Ciri-Ciri Fintech Legal yang Terdaftar di OJK, Jangan Tertipu!

- Penulis

Kamis, 6 Februari 2025 - 09:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, IDN Times – Menjamurnya pinjaman online sekarang ini seringkali membuat masyarakat bingung membedakan mana yang legal dan yang mana ilegal. Pinjaman online atau pinjol adalah nama yang secara umum dikenal masyarakat.

Pada dasarnya, pinjol adalah bentuk perusahaan penyedia jasa layanan peminjaman dana yang dilakukan melalui platform digital. Ini adalah bentuk dari financial technology (fintech) bersifat peer-to-peer lending (P2P lending).

Platform yang digunakan untuk layanan fintech adalah aplikasi di App Store dan Playstore, tidak sekedar lewat pesan singkat saja. Namun, yang terpenting kamu harus bisa mengenali fintech atau pinjol yang legal agar terhindar dari risiko penipuan. 

Lantas, apa saja ciri-ciri fintech legal?

Baca Juga: 4 Perbedaan Pindar dan Pinjol Ilegal yang Perlu Kamu Ketahui

Baca Juga: 4 Perbedaan Pindar dan Pinjol Ilegal yang Perlu Kamu Ketahui

1. Cara mengecek fintech legal yang terdaftar di OJK

Dilansir dari laman resmi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Cara untuk mengecek fintech legal sangatlah mudah, bisa Anda lakukan dengan cara berikut ini.

  • Anda perlu mengakses website OJK. 
  • Setelah masuk ke laman utama klik statistik di navigasi utama.
  • Pilih statistik fintech.
  • Nantinya Anda akan diarahkan ke laman yang memuat berbagai judul statistik fintech pendanaan sepanjang tahun (per bulan).
  • Silakan pilih salah satu.
Baca Juga :  Kabar Ekonomi Sepekan: Bongkar Pagar Laut dan Perusahaan Aguan, Demo PSN PIK 2, hingga Kisruh LPG 3 Kg

Baca Juga: Uang Hilang Gara-Gara Penipuan? OJK Beri Tips Ini agar Dana Kembali

Baca Juga: Uang Hilang Gara-Gara Penipuan? OJK Beri Tips Ini agar Dana Kembali

2. Kontak OJK untuk cari tau kebenarannya

Di laman utama website OJK, tertera nomor telepon, fax, e-mail yang bisa dihubungi apabila Anda ingin bertanya seputar fintech legal.

  • Nomor telepon :(021) 2960 0000
  • Call center OJK : 157
  • Layanan WhatsApp : 081-157-157-157

Baca Juga: Cara Pilih Pinjol yang Aman, Jangan Coba yang Ilegal!

Baca Juga: Cara Pilih Pinjol yang Aman, Jangan Coba yang Ilegal!

3. Ciri-ciri mengenali fintech ilegal

Cara untuk mengenali fintech legal dengan beberapa ciri-ciri berikut ini:

  • Regulator/pegawas

Fintech legal (terdaftar/berizin di OJK) langsung di bawah pengawasan OJK, sehingga memerhatikan aspek perlindungan konsumen.

  • Bunga dan denda
Baca Juga :  Harga Emas Terkoreksi pada Selasa (4/2) Pagi, Setelah Naik Tinggi Kemarin

Fintech legal berizin OJK diharuskan memberikan informasi yang sesungguhnya tentang denda maksimal dan bunga yang bisa dikenakan ke nasabah. Untuk hal ini, AFPI telah mengatur biaya pinjaman maksimal 0,8 persen per harinya dan total seluruh biaya include denda sebesar 100% dari outstanding pinjaman (nilai pokok).

  • Kepatuhan peraturan

Penyelenggara Fintech pendanaan yang terdaftar/berizin OJK wajib untuk tunduk pada peraturan, baik POJK, maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  • Pengurus

Yang duduk di posisi direksi dan komisaris fintech yang bersangkutan harus jelas orang-orangnya, salah satunya harus memiliki pengalaman minimal satu tahun bekerda di industri jasa keuangan di level manajerial.

  • Cara penagihan

Tenaga kerja penagih (collection) di fintech pendanaan harus mengikuti sertifikasi tenaga penagih yang diadakan oleh AFPI.

  • Asosiasi

Fintech legal yang terdaftar di OJK wajib untuk menjadi anggota AFPI.

  • Status

Penyelenggara fintech pendanaan yang terdaftar/berizin OJK berstatus legal sesuai dengan POJK 77/POJK.01/2016.

  • Syarat pinjam-meminjam

Penyelenggara fintech yang terdaftar/berizin OJK perlu mengetahui tujuan pinjaman serta membutuhkan dokumen-dokumen untuk melakukan credit scoring.

Berita Terkait

IHSG Anjlok ke 6.000-an, Saham BMRI & BBCA Makin Merosot padahal Laba Tumbuh
Harga Melonjak, BEI Suspensi Perdagangan Saham SMDM, MLPT dan CLAY
Bunga Tinggi Bank Digital Tak Goyah saat BI Rate Dipangkas
ASPI : Nilai Transaksi QRIS Naik Lebih dari Rp 10 Triliun Tiap Bulan Sepanjang 2024
Update! IHSG Melorot ke Level 6.937, Sektor Perindustrian Anjlok
Bank Mandiri Catat Penyaluran Kredit Sektor Hilirisasi Minerba pada 2024 Sebesar Rp 185,2 Triliun
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Lagi Jadi Rp 1,670 Juta per Gram, Saatnya Jual?
Rekomendasi Saham Antam (ANTM) Saat Rekor Tertinggi Harga Emas dan Penjualan

Berita Terkait

Kamis, 6 Februari 2025 - 11:56 WIB

IHSG Anjlok ke 6.000-an, Saham BMRI & BBCA Makin Merosot padahal Laba Tumbuh

Kamis, 6 Februari 2025 - 11:37 WIB

Harga Melonjak, BEI Suspensi Perdagangan Saham SMDM, MLPT dan CLAY

Kamis, 6 Februari 2025 - 11:36 WIB

Bunga Tinggi Bank Digital Tak Goyah saat BI Rate Dipangkas

Kamis, 6 Februari 2025 - 11:36 WIB

ASPI : Nilai Transaksi QRIS Naik Lebih dari Rp 10 Triliun Tiap Bulan Sepanjang 2024

Kamis, 6 Februari 2025 - 11:36 WIB

Update! IHSG Melorot ke Level 6.937, Sektor Perindustrian Anjlok

Berita Terbaru

food-and-drink

Hotel GranDhika Pemuda Semarang Tawarkan Promo Romantic Dinner

Kamis, 6 Feb 2025 - 12:17 WIB

public-safety-and-emergencies

Foto: Penampakan Sayap Pesawat Delta Air Lines yang Ditabrak Japan Airlines

Kamis, 6 Feb 2025 - 12:16 WIB