Pencarian Korban Hilang Speed Boat Cinta Putri Dihentikan Setelah 10 Hari

- Penulis

Sabtu, 8 Februari 2025 - 10:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NUNUKAN, RAGAMUTAMA.COM – Pencarian terhadap Ahmad Rahmadanil (22), korban terakhir dalam insiden kecelakaan speedboat Cinta Putri di perairan Nunukan, Kalimantan Utara, resmi dihentikan setelah 10 hari tanpa hasil.

Meski operasi pencarian diperpanjang 10 hari sampai Jumat (7/2/2025), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Nunukan tidak menemukan tanda-tanda keberadaan korban, yang merupakan warga Mamolok, Kelurahan Tanjung Harapan, Nunukan Selatan.

“Hasil pencarian hari ke-10 sejak pukul 07.30 hingga 17.30 WITA sore ini, nihil. Korban tidak berhasil ditemukan,” ujar Kasubid Penyelamatan BPBD Nunukan, Hasan, melalui pesan tertulis.

Operasi pencarian dihentikan

Dalam pencarian hari ke-10 (terakhir), tim BPBD Nunukan menyisir pesisir pantai, hutan bakau, hingga alur sungai yang diduga menjadi lokasi hanyutnya korban.

Cuaca yang cukup mendukung memungkinkan tim melakukan pencarian secara optimal, namun tetap tidak membuahkan hasil.

Baca Juga :  Yusril Ihza Bilang Reynhard Sinaga akan Dijebloskan ke LP Nusakambangan, Berikut Fakta Alcatraz Indonesia

“Pencarian korban oleh Tim Rescue BPBD Nunukan dinyatakan selesai dan ditutup pada hari ke-10, Jumat 7 Februari 2025 pukul 17.30 Wita, dan tidak akan dilanjutkan,” kata Hasan.

Meski operasi resmi dihentikan, BPBD Nunukan tetap mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan tanda-tanda keberadaan Ahmad Rahmadanil.

“BPBD Nunukan senantiasa akan memantau laporan dari masyarakat dan segera menindaklanjutinya jika ada informasi terkait korban,” tambahnya.

Masyarakat yang memiliki informasi dapat menghubungi Call Center BPBD Nunukan di 08115379995.

Kronologi insiden speed boat Cinta Putri

Kecelakaan maut speed boat Cinta Putri terjadi pada Rabu (29/1/2025) sekitar pukul 11.00 Wita dalam pelayaran dari Nunukan menuju Tinabasan.

Baca Juga :  Kejaksaan Negeri Solo Tangkap 2 Tersangka Kasus Korupsi Dana KUR, BRI Siap Pro-Aktif Ungkap Fraud

Posko laporan dan komando Polres Nunukan mencatat insiden ini melibatkan 18 korban, dengan rincian 10 orang selamat, 7 orang meninggal dunia, dan 1 korban hilang.

Polres Nunukan telah menetapkan motoris speed boat, Irwansyah alias Wawan Bin Amir (22), sebagai tersangka.

Ia dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun.

Menurut Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf, speed boat Cinta Putri sebenarnya tidak layak berlayar.

“Bodi speed boat merupakan dempulan, dan tidak ada satu pun dokumen pelayaran yang dikantongi motoris,” ujarnya.

Selain itu, keberangkatan speed boat dilakukan secara ilegal karena tidak melalui dermaga resmi, sehingga semakin memperparah risiko kecelakaan.

Berita Terkait

20 Pendaki Ilegal Merapi Ditangkap: Sanksi Tegas Menanti!
KPK Teliti Usut Penyelewengan Dana CSR BI-OJK: Tersangka Segera Diumumkan?
Ancelotti Terancam 4 Tahun Penjara: Sidang Kasus Korupsi Berakhir
Sidang Lanjutan Penembakan Bos Rental Akan Digelar Hari Ini, Hadirkan Saksi Ramli
Pria 45 Tahun Cabuli Bocah 4,5 Tahun di Toko Pakaian
VIDEO Ketut Susanti,Gadis 18 Tahun Tewas Dalam Kecelakaan Pajero dan Pemotor di Kintamani Bali
Hari Ini, Nikita Mirzani Dijadwalkan Jalani Pemeriksaan
Ratusan Warga Laporkan Pertamax Oplosan, LBH Jakarta Siap Tempuh Jalur Hukum

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 02:47 WIB

20 Pendaki Ilegal Merapi Ditangkap: Sanksi Tegas Menanti!

Rabu, 9 April 2025 - 20:27 WIB

KPK Teliti Usut Penyelewengan Dana CSR BI-OJK: Tersangka Segera Diumumkan?

Jumat, 4 April 2025 - 09:23 WIB

Ancelotti Terancam 4 Tahun Penjara: Sidang Kasus Korupsi Berakhir

Senin, 3 Maret 2025 - 09:25 WIB

Sidang Lanjutan Penembakan Bos Rental Akan Digelar Hari Ini, Hadirkan Saksi Ramli

Senin, 3 Maret 2025 - 09:25 WIB

Pria 45 Tahun Cabuli Bocah 4,5 Tahun di Toko Pakaian

Berita Terbaru