NUNUKAN, KOMPAS.com – Seorang calo Tenaga Kerja Indonesia (TKI) berinisial HR (48) ditangkap polisi di Dermaga Haji Putri, Nunukan, Kalimantan Utara, pada Jumat (7/2/2025).
Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas penyelundupan Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) di lokasi tersebut.
Dermaga Haji Putri dikenal sebagai jalur ilegal yang ramai digunakan untuk rute Nunukan – Sebatik dan sebaliknya.
Lokasi ini menjadi pilihan utama bagi kedatangan dan pemberangkatan CTKI ilegal.
Baca juga: 4 WNI Hampir Dikirim Jadi TKI Ilegal dari Riau ke Malaysia, Seorang Tekong Ditangkap
Para calo TKI biasanya memberangkatkan CTKI melalui dermaga ini menuju Pulau Sebatik, sebelum akhirnya menyeberang ke Malaysia.
“Di rumah HR, kita dapatkan tiga CTKI, salah satunya anak-anak,” tambah Zainal.
Dari hasil interogasi, para CTKI tersebut mengaku tidak memiliki dokumen keimigrasian, sehingga memilih menggunakan jasa HR untuk pemberangkatan ilegal.
Zainal juga mengungkapkan bahwa HR merupakan seorang residivis dalam perkara Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), yang baru bebas pada bulan Oktober 2024.
“HR meminta bayaran hingga RM 600, atau sekitar Rp 2,1 juta, untuk memberangkatkan CTKI ke Malaysia,” imbuhnya.
Baca juga: Perempuan di Kota Malang Jadi Tersangka, Berperan sebagai Penjemput Calon Pekerja Migran
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan HR, antara lain:
1. Uang tunai RM 300
2. Tiga lembar tiket kapal
3. Satu lembar kartu pekerja dari Perusahaan Sabah Sofhwood Berhak
4. Dua lembar surat cuti
5. Satu unit HP Oppo A 55 warna silver
6. Satu unit iPhone 10 warna putih
HR kini dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Penyelundupan Manusia dan/atau Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 120 Ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Pasal 81 Jo 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.