Peran Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata di Kasus Jiwasraya

- Penulis

Sabtu, 8 Februari 2025 - 07:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyebut Isa terlibat saat menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) periode tahun 2006-2012.

“Tim penyidik telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan satu orang tersangka yaitu tersangka IR selaku Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) periode tahun 2006 sampai dengan 2012,” ujar Qohar dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kejagung RI, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025).

Isa ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatannya dalam penyetujuan pembentukan produk JS Saving Plan yang turut melibatkan terpidana kasus korupsi Jiwasraya sebelumnya, yakni Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan.

Baca Juga :  Tren Peredaran Uang Palsu Turun, BI Imbau Masyarakat Kenali Keaslian Rupiah

Produk JS Saving Plan ini dibentuk untuk mengatasi kerugian yang tengah dialami PT Jiwasraya saat itu. Produk ini mengandung unsur investasi dengan bunga tinggi sebesar 9%-13%. Penetapan suku bunga tersebut tidak sesuai dengan nilai suku bunga rata-rata Bank Indonesia saat itu yang berada pada angka 7,50-8,75%.

“[Disetujui] atas pengetahuan dan persetujuan dari tersangka IR, di mana untuk memasarkannya sebagai produk asuransi harus mendapatkan persetujuan dari Bapepam-LK” kata Qohar.

Isa juga terbukti bersalah karena pada saat itu ia mengetahui bahwa PT Jiwasraya tengah berada dalam keadaan insolvensi. Dalam kondisi ini, perusahaan dilarang untuk memasarkan produk. “Padahal Tersangka IR tahu kondisi PT AJS [Asuransi Jiwasraya] saat itu dalam keadaan insolvensi,” ucap Qohar.

Baca Juga :  Selain Kilang Cilacap, Berikut Daftar Lokasi Kilang Minyak di Daerah Lain dan Kapasitasnya

Atas keterlibatannya tersebut, Isa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Qohar menyatakan Isa ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejagung. “Tersangka IR dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan,” terang Qohar.

  • Kemenkeu Ingin Ambil Alih Tugas Taspen Bayar Uang Pensiun ASN
  • Menyoal Program Beasiswa Kemenkeu yang Dibatalkan Demi Efisiensi

Berita Terkait

Mengenal Asuransi Kurang: Dampak dan Solusi Mengatasinya
Nisbah Perputaran: Panduan Lengkap, Jenis, Fungsi, dan Faktor Penentu
Zak Brown: Strategi Jitu Kebangkitan McLaren F1 dari Keterpurukan
Panduan Lengkap: Memahami Arti Karat Emas dan Cara Menghitung Harganya
AKR Corporindo (AKRA) Percaya Diri Raih Kinerja Positif pada 2025
India Permudah Investasi Nuklir: Revisi UU Tarik Investor Asing
Indah Kiat (INKP) Raih Laba US$ 424,3 Juta pada Tahun 2024
Tarif Trump Picu Kekhawatiran, The Fed Tahan Suku Bunga Akhir Tahun Ini?

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 22:47 WIB

Nisbah Perputaran: Panduan Lengkap, Jenis, Fungsi, dan Faktor Penentu

Sabtu, 19 April 2025 - 22:11 WIB

Zak Brown: Strategi Jitu Kebangkitan McLaren F1 dari Keterpurukan

Sabtu, 19 April 2025 - 21:23 WIB

Panduan Lengkap: Memahami Arti Karat Emas dan Cara Menghitung Harganya

Sabtu, 19 April 2025 - 20:56 WIB

AKR Corporindo (AKRA) Percaya Diri Raih Kinerja Positif pada 2025

Sabtu, 19 April 2025 - 20:51 WIB

India Permudah Investasi Nuklir: Revisi UU Tarik Investor Asing

Berita Terbaru

urban-infrastructure

Investor Merapat: Peluang Proyek Tol dan Air Rp160 Triliun di Indonesia

Minggu, 20 Apr 2025 - 00:15 WIB