NUNUKAN, KOMPAS.com – Pencarian terhadap Ahmad Rahmadanil (22), korban terakhir dalam insiden kecelakaan speedboat Cinta Putri di perairan Nunukan, Kalimantan Utara, resmi dihentikan setelah 10 hari tanpa hasil.
Meski operasi pencarian diperpanjang 10 hari sampai Jumat (7/2/2025), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Nunukan tidak menemukan tanda-tanda keberadaan korban, yang merupakan warga Mamolok, Kelurahan Tanjung Harapan, Nunukan Selatan.
“Hasil pencarian hari ke-10 sejak pukul 07.30 hingga 17.30 WITA sore ini, nihil. Korban tidak berhasil ditemukan,” ujar Kasubid Penyelamatan BPBD Nunukan, Hasan, melalui pesan tertulis.
Baca juga: Kasus Kecelakaan Maut Speedboat di Nunukan, 7 Orang Meninggal, Motoris Jadi Tersangka
Operasi pencarian dihentikan
Dalam pencarian hari ke-10 (terakhir), tim BPBD Nunukan menyisir pesisir pantai, hutan bakau, hingga alur sungai yang diduga menjadi lokasi hanyutnya korban.
Cuaca yang cukup mendukung memungkinkan tim melakukan pencarian secara optimal, namun tetap tidak membuahkan hasil.
“Pencarian korban oleh Tim Rescue BPBD Nunukan dinyatakan selesai dan ditutup pada hari ke-10, Jumat 7 Februari 2025 pukul 17.30 Wita, dan tidak akan dilanjutkan,” kata Hasan.
Baca juga: Pengaruh Sabu dan Obat Terlarang, Pemuda di Kalteng Tega Bunuh Ayah Kandungnya Sendiri
Meski operasi resmi dihentikan, BPBD Nunukan tetap mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan tanda-tanda keberadaan Ahmad Rahmadanil.
“BPBD Nunukan senantiasa akan memantau laporan dari masyarakat dan segera menindaklanjutinya jika ada informasi terkait korban,” tambahnya.
Masyarakat yang memiliki informasi dapat menghubungi Call Center BPBD Nunukan di 08115379995.
Baca juga: Satu Lagi Korban Kecelakaan Speed Boat di Nunukan Ditemukan, Korban Tewas Menjadi 6 Orang
Kronologi insiden speed boat Cinta Putri
Kecelakaan maut speed boat Cinta Putri terjadi pada Rabu (29/1/2025) sekitar pukul 11.00 Wita dalam pelayaran dari Nunukan menuju Tinabasan.
Posko laporan dan komando Polres Nunukan mencatat insiden ini melibatkan 18 korban, dengan rincian 10 orang selamat, 7 orang meninggal dunia, dan 1 korban hilang.
Polres Nunukan telah menetapkan motoris speed boat, Irwansyah alias Wawan Bin Amir (22), sebagai tersangka.
Ia dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun.
Baca juga: Banjir di Pantura Semarang-Demak Masih Tinggi, Rekayasa Lalu Lintas Mulai Diberlakukan
Menurut Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf, speed boat Cinta Putri sebenarnya tidak layak berlayar.
“Bodi speed boat merupakan dempulan, dan tidak ada satu pun dokumen pelayaran yang dikantongi motoris,” ujarnya.
Selain itu, keberangkatan speed boat dilakukan secara ilegal karena tidak melalui dermaga resmi, sehingga semakin memperparah risiko kecelakaan.
Baca juga: Banjir Kudus Terjang 40 Desa, seperti Apa Kondisinya?