PASURUAN, KOMPAS.com – Polres Pasuruan mengamankan seorang mahasiswa yang mencuri uang senilai Rp 276 juta dari tabungan milik selebgram asal Pasuruan, Jawa Timur.
Dari hasil pemeriksaan polisi, motif pencurian tersebut adalah karena ketagihan bermain judi online.
Kasus pencurian ini terungkap setelah adanya laporan dari Ana Febyanti Puspitasari (28), seorang selebgram perempuan asal Kelurahan Pencalukan, Kecamatan Prigen, pada 3 Februari 2025.
Ana melaporkan bahwa dirinya telah kehilangan ratusan juta setelah mempercayakan seluruh transaksinya kepada FW (27), seorang mahasiswa asal Turen, Malang sekaligus promotor parfumnya.
Baca juga: Kasus Video Syur Selebgram VDR Berawal dari Laporan Perselingkuhan
“Tersangka FW diberikan akses transaksi melalui aplikasi perbankan mobile milik korban. Awalnya, seluruh transaksi dilakukan atas izin dan perintah korban, namun selang beberapa bulan, uang tabungan korban dikuras,” kata Kompol Hari Azis, Waka Polres Pasuruan, Jumat (7/2/2025).
Korban mulai mencurigai adanya transaksi yang mencurigakan sejak Oktober hingga Desember 2024.
FW, yang sudah dipercaya Ana, justru menyalahgunakannya dengan menguras uang di rekening sebanyak Rp 276.600.801.
Modus yang dilakukan pelaku FW adalah dengan menyelinap masuk ke kamar korban saat korban tertidur.
Selanjutnya, FW mengambil handphone korban kemudian mengakses aplikasi MyBCA korban tanpa izin.
Baca juga: Viral karena Baca Basmalah Diiringi Musik DJ, Selebgram Aceh Jalani Pembinaan
“Setelah berhasil membuka ponsel dan PIN, pelaku secara bertahap mentransfer ke sejumlah rekening, termasuk ke rekening pelaku sendiri,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, motif tersangka nekat mencuri uang juragannya itu karena kecanduan judi online.
“Dari bukti transfer itu, tersangka mengaku uang yang dicuri digunakan untuk berjudi serta membayar utang. Kini, berkas hasil pemeriksaan sudah dilimpahkan ke kejaksaan guna proses hukum lebih lanjut,” kata Kompol Azis.
Atas perbuatannya, FW kini dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.