Modus “Paylater”, Wanita Ini Tipu Puluhan Orang Rp 4,5 Miliar

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 11 Februari 2025 - 09:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI, RAGAMUTAMA.COM – Seorang wanita berinisial W ditangkap polisi karena menipu puluhan orang dengan total kerugian Rp 4,5 miliar.

Korban diperdaya dengan iming-iming keuntungan 30-47 persen dalam setiap transaksi.

Modus penipuan dilakukan melalui pinjaman Shopee PayLater dan dana talangan.

“Kerugian korban mencapai Rp 4,5 miliar,” kata Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Manang Soebeti saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jambi, Senin (10/2/2025).

Ia menuturkan sebanyak 30 orang menjadi korban penipuan oleh wanita yang berinisial W tersebut, dengan total kerugian mencapai Rp 4,5 miliar.

Baca Juga :  IHSG Berpotensi Menguat: Analisis Terkini dan Rekomendasi Saham Unggulan

Dikatakannya, korban diiming-imingi mendapatkan keuntungan sebesar 30-40 persen setiap kali transaksi.

“Pelaku menawarkan jasa penarikan tunai (gestun) fiktif di toko online dengan cara mengirimkan link online. Korban pun diminta melakukan checkout pada toko tersebut,” ungkapnya.

Manang menyebutkan pelaku mengajak korban untuk melakukan pinjaman pada aplikasi Shopee PayLater dan menerangkan bahwa pinjaman itu dapat dicairkan dalam bentuk uang tunai dengan cara melakukan pembelian barang yang ada pada pranala toko online yang dikirimnya.

“Pada saat tersebut, tersangka menjelaskan kepada korban bahwa si korban bisa memperoleh cashback dari total dana yang akan dicairkan dari Shopee sebanyak 30 hingga 40 persen,” kata dia.

Baca Juga :  Chandra Asri dan Glencore Resmi Kuasai Saham Shell Singapura

Pinjaman itu dalam kurun waktu 14-25 hari telah menjadi dana talangan untuk orang-orang yang membutuhkan uang cepat dalam proses pencairan dana pada Shopee.

Dari pinjaman Shopee korban, yang kemudian diputar untuk dana talangan, akan menghasilkan pundi-pundi uang berupa cashback setiap transaksi yang dilakukan tersangka.

Atas kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 379 KUHPidana tentang penipuan yang dilakukan dengan menggunakan surat palsu.

Berita Terkait

IPO 2024: 13 Emiten Raup Rp6,93 Triliun, Ini Dia Juara Pendanaannya!
Volatilitas Pasar Tinggi? Saham EXCL Jadi Pilihan Aman, Ini Analisisnya
IHSG Melemah: Analis Ungkap Penyebab dan Strategi Investor Hadapi Guncangan
Harga Emas Antam Naik Jadi Rp 1.955.000 Hari Ini, Panduan Lengkap Menabung Emas di Pegadaian
Jadwal Lengkap Pembagian Dividen Brigit Biofarmaka
IHSG Melemah 0,13% di Sesi Pertama Rabu
Laba Bersih Sinar Terang Mandiri
Penjualan Eceran Melonjak 3,3% Jelang Ramadan 2025, Bank Indonesia Ungkap Data Terbaru

Berita Terkait

Rabu, 16 April 2025 - 15:11 WIB

IPO 2024: 13 Emiten Raup Rp6,93 Triliun, Ini Dia Juara Pendanaannya!

Rabu, 16 April 2025 - 15:07 WIB

Volatilitas Pasar Tinggi? Saham EXCL Jadi Pilihan Aman, Ini Analisisnya

Rabu, 16 April 2025 - 13:47 WIB

Harga Emas Antam Naik Jadi Rp 1.955.000 Hari Ini, Panduan Lengkap Menabung Emas di Pegadaian

Rabu, 16 April 2025 - 13:31 WIB

Jadwal Lengkap Pembagian Dividen Brigit Biofarmaka

Rabu, 16 April 2025 - 13:24 WIB

IHSG Melemah 0,13% di Sesi Pertama Rabu

Berita Terbaru