Saat Hotel di Sleman dan Yogyakarta Buang Sampah di Kulon Progo…

- Penulis

Selasa, 11 Februari 2025 - 07:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KULON PROGO, KOMPAS.com – Sampah dari berbagai hotel di Yogyakarta dan Sleman baru-baru ini ditemukan dibuang secara ilegal di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Sampah tersebut dibawa menggunakan truk dengan tarif Rp 700.000 per perjalanan dan ditampung di lahan pribadi warga tanpa izin.

YS (39), pemilik lahan di Padukuhan Sawahan, Kalurahan Banaran, Kapanewon Galur, diduga sebagai pihak yang menerima sampah ilegal tersebut.

Polisi telah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus pengelolaan sampah tanpa izin.

Baca juga: TPA Piyungan Resmi Ditutup, Bagaimana dengan Pengelolaan Sampah di DIY?

Sampah hotel diselundupkan

Kasatreskrim Polres Kulon Progo, Iptu Andriana Yusuf, mengungkapkan bahwa sampah yang dibuang ke lahan YS berasal dari berbagai hotel di Yogyakarta dan Sleman, selain juga dari rumah tangga.

“Karena tersangka ini tidak melengkapi status perizinannya. Kami telah berkoordinasi dengan Dinas DPMPTSP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Dari sana dikatakan, itu memang ilegal dalam hal pengelolaan sampah,” ujar Yusuf, Senin (10/2/2025).

YS mengakui bahwa pengiriman sampah ini dilakukan dengan biaya tertentu dan bahkan telah memiliki perjanjian kerja sama (MoU).

Baca Juga :  Stasiun Karet Ditutup per April 2025, Penumpang KRL DIalihkan ke Stasiun BNI City

Baca juga: Keraton Yogyakarta Gugat Rp 1.000 ke PT KAI soal Lahan di Stasiun Tugu, Apa yang Diminta?

Baca juga: Ramai soal Plengkung Gading Ditutup, Keraton Yogyakarta: Bagian Sumbu Filosofi

Sampah dibakar di lahan pribadi

YS mulai mengelola sampah tersebut sejak pekan lalu di lahan seluas 500 meter persegi miliknya, yang sebelumnya merupakan bekas penumpukan tambang pasir.

Sampah tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.

Keberadaan tempat pembuangan sampah ilegal ini menimbulkan keresahan di kalangan warga dan perangkat desa.

 

Akibatnya, polisi turun tangan dan menutup lokasi penampungan serta pengelolaan sampah milik YS.

Polisi juga memasang garis polisi serta menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu alat berat merek Kobelco, satu alat pembakaran, solar, dan sampel sampah.

Baca juga: GOR Kridosono Dikembalikan ke Keraton Yogyakarta, Bakal Dijadikan Area Hijau

Terancam hukuman 10 tahun penjara

YS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Ia terancam hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 10 tahun.

Baca Juga :  Ada Perubahan Jadwal KRL, Penumpang: Jadi Padat Banget, Ya Allah

Saat ini, polisi masih bekerja sama dengan DLH untuk menangani dampak dari aktivitas ilegal tersebut.

Sementara polisi memproses pelanggaran hukum yang dilakukan YS, DLH menangani sampah serta pencemaran yang ditimbulkan. DLH juga telah menutup lubang sampah di lokasi tersebut.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, YS tidak ditahan. Hal ini dikarenakan adanya kesepakatan antara warga dan YS untuk menangani sampah agar tidak terjadi pencemaran udara.

“Tapi proses hukum tetap berlanjut,” tegas Yusuf.

Baca juga: Wacana Penutupan Plengkung Gading, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

YS: Terdesak Keadaan

Dalam kesempatan sebelumnya, YS mengakui bahwa sampah yang dikelolanya berasal dari Yogyakarta.

Ia berniat membangun bisnis pengolahan sampah dengan sistem pemilahan untuk dijual kembali.

YS mengaku nekat menjalankan usaha ini karena terdesak keadaan setelah bisnis penumpukan pasirnya bangkrut.

“Saya terpuruk,” kata YS.

Baca juga: Coretan Adili Jokowi Juga Muncul di Yogyakarta, Terpantau di 15 Titik

Berita Terkait

Rano Karno Pimpin Apel Kesiapan Pengerukan Sungai: Ubur-ubur Ikan Lele Pasukan Siap Le?
Pembayaran Retribusi Kuliner Kontainer Yos Sudarso Menunggak, Pemko Bertindak
Wajah Baru Stasiun Tanah Abang, Ada Perubahan Peron Tujuan Stasiun Angke – Kampung Bandan
KAI Tambah 538 Ribu Kursi Kereta Api untuk Mudik Lebaran 2025
Tren Minat Turis Beli Vila Hijau Bebas Banjir di Bali Tinggi, Order Naik
Klaim Roadmap Program 3 Juta Rumah Sudah Siap, Ara Tunggu Undangan Presentasi di DPR
Perkuat Infrastruktur Energi Indonesia Timur, Pertamina Resmikan Terminal LPG Bima
Belum Ada Peta Jalan Program 3 Juta Rumah, Maruarar Sirait: Jangan Bingung

Berita Terkait

Minggu, 23 Februari 2025 - 11:17 WIB

Rano Karno Pimpin Apel Kesiapan Pengerukan Sungai: Ubur-ubur Ikan Lele Pasukan Siap Le?

Minggu, 23 Februari 2025 - 09:47 WIB

Pembayaran Retribusi Kuliner Kontainer Yos Sudarso Menunggak, Pemko Bertindak

Minggu, 23 Februari 2025 - 08:37 WIB

Wajah Baru Stasiun Tanah Abang, Ada Perubahan Peron Tujuan Stasiun Angke – Kampung Bandan

Minggu, 23 Februari 2025 - 07:56 WIB

KAI Tambah 538 Ribu Kursi Kereta Api untuk Mudik Lebaran 2025

Sabtu, 22 Februari 2025 - 12:17 WIB

Tren Minat Turis Beli Vila Hijau Bebas Banjir di Bali Tinggi, Order Naik

Berita Terbaru

public-safety-and-emergencies

Update Kecelakaan Truk di Sungai Segati, 4 Orang Ditemukan Tewas, 11 Masih Dicari

Minggu, 23 Feb 2025 - 12:16 WIB

public-safety-and-emergencies

Pendidikan hingga Kesehatan, Ini Janji Eddy Raya untuk Warga Barsel

Minggu, 23 Feb 2025 - 12:07 WIB

entertainment

Sinopsis Film Suicide Squad, Misi Bunuh Diri Para Penjahat Super

Minggu, 23 Feb 2025 - 12:07 WIB