Kepala BKN: Honorer dalam Database Tak Boleh Diberhentikan

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 11 Februari 2025 - 08:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

jpnn.com, JAKARTA – Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) RI, Prof Zudan Arif Fakrulloh menyatakan bahwa honorer yang sudah masuk dalam database BKN tidak perlu diberhentikan atau mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Hal itu diungkapkan Zudah saat menanggapi kabar PHK sepihak yang dilakukan oleh Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI) kepada para honorer.

Menurut Zudan, honorer yang tengah mengikuti seleksi penerimaan PPPK tahap II tidak boleh di-PHK.

“Honorer yang sudah masuk dalam database BKN bila tidak cukup formasi sebagai PPPK, maka, akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu dan sambil diproses pengangkatannya tidak boleh diberhentikan,” katanya kepada wartawan, Senin (10/2).

Baca Juga :  IHSG Dibuka Tertekan, Rupiah Menguat, Pasar Waspadai Sentimen Global

Baca Juga: 5 Berita Terpopuler: Terungkap, Pemda Mulai PHK Honorer, Ada Sistem Baru yang Segera Diterapkan BKN

Sebagai informasi, beberapa honorer terdaftar di BKN dan tengah mengikuti seleksi PPPK ikut dipecat.

Pihak LPP RRI menegaskan kabar PHK karyawan secara massal tidak benar. Efisiensi yang berujung PHK hanya kepada tenaga bantuan seperti kontributor, itu pun menjadi opsi terakhir.

Baca Juga :  IHSG Diproyeksi Menguat pada Perdagangan Hari Ini (4/2), Saham-Saham Ini Bisa Dilirik

“Seperti diketahui, kontributor statusnya bukan pegawai, melainkan tenaga lepas, dengan demikian tidak benar bahwa efisiensi di LPP RRI langsung diikuti pemutusan kerja karyawan. Berbagai opsi lain terus dikaji dan diusahakan LPP RRI,” kata Juru Bicara LPP RRI, Yonas Markus Tuhuleruw, Senin.(mcr10/jpnn)

Baca Juga: Info Penting untuk Honorer Database BKN, Kerja Kurang 2 Tahun Disodori Pilihan

Berita Terkait

Dedi Mulyadi Kagum Pendapatan Kades Terkaya,Hasilkan Rp 30 Juta Perhari di Luar Honor Kepala Daerah
Ekonom Sebut Industri Tekstil Makin Tak Berdaya, Saling Sikut Agar Tak Mati
Cara Mendapatkan Uang di Lynk Id, Cocok untuk Side Hustle!
Biaya Logistik Tinggi, Pelindo Multi Termina Buka Peluang Kolaborasi untuk Modernisasi Pelabuhan
Harga Emas Antam Turun Rp3 Ribu per Gram, Ini Rincian Lengkapnya
Dua Obligasi dan Satu Sukuk Tercatat di Bursa Efek Indonesia dalam Sepekan Ini
Harga Emas Antam Turun Rp 3 Ribu, Hari Ini di Level Rp 1.704.000 per Gram
Cara Menghitung PPh 21 Tenaga Ahli agar Pajak Tepat dan Efisien!

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 11:56 WIB

Dedi Mulyadi Kagum Pendapatan Kades Terkaya,Hasilkan Rp 30 Juta Perhari di Luar Honor Kepala Daerah

Sabtu, 22 Februari 2025 - 11:56 WIB

Ekonom Sebut Industri Tekstil Makin Tak Berdaya, Saling Sikut Agar Tak Mati

Sabtu, 22 Februari 2025 - 11:47 WIB

Cara Mendapatkan Uang di Lynk Id, Cocok untuk Side Hustle!

Sabtu, 22 Februari 2025 - 11:46 WIB

Biaya Logistik Tinggi, Pelindo Multi Termina Buka Peluang Kolaborasi untuk Modernisasi Pelabuhan

Sabtu, 22 Februari 2025 - 11:17 WIB

Harga Emas Antam Turun Rp3 Ribu per Gram, Ini Rincian Lengkapnya

Berita Terbaru

public-safety-and-emergencies

Mobil Pikap dan 16 Unit Sepeda Listrik Menghitam, Ludes Jadi Bangkai di Tol Gempol-Pasuruan

Sabtu, 22 Feb 2025 - 12:27 WIB