JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjelaskan kronologi penggusuran lima bidang tanah di Kampung Bulu RT 01 RW 11, Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
Penggusuran ini terjadi bersamaan dengan penggusuran 27 bidang tanah lainnya di Cluster Setia Mekar Residence 2, Bekasi, Jawa Barat.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Nusron tiba bersama jajaran Kementerian ATR/BPN di lokasi pada pukul 09:16 WIB, termasuk Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bekasi, Darman Satia Halomoan Simanjuntak.
Nusron menjelaskan, kasus ini bermula dari konflik tanah antara Djuju dan Abdul Hamid.
Artikel tersebut menjadi berita terpopuler dalam kanal Properti Kompas.com edisi Sabtu (8/2/2025).
Kronologi selengkapnya bisa dibaca di sini Duduk Perkara Rumah di Setia Mekar Tambun yang Digusur meski Punya SHM
Sertifikat tanah adalah dokumen krusial yang berfungsi sebagai bukti kepemilikan sah atas sebidang tanah.
Dengan memiliki sertifikat tanah atau Sertifikat Hak Milik (SHM), seseorang berhak untuk mengelola tanah tersebut tanpa khawatir melanggar hukum.
Meskipun begitu, dalam praktiknya, terdapat banyak kasus sertifikat ganda muncul, di mana dua pihak berbeda masing-masing mengeklaim kepemilikan atas sertifikat yang mereka miliki.
Informasinya bisa dicek di sini Cara Menghindari Sertifikat Ganda, Ini Tips dan Triknya
Meskipun sudah diawasi dengan ketat oleh pemerintah, masalah sertifikat ganda masih kerap ditemukan di masyarakat.
Sertifikat ganda sendiri adalah kondisi di mana dua sertifikat tanah dikeluarkan untuk satu objek tanah yang sama, namun para pemegang hak merupakan orang yang berbeda.
Lantas, bagaimana memutuskan mana sertifikat yang benar?
Jawabannya di sini Bila Ada Sertifikat Ganda, Bagaimana Memutuskan Dokumen yang Benar?