Kriteria Karyawan Bergaji hingga Rp10 Juta yang Bebas Pajak

- Penulis

Selasa, 11 Februari 2025 - 07:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, RAGAMUTAMA.COM – Kabar baik bagi pekerja di sektor industri padat karya! Pemerintah telah menetapkan kebijakan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi karyawan dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 dan berlaku sepanjang tahun 2025.

Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban pajak pekerja serta meningkatkan daya beli masyarakat. Dengan tidak adanya pemotongan pajak, pekerja bisa mendapatkan penghasilan penuh, yang diharapkan dapat membantu stabilitas ekonomi nasional.

Untuk lebih jelasnya, berikut adalah kriteria dan ketentuan bagi pekerja yang berhak mendapatkan insentif ini.

1. Berlaku untuk pekerja di sektor padat karya

Tidak semua pekerja bisa mendapatkan insentif ini. Pemerintah hanya memberikan fasilitas ini kepada pekerja di sektor industri padat karya, yang dikenal sebagai sektor yang menyerap banyak tenaga kerja dan memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian.

Berikut adalah daftar industri yang termasuk dalam kategori ini:

  • Industri alas kaki – mencakup produksi sepatu, sandal, dan produk berbasis kulit lainnya.
  • Industri tekstil dan pakaian jadi – meliputi produksi bahan kain, garmen, serta busana siap pakai.
  • Industri furnitur – melibatkan pembuatan berbagai jenis perabot rumah tangga dan kantor.
  • Industri kulit dan barang dari kulit – mencakup pembuatan tas, dompet, jaket, dan barang kulit lainnya.
Baca Juga :  Kejagung soal Kasus Minyak: Blending RON 88 dengan RON 92, Dijual RON 92

Agar bisa mendapatkan insentif ini, perusahaan tempat pekerja bernaung harus memiliki kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang sudah terdaftar dalam database Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pastikan tempat kerja Anda termasuk dalam kategori ini agar bisa menikmati manfaat pajak yang ditanggung pemerintah.

2. Syarat karyawan yang berhak

Tidak semua karyawan otomatis bisa menikmati pembebasan pajak ini. Pemerintah telah menetapkan beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh pekerja tetap maupun pekerja tidak tetap agar dapat menerima insentif ini.

Pegawai Tetap

Pegawai tetap adalah pekerja yang memiliki hubungan kerja jangka panjang dengan perusahaan dan menerima gaji secara rutin setiap bulan. Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi:

  • Memiliki NPWP atau NIK yang telah terintegrasi dengan sistem perpajakan.
  • Menerima gaji maksimal Rp10 juta per bulan.
  • Tidak menerima insentif PPh 21 lainnya.

Pegawai Tidak Tetap

Pegawai tidak tetap adalah pekerja yang menerima upah berdasarkan jumlah hari kerja atau volume pekerjaan tertentu. Berikut adalah ketentuannya:

  • Memiliki NPWP atau NIK yang sudah terdaftar dalam sistem DJP.
  • Menerima penghasilan harian maksimal Rp500 ribu atau gaji bulanan maksimal Rp10 juta.
  • Tidak menerima insentif PPh 21 lainnya.

Dengan memenuhi kriteria ini, pekerja dapat menikmati penghasilan tanpa potongan pajak, sehingga meningkatkan pendapatan yang dapat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga :  Berlaku 1 Maret 2025, HBA RI Bisa Perkuat Posisi Tawar Harga Ekspor Batu Bara

3. Pelaporan insentif oleh pemberi kerja

Agar kebijakan ini dapat berjalan dengan baik, pemerintah mewajibkan pemberi kerja untuk melaporkan pemanfaatan insentif ini secara berkala. Laporan tersebut dilakukan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh 21/26, yang harus disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak setiap bulan.

Berikut adalah beberapa hal penting yang harus diperhatikan oleh perusahaan:

  • Pelaporan dilakukan setiap bulan. Pemberi kerja wajib melaporkan pemanfaatan insentif ini dalam laporan pajak bulanan mereka.
  • Batas waktu pelaporan hingga 31 Januari 2026. Laporan akhir untuk seluruh pemanfaatan insentif selama tahun 2025 harus disampaikan sebelum tenggat waktu ini.
  • Kesalahan dalam pelaporan dapat diperbaiki. Jika terjadi kesalahan dalam laporan awal, pemberi kerja masih bisa mengajukan pembetulan sebelum batas akhir yang telah ditentukan.
  • Jika terlambat, insentif tidak diberikan. Jika laporan tidak disampaikan tepat waktu, maka insentif tidak akan diberikan, dan perusahaan harus menyetor pajak sesuai aturan yang berlaku.

Dengan adanya kebijakan ini, pekerja di sektor padat karya dapat menikmati penghasilan tanpa potongan pajak. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat serta membantu perusahaan dalam menjaga keberlanjutan bisnis mereka.

Berita Terkait

IMF Ungkap: Indonesia Berpotensi Jadi 7 Besar Ekonomi Dunia dengan PPP
IKN: Investasi KPBU Dijamin Bersama, Investor Lebih Aman!
IHSG Menggembirakan: Naik 2,81 Persen, Intip Daftar 10 Saham Paling Untung & Buntung!
Koperasi Desa Merah Putih: Rekrutmen Besar-besaran untuk Ratusan Ribu Pengurus dan Jutaan Pengelola
Suku Bunga BI Diumumkan: Peluang Investasi di Bank Digital ARTO, Seabank, BBYB?
Investor Asing Lepas Saham, Dana Rp11,96 Triliun Mengalir Keluar!
Lebaran 2025: BI Prediksi Kenaikan Penjualan Ritel Signifikan di Bulan Maret
Harga Emas Antam Hari Ini: Indogold vs Lakuemas, Mana Lebih Murah?

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 17:59 WIB

IKN: Investasi KPBU Dijamin Bersama, Investor Lebih Aman!

Sabtu, 19 April 2025 - 17:51 WIB

IHSG Menggembirakan: Naik 2,81 Persen, Intip Daftar 10 Saham Paling Untung & Buntung!

Sabtu, 19 April 2025 - 17:35 WIB

Koperasi Desa Merah Putih: Rekrutmen Besar-besaran untuk Ratusan Ribu Pengurus dan Jutaan Pengelola

Sabtu, 19 April 2025 - 16:55 WIB

Suku Bunga BI Diumumkan: Peluang Investasi di Bank Digital ARTO, Seabank, BBYB?

Sabtu, 19 April 2025 - 16:35 WIB

Investor Asing Lepas Saham, Dana Rp11,96 Triliun Mengalir Keluar!

Berita Terbaru

sports

Nonton Langsung: Persik Kediri Tantang Persija Malam Ini!

Sabtu, 19 Apr 2025 - 18:51 WIB

Uncategorized

Liburan Hemat: 5 Destinasi Wisata Gratis di Pusat Kota Kuala Lumpur

Sabtu, 19 Apr 2025 - 18:16 WIB