Daftar Kebijakan Ekonomi yang Dianulir Prabowo di 100 Hari Kerja

- Penulis

Kamis, 6 Februari 2025 - 08:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, RAGAMUTAMA.COM – Dalam 100 hari pertama masa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, terdapat beberapa kebijakan yang dianulir atau diubah usai disorot publik. Sejumlah kebijakan itu menuai gelombang kritik karena dinilai membebani masyarakat.

Beberapa kebijakan yang mengalami perubahan mencakup penyesuaian tarif pajak pertambahan nilai (PPN) distribusi liquefied petroleum gas (LPG) 3 kg, serta kebijakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Prabowo pun kemudian membatalkan rencana penerapan kebijakan itu untuk menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Berikut adalah penjelasan mengenai kebijakan-kebijakan yang mengalami perubahan!

1. Kenaikan PPN 12 persen

Pemerintah awalnya berencana menaikkan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Namun, setelah mempertimbangkan dampak terhadap daya beli masyarakat dan inflasi, Presiden Prabowo memutuskan kenaikan PPN tersebut hanya akan dikenakan pada barang dan jasa mewah yang dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi.

Baca Juga :  Chairul Tanjung Menanggapi Kebijakan Fiskal Prabowo: Pasar Gamang

Sementara itu, barang dan jasa kebutuhan pokok tetap dibebaskan dari PPN atau dikenakan tarif 0 persen.

2. Larangan pengecer menjual LPG 3 kg

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sempat mengeluarkan kebijakan yang melarang pengecer menjual LPG 3 kg mulai 1 Februari 2025, dengan tujuan memastikan distribusi tepat sasaran. Namun, kebijakan tersebut menimbulkan kekhawatiran di masyarakat terkait potensi kelangkaan dan antrean panjang di pangkalan resmi.

Menanggapi hal tersebut, Presiden Prabowo membatalkan larangan tersebut dan menginstruksikan agar pengecer tetap diizinkan menjual LPG 3 kg, dengan pengawasan yang lebih ketat untuk memastikan distribusi yang adil dan tepat sasaran.

Baca Juga :  Manuver DPR di Awal 2025 yang Menuai Polemik: Revisi UU Minerba dan Tatib

3. Wacana larangan pengemudi ojol gunakan BBM subsidi

Pada masa awal pemerintahan Prabowo, muncul wacana untuk melarang pengemudi ojek online (ojol) menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia mengisyaratkan kendaraan berpelat hitam yang digunakan oleh pengemudi ojol tidak termasuk dalam kategori transportasi umum yang berhak menerima subsidi BBM.

Namun, wacana tersebut menuai kritik dari berbagai pihak. Menanggapi itu, pemerintah menyatakan skema penyaluran subsidi BBM masih dalam tahap simulasi dan belum ada keputusan final.

Menteri ESDM menegaskan pemerintah akan mengambil langkah bijaksana dalam menentukan kebijakan tersebut, dengan memasukkan pengemudi ojol dalam kategori penerima BBM subsidi.Hingga saat ini, pemerintah masih mengkaji berbagai opsi untuk memastikan subsidi BBM tepat sasaran tanpa menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.

Berita Terkait

Maruarar Sirait Optimis: Jurnalis Antusias Sambut Rumah Subsidi
Pariwisata Unggulan: Strategi Prabowo Genjot Ekonomi Indonesia
Zulhas Ungkap Jurus Koperasi Desa Merah Putih Tekan Rentenir
Apindo: Pelonggaran TKDN Ancam Industri Manufaktur Indonesia!
Bali-Moskow: Pemerintah Dorong Penerbangan Langsung Demi Pariwisata!
Inggris & G7 Siapkan Strategi Baru: Pangkas Harga Minyak Rusia Lebih Dalam!
Delegasi Indonesia Terbang ke AS: Upaya Akhir Negosiasi Tarif 32 Persen?
Prabowo Terbitkan Inpres: TNI-Polri Awasi Pengelolaan Gabah dan Beras Nasional

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 21:47 WIB

Maruarar Sirait Optimis: Jurnalis Antusias Sambut Rumah Subsidi

Selasa, 15 April 2025 - 13:43 WIB

Pariwisata Unggulan: Strategi Prabowo Genjot Ekonomi Indonesia

Selasa, 15 April 2025 - 11:35 WIB

Zulhas Ungkap Jurus Koperasi Desa Merah Putih Tekan Rentenir

Selasa, 15 April 2025 - 07:19 WIB

Apindo: Pelonggaran TKDN Ancam Industri Manufaktur Indonesia!

Senin, 14 April 2025 - 21:35 WIB

Bali-Moskow: Pemerintah Dorong Penerbangan Langsung Demi Pariwisata!

Berita Terbaru

general

Harga Emas Antam Hari Ini

Rabu, 16 Apr 2025 - 10:31 WIB