RAGAMUTAMA.COM – Pemerintah Provinsi Bali resmi mengeluarkan larangan pendakian ke Gunung Agung, Kabupaten Karangasem, akibat cuaca ekstrem yang tengah melanda kawasan tersebut.
Larangan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor B.24.500.4.1/95 UPTD.KPHBT/DKLH Tahun 2025, yang menyoroti pentingnya pencegahan risiko keselamatan bagi para pendaki.
Made Rentin, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Bali, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan laporan yang menunjukkan tingginya risiko keselamatan di Gunung Agung.
Hujan deras dan badai di area puncak kawah Gunung Agung meningkatkan potensi bahaya bagi pendaki,” ungkapnya dalam pernyataan tertulis pada Sabtu (11/1/2025).
Namun, bagi pendaki yang tetap ingin menaklukkan Gunung Agung, pemerintah memberikan alternatif dengan syarat yang ketat.
Pendaki diwajibkan menggunakan jasa pemandu lokal yang memahami seluk-beluk jalur pendakian.
“Seluruh pendaki diharapkan mematuhi aturan yang berlaku dan mengikuti arahan petugas pos pendakian. Semua ini demi menjamin keselamatan mereka selama berada di gunung,” tambah Made Rentin.
Tidak hanya itu, ia juga menekankan pentingnya memantau kondisi cuaca melalui informasi resmi dari BMKG.
Dengan demikian, pendaki dapat mengantisipasi dan mengurangi risiko perjalanan mereka.
Pemprov Bali juga berkomitmen untuk terus menyosialisasikan potensi bahaya cuaca ekstrem kepada masyarakat, wisatawan, dan komunitas pendaki.
“Edukasi dan kerja sama dari semua pihak sangat dibutuhkan untuk memastikan keselamatan dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” tutupnya.
Keputusan ini menjadi langkah penting dalam menjaga keselamatan, terutama di tengah kondisi alam yang sulit diprediksi.
Dengan dukungan semua pihak, diharapkan risiko yang mengancam pendaki Gunung Agung dapat diminimalkan.