LABUAN BAJO, KOMPAS.com – Kantor Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo kembali melarang kapal open deck berlayar di perairan Labuan Bajo hingga Selasa (12/2/2025).
Larangan ini diberlakukan karena adanya potensi gelombang tinggi dan angin kencang yang dipengaruhi siklon tropis 96S di sisi laut selatan.
“Kapal open deck ditunda keberangkatan sampai cuaca membaik,” tegas Kepala KSOP Labuan Bajo, Stephanus Risdiyanto, dalam keterangan tertulis yang diterima pada Senin (11/2/2025).
Baca juga: Kapal Wisata di Labuan Bajo Diminta Hindari Perairan Selatan Pulau Komodo dan Padar saat ke TN Komodo
Selain itu, kapal wisata juga dilarang berlayar ke Pulau Padar, Pink Beach, dan Pulau Komodo.
“Dilarang untuk melakukan pelayaran di area Pulau Padar, Pink Beach, serta Pulau Komodo pada tanggal 10 hingga 12 Februari 2025,” tambahnya.
Risdiyanto menjelaskan bahwa surat persetujuan berlayar (SPB) hanya akan diberikan untuk tujuan Pulau Rinca.
Pembatasan daerah pelayaran kapal wisata di perairan Taman Nasional Komodo ini diambil berdasarkan perkembangan prakiraan cuaca dari BMKG serta pengamatan lapangan terhadap kenaikan intensitas gelombang, arus, dan angin kencang akibat siklon tropis 96S.
Pihak KSOP juga meminta para nakhoda untuk memastikan kelaiklautan kapal dan berlindung jika cuaca buruk.
Baca juga: Kapal Open Deck di Labuan Bajo Dilarang Berlayar, Ada Apa?
“Melanjutkan pelayaran kembali setelah cuaca normal dan berkoordinasi dengan KSOP serta Basarnas jika terjadi keadaan kedaruratan,” katanya.
KSOP akan menerbitkan SPB kembali jika cuaca semakin membaik atau melakukan penundaan keberangkatan kapal jika cuaca semakin memburuk.
“Bagi kapal-kapal wisata yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.