bali.jpnn.com, DENPASAR – Penganiayaan berat terjadi di Jalan Jayagiri XVI Nomor 5, Sumerta Kauh, Denpasar Timur, Senin (10/2) malam pukul 22.00 WITA.
Seorang pegawai koperasi berinisial AS, 41, asal Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), bersimbah darah setelah dianiaya pelaku AA, 22, dengan sebilah pisau kerambit.
Pemicunya cukup fatal, gegara pelaku nekat mengirim pesan binal kepada AL, 26, istri siri pelaku.
Seusai kejadian, tim Buser Polsek Denpasar Timur langsung menangkap pelaku AA.
“Pelaku mengakui melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam jenis kerambit yang disabetkan ke muka korban sebanyak tiga kali,” ujar Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, kemarin malam (11/2).
Menurut AKP Ketut Sukadi, pelaku melakukan penganiayaan tersebut karena sakit hati istrinya ditiduri oleh korban.
“Pelaku beraksi sendiri memakai kerambit yang dibeli secara online,” kata AKP Ketut Sukadi.
Kejadian bermula ketika istri siri pelaku, AL, berniat meminjam uang ke koperasi tempat korban AS bekerja.
Korban pun membalas melalui pesan WhatsApp (WA) kalau mau pinjamannya cair, AL tidur dahulu dengan AS.
Pesan WA itu rupanya dibaca oleh pelaku yang membuat emosinya memuncak.
Pelaku segera memancing korban untuk bertemu di tempat kejadian perkara pada pukul 22.00 WITA.
Setelah bertemu, keduanya kemudian mengobrol sejenak.
Pelaku lalu menunjukkan pesan WA binal korban kepada istri sirinya disertai pukulan ke arah muka yang membuat AS terjatuh.
Korban berusaha bangun dan mendorong pelaku.
Pelaku yang memuncak emosinya segera mengeluarkan kerambit dan menyabetkan ke arah wajah korban sebanyak dua kali mengenai pelipis dan dahi korban.
Korban pun berusaha kabur menghindari amukan pelaku.
Pelaku menghubungi kerabatnya, minta di antar ke rumah sakit untuk berobat, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Denpasar Timur.
“Pelaku saat ini ditahan di Polsek Denpasar Timur dan masih dimintai keterangan penyidik,” tutur AKP Ketut Sukadi. (lia/JPNN)