Residivis Penyelundupan TKI Ditangkap, Minta Bayaran Rp 2,1 Juta untuk ke Malaysia

- Penulis

Senin, 10 Februari 2025 - 11:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NUNUKAN, KOMPAS.com – Seorang calo Tenaga Kerja Indonesia (TKI) berinisial HR (48) ditangkap polisi di Dermaga Haji Putri, Nunukan, Kalimantan Utara, pada Jumat (7/2/2025).

Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas penyelundupan Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) di lokasi tersebut.

Dermaga Haji Putri dikenal sebagai jalur ilegal yang ramai digunakan untuk rute Nunukan – Sebatik dan sebaliknya.

Lokasi ini menjadi pilihan utama bagi kedatangan dan pemberangkatan CTKI ilegal.

Baca juga: 4 WNI Hampir Dikirim Jadi TKI Ilegal dari Riau ke Malaysia, Seorang Tekong Ditangkap

Para calo TKI biasanya memberangkatkan CTKI melalui dermaga ini menuju Pulau Sebatik, sebelum akhirnya menyeberang ke Malaysia.

Baca Juga :  Dosa Sopir Truk Maut GT Ciawi Terkuak, CCTV Rekam Hal Ini Sebelum Terjang 6 Kendaraan

“Di rumah HR, kita dapatkan tiga CTKI, salah satunya anak-anak,” tambah Zainal.

Dari hasil interogasi, para CTKI tersebut mengaku tidak memiliki dokumen keimigrasian, sehingga memilih menggunakan jasa HR untuk pemberangkatan ilegal.

Zainal juga mengungkapkan bahwa HR merupakan seorang residivis dalam perkara Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), yang baru bebas pada bulan Oktober 2024.

“HR meminta bayaran hingga RM 600, atau sekitar Rp 2,1 juta, untuk memberangkatkan CTKI ke Malaysia,” imbuhnya.

Baca juga: Perempuan di Kota Malang Jadi Tersangka, Berperan sebagai Penjemput Calon Pekerja Migran

Baca Juga :  Kasus Kriminal Heboh di Sulut: Pencurian Mobil di Depan RS Sam Ratulangi hingga Pencuri HP Ditangkap

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan HR, antara lain:

1. Uang tunai RM 300

2. Tiga lembar tiket kapal

3. Satu lembar kartu pekerja dari Perusahaan Sabah Sofhwood Berhak

4. Dua lembar surat cuti

5. Satu unit HP Oppo A 55 warna silver

6. Satu unit iPhone 10 warna putih

HR kini dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Penyelundupan Manusia dan/atau Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 120 Ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Pasal 81 Jo 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Berita Terkait

Nikita Mirzani Tak Kenal Reza Gladys, Aneh Dilaporin Pemerasan, Pengacara Bongkar Fakta di Baliknya
Laka Keras RX-King Bikin Patah Kaki-kaki, Satu Tewas Duel Vs Tiang Lampu
7 Kontroversi Kasus Nikita Mirzani,Pernah Aniaya Asisten Julia Perez,Kini Diduga Peras Reza Gladys
Hasto Pakai Rompi Oranye Nomor 18, Apa Arti Warna Pakaian Tahanan KPK?
2 Pencuri Sawit di Sambas Ditangkap Polisi
Kurir Narkoba Ditangkap Gara-gara Kecelakaan di Tol Pejagan-Pemalang, Berkat Laporan Sopir Truk
Nikita Mirzani Resmi Tersangka Dugaan Pemerasan Reza Gladys,Ditemukan Bukti Transfer
KPK Tahan Hasto Kristiyanto dalam 20 Hari, Ini Dasar Hukumnya

Berita Terkait

Minggu, 23 Februari 2025 - 10:27 WIB

Nikita Mirzani Tak Kenal Reza Gladys, Aneh Dilaporin Pemerasan, Pengacara Bongkar Fakta di Baliknya

Minggu, 23 Februari 2025 - 09:47 WIB

Laka Keras RX-King Bikin Patah Kaki-kaki, Satu Tewas Duel Vs Tiang Lampu

Minggu, 23 Februari 2025 - 09:27 WIB

7 Kontroversi Kasus Nikita Mirzani,Pernah Aniaya Asisten Julia Perez,Kini Diduga Peras Reza Gladys

Minggu, 23 Februari 2025 - 09:26 WIB

Hasto Pakai Rompi Oranye Nomor 18, Apa Arti Warna Pakaian Tahanan KPK?

Sabtu, 22 Februari 2025 - 11:57 WIB

2 Pencuri Sawit di Sambas Ditangkap Polisi

Berita Terbaru

public-safety-and-emergencies

Update Kecelakaan Truk di Sungai Segati, 4 Orang Ditemukan Tewas, 11 Masih Dicari

Minggu, 23 Feb 2025 - 12:16 WIB

public-safety-and-emergencies

Pendidikan hingga Kesehatan, Ini Janji Eddy Raya untuk Warga Barsel

Minggu, 23 Feb 2025 - 12:07 WIB

entertainment

Sinopsis Film Suicide Squad, Misi Bunuh Diri Para Penjahat Super

Minggu, 23 Feb 2025 - 12:07 WIB