihak desa, yang kemudian ditindaklanjuti oleh aparat pemerintah dan kepolisian.

Meski sempat dihentikan sementara, aktivitas pembuangan sampah ilegal kembali terjadi sebelum akhirnya polisi mengambil tindakan tegas dengan menutup lokasi tersebut.

Lahan yang dipergunakan bekas depo pasir

Lokasi pembuangan sampah ilegal ini ternyata merupakan bekas tambang pasir seluas 500 meter persegi yang dimiliki oleh YS.

Baca Juga :  Kejagung Tangkap Tiga Buronan, Salah Satunya Korupsi Rp 35,9 Miliar dan Diburu Sejak 2006

Ia menggali lubang untuk menampung sampah yang kemudian dibakar.

YS sendiri mengaku bahwa dirinya mengalami kebangkrutan dalam bisnis transporter pasir dan alat berat.

Untuk mencari penghasilan, ia beralih ke usaha pengelolaan sampah tanpa mengurus perizinan terlebih dahulu.

Polisi akhirnya menetapkan YS sebagai tersangka atas kasus ini.

Berdasarkan hasil penyelidikan, YS dinyatakan melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang mewajibkan izin resmi untuk aktivitas semacam ini.

Akibat perbuatannya, YS terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 10 tahun. Selain itu, sejumlah barang bukti, termasuk alat berat ekskavator dan catatan transaksi, telah disita oleh polisi untuk proses hukum lebih lanjut.

Meskipun sudah berstatus tersangka, YS belum ditahan karena warga masih berupaya menangani dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh pembuangan sampah tersebut.

Proses hukum tetap berjalan, dan saat ini kasusnya sudah dalam tahap pertama di Kejaksaan Negeri Kulon Progo.

(Sumber: Kompas.com/Dani Julius Zebua | Editor: Ferril Dennys, Sari Hardiyanto)

Berita Terkait

20 Pendaki Ilegal Merapi Ditangkap: Sanksi Tegas Menanti!
KPK Teliti Usut Penyelewengan Dana CSR BI-OJK: Tersangka Segera Diumumkan?
Ancelotti Terancam 4 Tahun Penjara: Sidang Kasus Korupsi Berakhir
Sidang Lanjutan Penembakan Bos Rental Akan Digelar Hari Ini, Hadirkan Saksi Ramli
Pria 45 Tahun Cabuli Bocah 4,5 Tahun di Toko Pakaian
VIDEO Ketut Susanti,Gadis 18 Tahun Tewas Dalam Kecelakaan Pajero dan Pemotor di Kintamani Bali
Hari Ini, Nikita Mirzani Dijadwalkan Jalani Pemeriksaan
Ratusan Warga Laporkan Pertamax Oplosan, LBH Jakarta Siap Tempuh Jalur Hukum

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 02:47 WIB

20 Pendaki Ilegal Merapi Ditangkap: Sanksi Tegas Menanti!

Rabu, 9 April 2025 - 20:27 WIB

KPK Teliti Usut Penyelewengan Dana CSR BI-OJK: Tersangka Segera Diumumkan?

Jumat, 4 April 2025 - 09:23 WIB

Ancelotti Terancam 4 Tahun Penjara: Sidang Kasus Korupsi Berakhir

Senin, 3 Maret 2025 - 09:25 WIB

Sidang Lanjutan Penembakan Bos Rental Akan Digelar Hari Ini, Hadirkan Saksi Ramli

Senin, 3 Maret 2025 - 09:25 WIB

Pria 45 Tahun Cabuli Bocah 4,5 Tahun di Toko Pakaian

Berita Terbaru

finance

Tarif Royalti Minerba Terbaru: Siap Berlaku Pekan Depan!

Kamis, 17 Apr 2025 - 00:19 WIB