RAGAMUTAMA.COM – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen Polri dalam mendukung penindakan terhadap pelanggaran distribusi produk skin care berlabel etiket biru yang tidak sesuai regulasi.
Hal ini disampaikan dalam konferensi pers bersama Kepala BPOM, Taruna Ikrar, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2025).
“Kami telah bersepakat dengan BPOM untuk membedakan mana yang membutuhkan pendampingan dan mana yang memerlukan tindakan tegas,” ujar Kapolri.
Kapolri juga menyoroti pentingnya sinergi antara Polri dan BPOM, termasuk pelatihan penyidik PPNS BPOM, untuk memperkuat penegakan hukum di sektor ini.
“Kolaborasi ini memastikan kami bisa mendukung program yang ada, termasuk memberikan tindakan tegas jika diperlukan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan bahwa produk dengan label etiket biru dirancang khusus oleh ahli, seperti dokter kulit, untuk digunakan berdasarkan resep.
Namun, banyak produk tersebut ditemukan dijual bebas tanpa izin edar yang sah, melanggar aturan BPOM.
“Produk beretiket biru seharusnya tidak diproduksi massal atau diperjualbelikan secara bebas. Jika itu terjadi, kami akan mengambil tindakan,” jelas Taruna.
BPOM menegaskan pentingnya pengawasan terhadap peredaran kosmetik dan memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi, baik administratif seperti pencabutan izin edar, maupun langkah hukum jika pelanggaran serius terjadi.
“Kami tidak akan ragu memberikan sanksi kepada pelanggar karena keselamatan konsumen adalah prioritas utama,” tegas Taruna.
Langkah sinergis antara Polri dan BPOM ini diharapkan mampu menekan peredaran produk kosmetik ilegal dan melindungi konsumen dari risiko kesehatan.