jpnn.com, JAKARTA – Kompolnas memastikan akan memantau langsung sidang kode etik mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dan empat oknum polisi lainnya pada hari ini.
“Kompolnas akan datang langsung memantau sidang KKEP untuk kasus lima terduga pelanggar,” kata Komisioner Kompolnas, Mochammad Choirul Anam saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Anam berharap sidang KKEP ini dapat membuat semakin terang dan solid peristiwa ini.
“Kenapa semakin solid karena masing-masing kan disangka, terus diduga, terus diuji oleh majelis etik sehingga fakta dan peristiwanya akan semakin solid dan semakin terang,” katanya.
Baca Juga: Dugaan Pemerasan oleh AKBP Bintoro, Legislator NasDem: Pimpinan Polri Tidak Boleh Melindungi
Selain itu dengan sidang KKEP ini, Anom berharap akan terungkap mengapa penanganan peristiwa ini bisa berjalan lambat.
“Bagaimana kasus ini kok bisa lambat ditangani, aliran dana, siapa saja aktornya. Baik yang anggota maupun non anggota bisa diurai dengan bukti yang cukup kuat. Sehingga standing peristiwanya semakin jelas,” jelasnya.
Kemudian menurut Anam, kehadiran Kompolnas ini juga atas komunikasi yang baik antara Bid Propam Polda Metro Jaya yang memang sejak awal komitmen adanya aspek pengawasan untuk akuntabilitas dan transparansi.
“Akuntabilitas dan transparansi ini penting dalam proses penanganan peristiwa yang melibatkan anggota, ” jelasnya.
Baca Juga: Info Terkini dari Kombes Radjo Soal Kasus Pemerasan yang Dilakukan Eks Kasat Reskrim AKBP Bintoro
Polda Metro Jaya bakal menggelar sidang etik terhadap mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro atas dugaan kasus pemerasan terhadap pelaku pembunuhan pada Jumat (7/2).
“Bid Propam akan melaksanakan sidang kode etik terhadap para terduga pelanggar pada Jumat (7/2),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Senin (3/2).
Ade Ary mengatakan sidang tersebut bakal menghadirkan lima oknum yang terlibat, yaitu AKBP Bintoro, AKBP Gogo Galesung, anggota Polres Metro Jakarta Selatan berinisial Z, ND, dan M.
Baca Juga: IPW: Bukan Rp 20 Miliar, Sebegini Duit yang Mengalir ke AKBP Bintoro
“Sampai dengan saat ini terduga pelanggar ada lima, empat dilakukan penempatan khusus (patsus) dan satu tidak dilakukan patsus,” ucapnya.(antara/jpnn)