Isa Rachmatarwata Tersangka Korupsi Jiwasraya Pernah Ditunjuk Sri Mulyani sebagai Dirjen Kekayaan Negara

- Penulis

Senin, 10 Februari 2025 - 08:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAMUTAMA.COM, Jakarta – Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) resmi menetapkan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata (IR), sebagai tersangka baru dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya. Pengumuman ini disampaikan tim penyidik pada Jumat malam, 7 Februari 2025.

“Terhadap fakta tersebut tim penyidik menemukan bukti yang cukup perbuatan pidana IR yang saat itu menjawab sebagai biro asuransi Bapepam-LK 2006-2012,” kata Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jampidsus, kepada wartawan pada Jumat, 7 Februari 2025 di depan gedung Kartika Kejagung.

Isa Rachmatarwata ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Jumat, 7 Februari 2025. Berdasarkan hasil gelar perkara, tim penyidik menemukan keterlibatan Isa Rachmatarwata dalam kasus tersebut dan ditetapkan menjadi tersangka pada hari yang sama.

“Pada malam hari ini Tim Penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR,” papar Abdul Qohar.

Siapa Sosok Isa Rachmatarwata?

Isa Rachmatarwata memulai karier di Kementerian Keuangan pada 1991 sebagai pengawas pensiun di Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan. Ia lantas ditunjuk sebagai Ketua Tim Pelaksana Program Penjaminan Pemerintah hingga 2005 setelah Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dibubarkan pada 2004.

Di tahun 2006, Isa menjabat sebagai Kepala Bapepam-LK, lembaga yang kini bertransformasi menjadi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia juga pernah menjadi Staf Ahli Menteri Keuangan dalam bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan serta Pasar Modal.

Baca Juga :  Jadwal Lengkap Operasional Bank Mandiri Selama Libur Lebaran

Pada 3 Juli 2017, Isa ditunjuk oleh Sri Mulyani sebagai Direktur Jenderal Kekayaan Negara. Selain menangani administrasi, ia juga diberi mandat untuk melakukan evaluasi terhadap seluruh aset negara. Isa pun diberi tanggung jawab untuk menagih piutang negara dari para obligor dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang berasal dari krisis moneter dua dekade sebelumnya.

Sejak 12 Maret 2021, Isa menggantikan Askolani yang pada saat itu ditunjuk sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Ia resmi menjabat sebagai Direktur Jenderal Anggaran di Kementerian Keuangan dan mengemban tugas atas pengelolaan keuangan negara.

Dugaan Korupsi yang Dilakukan Isa Rachmatarwata

Abdul Qohar, melansir dari Antara, menyampaikan bahwa penetapan tersangka IR didasarkan pada laporan hasil pemeriksaan investigasi terkait penghitungan kerugian negara akibat penggunaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya selama periode 2008—2018. Dan menurut laporan Qohar, total kerugian ini mencapai sekitar Rp16,8 triliun.

Menurutnya, Isa diduga melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga :  5 Berita Populer: Kiky Saputri Minta Tolong Damkar; Okin Ditipu Rekan Bisnis

“Terhadap tersangka pada malam hari ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, dan dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” katanya.

Qohar juga mengungkap bahwa Isa terlibat dalam kasus korupsi Jiwasraya saat menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) pada periode 2006 hingga 2012.

Isa berperan ketika PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mengalami kondisi insolven atau tidak sehat. Saat itu, kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajibannya tercatat minus 580 persen. Meski demikian, ketika menjabat sebagai Kepala Bapepam-LK, Isa tetap menyetujui pemasaran produk JS Saving Plan yang memiliki unsur investasi dengan tingkat bunga tinggi, yakni berkisar antara 9 persen hingga 13 persen.

Produk tersebut dibuat sebagai upaya PT Asuransi Jiwasraya untuk memulihkan kondisi keuangannya. Namun, langkah ini melanggar Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 422/KMK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Dalam aturan ini, telah ditegaskan bahwa perusahaan asuransi tidak diperbolehkan memasarkan produk saat berada dalam kondisi insolvensi. Dan ketika proses pemasaran produk asuransi, perusahaan wajib memperoleh persetujuan dari Bapepam-LK.

Alfitria Nefi P, Ilona Estherina, dan Jihan Ristiyanti berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Buntut Dirjen Anggaran Jadi Tersangka Korupsi, Kementerian Keuangan: Pengemban Jabatan Masih Disiapkan

Berita Terkait

IMF Ungkap: Indonesia Berpotensi Jadi 7 Besar Ekonomi Dunia dengan PPP
IKN: Investasi KPBU Dijamin Bersama, Investor Lebih Aman!
IHSG Menggembirakan: Naik 2,81 Persen, Intip Daftar 10 Saham Paling Untung & Buntung!
Koperasi Desa Merah Putih: Rekrutmen Besar-besaran untuk Ratusan Ribu Pengurus dan Jutaan Pengelola
Suku Bunga BI Diumumkan: Peluang Investasi di Bank Digital ARTO, Seabank, BBYB?
Investor Asing Lepas Saham, Dana Rp11,96 Triliun Mengalir Keluar!
Lebaran 2025: BI Prediksi Kenaikan Penjualan Ritel Signifikan di Bulan Maret
Harga Emas Antam Hari Ini: Indogold vs Lakuemas, Mana Lebih Murah?

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 17:59 WIB

IKN: Investasi KPBU Dijamin Bersama, Investor Lebih Aman!

Sabtu, 19 April 2025 - 17:51 WIB

IHSG Menggembirakan: Naik 2,81 Persen, Intip Daftar 10 Saham Paling Untung & Buntung!

Sabtu, 19 April 2025 - 17:35 WIB

Koperasi Desa Merah Putih: Rekrutmen Besar-besaran untuk Ratusan Ribu Pengurus dan Jutaan Pengelola

Sabtu, 19 April 2025 - 16:55 WIB

Suku Bunga BI Diumumkan: Peluang Investasi di Bank Digital ARTO, Seabank, BBYB?

Sabtu, 19 April 2025 - 16:35 WIB

Investor Asing Lepas Saham, Dana Rp11,96 Triliun Mengalir Keluar!

Berita Terbaru

sports

Nonton Langsung: Persik Kediri Tantang Persija Malam Ini!

Sabtu, 19 Apr 2025 - 18:51 WIB

Uncategorized

Liburan Hemat: 5 Destinasi Wisata Gratis di Pusat Kota Kuala Lumpur

Sabtu, 19 Apr 2025 - 18:16 WIB