Menpan RB Imbau Aparatur Negara Segera Laporkan Harta Kekayaan

- Penulis

Senin, 10 Februari 2025 - 08:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengimbau para aparatur negara untuk secepatnya melaporkan harta kekayaan. Rini menyampaikan imbauan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN).

Menurut Rini, LHKAN adalah kewajiban bagi setiap aparatur negara, termasuk ASN, TNI, hingga Polri. “Hasil pemantauan dan pelaporan atas penyampaian LHKAN agar dilaporkan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau unit yang ditunjuk kepada Kementerian PANRB paling lambat 30 April setiap tahun,” kata Rini melalui keterangan tertulis, Ahad, 9 Februari 2025.

Baca Juga :  Indeks Bisnis-27 Dibuka Melemah, Saham ANTM dan MAPI Masih Cuan

Rini mengatakan pelaporan harta kekayaan adalah salah satu cara pencegahan tindak pidana korupsi. Berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2023, laporan harta kekayaan aparatur negara dilakukan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi penyelenggara negara dan jabatan tertentu yang ditetapkan, serta melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak bagi Aparatur Negara yang tidak wajib LHKPN.

Sementara itu, Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB Erwan Agus Purwanto meminta setiap instansi pemerintah ikut mengawasi kepatuhan lapor harta kekayaan oleh aparatur negara. “Setiap instansi pemerintah harus menyusun kebijakan internal yang mewajibkan pelaporan LHKAN dan menjelaskan secara teknis penyampaian LHKAN bagi setiap aparatur negara di instansinya,” kata Erwan.

Baca Juga :  Menilik Efektivitas Penurunan BI Rate Terhadap Pertumbuhan Ekonomi

Hasil pemantauan ketaatan setiap aparatur negara dalam memenuhi kewajiban lapor LHKAN tahun ini harus disampaikan kepada Kementerian Pan-RB paling lambat tanggal 30 April 2025. Format laporan mengacu pada ketentuan dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara.

Pilihan Editor: Gurih Tambang Ormas Keagamaan

Berita Terkait

Kenapa Banyak Startup Balik Arah ke Bisnis Konvensional?
GAC International Ingin Indonesia Jadi Basis Ekspor Aion
Tabel KUR BRI 2025 Pinjaman Rp 100 Juta Terendah Rp 1 Juta Kuota Bertambah,Bunga 6 Persen per-Tahun
Ekonom BCA: Kebijakan yang Berubah-ubah Membuat Pasar Bergerak Tak Stabil
PT PP (PTPP) Kantongi Kontrak Baru Rp 1,25 triliun per Januari 2025
Harga Emas Antam 1 Gram Melambung Rp 33.000 dalam Sepekan
Harga Emas Antam Stagnan Hari Ini di Level Rp1,7 Juta per Gram
6 Ide Bisnis Jasa yang Minim Modal dan Kompetitor, Coba yuk!

Berita Terkait

Minggu, 23 Februari 2025 - 11:26 WIB

Kenapa Banyak Startup Balik Arah ke Bisnis Konvensional?

Minggu, 23 Februari 2025 - 10:57 WIB

GAC International Ingin Indonesia Jadi Basis Ekspor Aion

Minggu, 23 Februari 2025 - 10:57 WIB

Tabel KUR BRI 2025 Pinjaman Rp 100 Juta Terendah Rp 1 Juta Kuota Bertambah,Bunga 6 Persen per-Tahun

Minggu, 23 Februari 2025 - 10:47 WIB

Ekonom BCA: Kebijakan yang Berubah-ubah Membuat Pasar Bergerak Tak Stabil

Minggu, 23 Februari 2025 - 10:47 WIB

PT PP (PTPP) Kantongi Kontrak Baru Rp 1,25 triliun per Januari 2025

Berita Terbaru

public-safety-and-emergencies

Update Kecelakaan Truk di Sungai Segati, 4 Orang Ditemukan Tewas, 11 Masih Dicari

Minggu, 23 Feb 2025 - 12:16 WIB

public-safety-and-emergencies

Pendidikan hingga Kesehatan, Ini Janji Eddy Raya untuk Warga Barsel

Minggu, 23 Feb 2025 - 12:07 WIB

entertainment

Sinopsis Film Suicide Squad, Misi Bunuh Diri Para Penjahat Super

Minggu, 23 Feb 2025 - 12:07 WIB