Coretax Eror Terus, Urus Pajak Masih Pakai Sistem Lama

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 11 Februari 2025 - 08:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejak diluncurkan secara bertahap oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Coretax sering mengalami error. Mulai dari ketidakmampuan login, kegagalan dalam input data, hingga transaksi yang tertunda.

Komisi XI DPR RI dan Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP) Kementerian Keuangan menyepakati penggunaan sistem lama untuk urusan pajak. Sistem lama yang dimaksud adalah pembayaran dan lapor pajak lewat DPJ online (pajak.go.id).

“Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan agar memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang lama sebagai antisipasi dalam mitigasi implementasi Coretax yang masih terus disempurnakan agar tidak mengganggu konektivitas penerimaan pajak,” kata Misbakhun di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (10/2).

Baca Juga :  Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Turun Hari Ini, Termurah Dibanderol Rp900.000

Misbakhun mengatakan, penggunaan Coretax akan beriringan dengan sistem lama. Tujuannya, agar penerimaan pajak tidak terganggu.

“Karena pajak ini sangat strategis bagi penerimaan negara. Tadi kita menyimpulkan bahwa Ditjen Pajak agar memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang lama,” ungkapnya.

Dia juga menegaskan, meski sistem lama digunakan kembali, namun implementasi Coretax tidak ditunda. Meskipun menurut Misbakhun, Komisi XI sempat sepakat untuk meminta DJP menunda implementasi Coretax. Dalam hal ini, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo, mengatakan kedua sistem perpajakan ini akan berjalan secara beriringan.

Baca Juga :  SCMA Bangun Studio Megah: Siapkan Investasi Rp 250 Miliar!

“Jadi nanti yang dirasa perlu kita menggunakan sistem yang lama. Jadi rolling out-nya Coretax tetap jalan, keperluan jalannya dicoba sesuatu yang harus kembali ke sistem lama kami jalankan,” jelas Suryo dalam kesempatan yang sama.

Suryo mengungkapkan, penggunaan dua sistem perpajakan Coretax dan sistem lama ini dianggap sebagai solusi demi menjaga penerimaan negara.

“Jadi sama-sama kita konsisten, implementasi Coretax jangan sampai mengganggu, upaya penerimaan negara. Jadi kita menggunakan dua sistem yang jalan terus ya,” tutur Suryo.

Berita Terkait

IHSG Berbalik Arah: Saham Ini Jadi Sasaran Jual Asing Hari Ini!
Suku Bunga BI Stabil, Bank Digital Tahan Iming-Iming Deposito Tinggi
UBS Naikkan Peringkat Saham Indonesia: Peluang Investasi Menguntungkan?
IHSG Merosot? Ini Rekomendasi Saham BBNI, DEWA, BKSL Jumat Ini!
Menkeu Optimis Target Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 5 Persen di Tengah Revisi IMF
Strategi Dividen UNVR: Komitmen Unilever dan Prospek Saham ke Depan
SMBC Indonesia (BTPN) Bakal Bagi Dividen, Investor dapat Rp 52,85 Per Saham
Terbongkar: Fakta Tersembunyi yang Maskapai Penerbangan Sembunyikan dari Anda

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 20:43 WIB

IHSG Berbalik Arah: Saham Ini Jadi Sasaran Jual Asing Hari Ini!

Kamis, 24 April 2025 - 20:31 WIB

Suku Bunga BI Stabil, Bank Digital Tahan Iming-Iming Deposito Tinggi

Kamis, 24 April 2025 - 19:31 WIB

UBS Naikkan Peringkat Saham Indonesia: Peluang Investasi Menguntungkan?

Kamis, 24 April 2025 - 18:43 WIB

IHSG Merosot? Ini Rekomendasi Saham BBNI, DEWA, BKSL Jumat Ini!

Kamis, 24 April 2025 - 17:55 WIB

Menkeu Optimis Target Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 5 Persen di Tengah Revisi IMF

Berita Terbaru

entertainment

Jumbo Raih Jutaan Penonton: Ryan Adriandhy Siapkan Materi Spesial!

Kamis, 24 Apr 2025 - 20:23 WIB