Penjelasan Otorita IKN Ada Petinggi yang Mengundurkan Diri

- Penulis

Rabu, 12 Februari 2025 - 11:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, RAGAMUTAMA.COM – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) buka suara terkait pengunduran diri salah satu pejabat tinggi di OIKN, M. Ali Berawi dari jabatannya sebagai Deputi Transformasi Hijau dan Digital.

Staf Khusus Kepala OIKN Bidang Komunikasi Publik, Troy Harrold Yohanes Pantouw mengatakan Ali Berawi adalah pegawai negeri sipil (PNS) yang ditugaskan dari Universitas Indonesia (UI) sejak 13 Oktober 2022.

“Prof M. Ali Berawi, Deputi Transformasi Hijau dan Digital Otorita IKN adalah PNS dan berstatus penugasan dari Universitas Indonesia sejak 13 Oktober 2022,” kata Troy dalam keterangan tertulis, Rabu (12/2/2025).

1. Ali Berawi diminta kembali bertugas di UI

Baca Juga :  Tarif Baru AS: Meksiko dan Kanada Aman dari Ancaman Bea Impor

Otorita IKN mengonfirmasi UI telah mengajukan permohonan pengembalian penugasan Ali Berawi berdasarkan surat dari Dekan Fakultas Teknik UI tertanggal 7 Februari 2025.

Melalui surat tersebut, Ali Berawi diminta kembali bertugas di fakultas tersebut untuk melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

“Mulai efektif pada semester genap Tahun Ajar 2024/2025,” ujar Troy.

2. Pegawai di Otorita IKN diambil dari berbagai instansi

Otorita OIKN menjelaskan sebagai organisasi baru, lembaga tersebut memiliki pegawai dari berbagai instansi, termasuk kementerian, lembaga pemerintah, pemerintah daerah, serta sektor swasta dari beragam latar belakang pendidikan.

“Sedangkan status kepegawaiannya terdiri dari organik Otorita IKN, mutasi, atau penugasan dari kementerian dan lembaga pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari Badan Kepegawaian Negara dan Kemen-PANRB,” tambahnya.

Baca Juga :  TKDN Dilonggarkan: Kesepakatan Dagang RI-AS Semakin Dekat?

3. Seluruh pegawai OIKN akan mulai berkantor di IKN

Troy menyatakan mulai Maret 2025, seluruh kegiatan operasional Otorita IKN akan sepenuhnya berlangsung di IKN. Seluruh pegawai juga dijadwalkan untuk mulai berkantor di Gedung Otorita IKN yang telah rampung dibangun.

“Seluruh pegawai Otorita IKN akan mulai berkedudukan dan berkantor di Gedung Otorita IKN yang telah selesai dibangun di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN mulai bulan Maret 2025 ini,” tambahnya.

Berita Terkait

KPK Periksa Dua Anggota DPR Nasdem dalam Kasus Korupsi CSR BI
Jokowi Laporkan Tuduhan Ijazah Palsu ke Polda Metro Jaya
Jokowi Laporkan Dugaan Ijazah Palsu, Polda Metro Tindak Lanjuti
Gugatan Perpres PCO Berlanjut: Mundurnya Hasan Nasbi Tak Pengaruhi Proses Hukum
PaSKI Perluas Jaringan, Pengurus Baru Resmi Dibentuk di Papua Selatan
Reaksi Politikus Golkar dan PDIP Soal Pemakzulan Gibran Mencuat
Purnawirawan TNI AD: Tolak Campuri Wacana Pemakzulan Gibran
Gubernur Sulteng Ungkap Kekhawatiran: Nasib Daerah Jika Nikel Habis?

Berita Terkait

Rabu, 30 April 2025 - 12:03 WIB

KPK Periksa Dua Anggota DPR Nasdem dalam Kasus Korupsi CSR BI

Rabu, 30 April 2025 - 11:43 WIB

Jokowi Laporkan Tuduhan Ijazah Palsu ke Polda Metro Jaya

Rabu, 30 April 2025 - 11:39 WIB

Jokowi Laporkan Dugaan Ijazah Palsu, Polda Metro Tindak Lanjuti

Rabu, 30 April 2025 - 10:07 WIB

Gugatan Perpres PCO Berlanjut: Mundurnya Hasan Nasbi Tak Pengaruhi Proses Hukum

Rabu, 30 April 2025 - 10:03 WIB

PaSKI Perluas Jaringan, Pengurus Baru Resmi Dibentuk di Papua Selatan

Berita Terbaru

Family And Relationships

Lisa Mariana Ungkap Perasaan Bersalah dan Sedih Dihujat Terkait Anak Ridwan Kamil

Rabu, 30 Apr 2025 - 12:15 WIB