Pernyataan Sjafrie Sjamsoeddin soal DPN Bisa Mengurusi Hutan dan Sawit Menuai Kritik

- Penulis

Jumat, 7 Februari 2025 - 12:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

jpnn.com – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengkritik pernyataan Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin soal Dewan Pertahanan Nasional (DPN) dapat mengurusi persoalan sawit dan masalah nasional.

“Pernyataan menteri pertahanan keliru dan kental dwifungsi ABRI,” ujar Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya Saputra yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil, dikutip dari siaran pers, Jumat (7/2/2025).

Sebelumnya saat rapat bersama dengan Komisi I DPR RI pada 4 Februari 2025, Sjafrie Sjamsoeddin yang juga ketua DPN menyatakan bahwa DPN dapat mengambil peran dalam urusan penertiban kawasan hutan, khususnya pelanggaran hukum oleh pengusaha kelapa sawit.

Sjafrie menyatakan bahwa DPN akan bertugas mengobservasi seluruh permasalahan nasional di Indonesia.

Baca Juga: Sahroni Minta Propam Polri Usut Kejanggalan Pemberhentian Siswa Disabilitas di SPN Polda Jabar

Koalisi memandang pernyataan Sjafrie tersebut tidak hanya keliru, tetapi juga merusak sistem penegakan hukum nasional dan supremasi sipil dalam sistem demokrasi di Indonesia.

“Pernyataan ini mengindikasikan kembalinya praktik militerisme dan otoritarianisme ala Orde Baru yang terbukti mewariskan berbagai pelanggaran HAM,” tutur Dimas.

Menurut koalisi, pernyataan bahwa DPN akan mengambil peran dalam penertiban kawasan hutan, sawit, dan seluruh permasalahan nasional lainnya tidak sesuai dengan amanat Pasal 15 UU Pertahanan.

Baca Juga :  Sri Mulyani Pastikan Tukin Dosen ASN Tetap Cair, Tunggu Perpres

Dalam UU Pertahanan secara eksplisit ditujukan untuk mengurus kebijakan pertahanan negara, bukan terlibat urusan sipil non-pertahanan.

Baca Juga: Seorang Polisi Viral Gegara Adu Mulut dengan Sopir Pikap di Tol Kramasan, Ini yang Terjadi

“Upaya menarik DPN ke dalam ranah non-pertahanan, termasuk juga dalam pengelolaan ekonomi, adalah bentuk penyimpangan yang bertentangan dengan asas-asas pemerintahan yang baik,” ujarnya.

Dimas menyebut pembentukan DPN harus benar-benar ditujukan untuk kepentingan pertahanan negara, memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam rangka menghadapi kemungkinan ancaman eksternal seperti perang, bukan untuk terlibat dalam urusan non-pertahanan di dalam negeri.

Koalisi memandang bahwa keterlibatan DPN dalam urusan non-pertahanan hanya akan menghidupkan dwifungsi TNI (dulu ABRI) seperti masa Orde Baru yang mewariskan kasus pelanggaran berat HAM yang tak tuntas hingga kini,

Baca Juga: Dua Perwira Tinggi TNI AL Muncul Sebagai Kandidat Kuat KASAL

“Kami juga menilai, masalah DPN ini diawali dari pembentukan Peraturan Presiden No. 202 tahun 2024 tentang DPN yang memuat pasal karet,” ucap Dimas.

Dia mencontohkan Pasal 3 huruf F, misalnya, mengatur bahwa DPN memiliki fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. Koalisi khawatir pasal ini dijadikan pasal sapu jagat sehingga dijadikan alasan untuk membenarkan pelanggaran HAM dan penyalahgunaan wewenang lainnya dalam ranah non-pertahanan.

Baca Juga :  Aturan Suap Lintas Negara: Seberapa Serius Pemberantasan Korupsi RI?

Koalisi berpendapat bahwa keterlibatan DPN dalam mengurus permasalahan nasional di luar pertahanan nyata-nyata menunjukkan gejala kembalinya dwifungsi militer Orde Baru dalam kehidupan bernegara.

“Kami mencatat, sebelumnya ada beberapa keterlibatan militer dalam ranah sipil yang bermasalah seperti pengamanan proyek Rempang Eco City yang berakibat pelanggaran HAM,” ujarnya.

Contoh lain, penyalahgunaan TNI dalam proyek lumbung pangan atau food estate di Merauke, Papua Selatan yang berimplikasi besar bagi konflik aparat dengan masyarakat adat.

Peran militer di Rempang Eco City dan proyek food estate bertentangan dengan fungsi TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan sekaligus menjadi indikasi kembalinya dwifungsi ABRI.

Kemudian, koalisi juga menilai bahwa keterlibatan militer dalam ranah sipil harus dihindari karena itu hanya akan menghidupkan kembali militerisme dan otoritarianisme dalam politik.

“Pada titik ini, keterlibatan DPN yang terlalu jauh mengurusi urusan sipil, sebagaimana pernyataan Menhan, sudah semestinya dikoreksi dan pelaksanaannya harus dihentikan. Hal ini penting untuk menyelamatkan Reformasi 1998,” kata Dimas.(fat/jpnn)

Berita Terkait

HASTO Sudah Dipenjara,Kapan Connie Bakrie Bongkar Video Skandal Petinggi Negara? Cuma Omong Kosong?
LIB Prihatin Kerusuhan Sudah Mengkristal di Liga Indonesia, Pesimis Aturan Larangan Suporter Away Dihapus
Prabowo Ngobrol 6 Jam Bareng Pemred Media di Hambalang, Bahas Isu Strategis
Sosok dan Harta Setyo Wahono Bupati Bojonegoro yang Dilantik Prabowo,Kekayaan Tembus Rp 24 Miliar
Tagar Kabur Aja Dulu, Zulhas: Itu Bentuk Kecintaan terhadap Negara
PROFIL Kepala Daerah Termuda Vinanda Prameswati Curi Perhatian,Anak Perwira Polisi Polda Jawa Timur
Poster-poster Tuntut Keadilan dalam Aksi Indonesia Gelap di Yogyakarta
Sosok dan Harta Ipuk Fiestiandani Bupati Banyuwangi yang Dilantik Prabowo,Tak Memiliki Sepeda Motor

Berita Terkait

Minggu, 23 Februari 2025 - 11:17 WIB

HASTO Sudah Dipenjara,Kapan Connie Bakrie Bongkar Video Skandal Petinggi Negara? Cuma Omong Kosong?

Minggu, 23 Februari 2025 - 11:17 WIB

LIB Prihatin Kerusuhan Sudah Mengkristal di Liga Indonesia, Pesimis Aturan Larangan Suporter Away Dihapus

Minggu, 23 Februari 2025 - 10:37 WIB

Prabowo Ngobrol 6 Jam Bareng Pemred Media di Hambalang, Bahas Isu Strategis

Minggu, 23 Februari 2025 - 10:36 WIB

Sosok dan Harta Setyo Wahono Bupati Bojonegoro yang Dilantik Prabowo,Kekayaan Tembus Rp 24 Miliar

Minggu, 23 Februari 2025 - 10:17 WIB

Tagar Kabur Aja Dulu, Zulhas: Itu Bentuk Kecintaan terhadap Negara

Berita Terbaru

public-safety-and-emergencies

Update Kecelakaan Truk di Sungai Segati, 4 Orang Ditemukan Tewas, 11 Masih Dicari

Minggu, 23 Feb 2025 - 12:16 WIB

public-safety-and-emergencies

Pendidikan hingga Kesehatan, Ini Janji Eddy Raya untuk Warga Barsel

Minggu, 23 Feb 2025 - 12:07 WIB

entertainment

Sinopsis Film Suicide Squad, Misi Bunuh Diri Para Penjahat Super

Minggu, 23 Feb 2025 - 12:07 WIB