Mulai Tahun Ini! Tilang Poin Mulai Diberlakukan, Patuhi Aturan atau SIM Bisa Dicabut

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 9 Januari 2025 - 10:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan (Humas Polri)

Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan (Humas Polri)

RAGAMUTAMA.COM – Mulai tahun ini, sistem tilang poin akan diberlakukan, yang akan membuat pengendara semakin berhati-hati di jalan raya.

Aturan ini merupakan terobosan baru dalam penegakan hukum lalu lintas, di mana setiap pengendara diwajibkan untuk menjaga “poin” pada Surat Izin Mengemudi (SIM) mereka.

Setiap pelanggaran yang dilakukan akan mengurangi jumlah poin, dan jika poin habis dalam satu tahun, SIM bisa dicabut.

Penerapan sistem ini pertama kali disampaikan oleh Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, yang menjelaskan bahwa aturan baru ini diberi nama Traffic Attitude Record Report.

Tujuan utamanya adalah memberikan efek jera kepada pengendara yang sering melanggar aturan lalu lintas.

Baca Juga :  Pertamina Akui Kesulitan Mengolah Minyak Mentah Dalam Negeri

Dalam sistem ini, pengendara yang memiliki SIM akan diberikan 12 poin di awal tahun. Setiap pelanggaran, tergantung tingkat keseriusannya, akan mengurangi poin tersebut.

Pelanggaran ringan akan mengurangi satu poin, pelanggaran sedang tiga poin, dan pelanggaran berat bisa mengurangi hingga lima poin.

Jika poin yang dimiliki pengendara habis, maka SIM mereka akan dicabut untuk sementara waktu, bahkan bisa diblokir secara permanen dalam kasus tertentu.

Misalnya, jika pengendara terlibat kecelakaan yang menyebabkan korban jiwa, mereka langsung kehilangan 12 poin. Bahkan tindakan tabrak lari bisa berujung pada pencabutan SIM secara permanen.

Untuk memastikan aturan ini berjalan efektif, Polri juga telah menyiapkan sistem yang terintegrasi dengan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Baca Juga :  Kasus Suap OKU, KPK Tetapkan Kepala Dinas PUPR dan Anggota DPRD OKU Sebagai Tersangka

Sehingga, setiap kali seseorang mengajukan permohonan SKCK, riwayat pelanggaran lalu lintas mereka akan tercatat secara otomatis. Sistem tilang poin ini juga akan berlaku untuk pelanggaran yang terdeteksi oleh tilang elektronik (ETLE), bukan hanya pelanggaran manual di jalan.

Dengan penerapan sistem tilang berbasis poin ini, diharapkan pengendara semakin sadar akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas dan lebih berhati-hati dalam berkendara. Jika sistem ini efektif, bukan tidak mungkin jumlah pelanggaran lalu lintas akan menurun dan keselamatan di jalan akan meningkat.

Berita Terkait

Tol Berlaku Ganjil Genap Mulai Hari Ini untuk Arus Mudik 2025, Ini Daftar Ruasnya!
Macet di Mana-mana! Arus Mudik Lebaran 2025 Mulai Padat, Sistem One Way Dimulai Siang Ini
BMKG Hadirkan Kanal Cuaca Digital Real-Time untuk Mudik Lebaran 2025
Dua Skema Penempatan Guru Sedang Dimatangkan untuk Sekolah Rakyat
Satgas Preventif Polri Kerahkan Personel dan Satwa K9 Amankan Jakarta Saat Lebaran
Bus Jemaah Umrah Asal Indonesia Kecelakaan, Ini Kronologi dan Respons Menag
Ratusan Pesawat Disiapkan untuk Angkutan Lebaran 2025, Penumpang Diprediksi Naik 12%
Jadwal Rekayasa Lalu Lintas Tol Japek dan Kalikangkung untuk Mudik Lebaran 2025

Berita Terkait

Kamis, 27 Maret 2025 - 11:50 WIB

Tol Berlaku Ganjil Genap Mulai Hari Ini untuk Arus Mudik 2025, Ini Daftar Ruasnya!

Kamis, 27 Maret 2025 - 11:24 WIB

Macet di Mana-mana! Arus Mudik Lebaran 2025 Mulai Padat, Sistem One Way Dimulai Siang Ini

Rabu, 26 Maret 2025 - 13:26 WIB

BMKG Hadirkan Kanal Cuaca Digital Real-Time untuk Mudik Lebaran 2025

Selasa, 25 Maret 2025 - 09:59 WIB

Dua Skema Penempatan Guru Sedang Dimatangkan untuk Sekolah Rakyat

Selasa, 25 Maret 2025 - 09:59 WIB

Satgas Preventif Polri Kerahkan Personel dan Satwa K9 Amankan Jakarta Saat Lebaran

Berita Terbaru

sports

Nonton Langsung: Persik Kediri Tantang Persija Malam Ini!

Sabtu, 19 Apr 2025 - 18:51 WIB

Uncategorized

Liburan Hemat: 5 Destinasi Wisata Gratis di Pusat Kota Kuala Lumpur

Sabtu, 19 Apr 2025 - 18:16 WIB