Syarat Penting Daftar KIP-Kuliah 2025, Harus Punya Dokumen Ini

- Penulis

Rabu, 5 Februari 2025 - 11:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bisnis.com, JAKARTA – Pendaftaran Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-Kuliah) untuk periode 2025 telah dibuka oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemdiktisaintek).

Kemndiktisaintek menjelaskan bahwa tujuan pemberian bantuan KIP-Kuliah adalah untuk meningkatkan akses masyarakat agar mendapat pendidikan tinggi.

“Dengan program ini pemerintah memiliki visi besar untuk memberikan kesempatan yang adil dan setara di seluruh Indonesia untuk dapat meningkatkan kompetensinya di bidang pendidikan tinggi,” kata Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro, Selasa (5/2/2025), dikutip dari Antaranews.

Baca Juga : Nominal Bantuan KIP-Kuliah 2025 yang Pendaftarannya Sudah Dibuka, Minat?

Dilansir dari laman web resmi KIP-Kuliah, pendaftaran KIP-Kuliah periode 2025 ini dibuka mulai 3 Februari hingga 31 Oktober 2025 mendatang.

Adapun rentang waktu mengikuti jadwal proses penerimaan calon mahasiswa baru melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) serta jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) yang hasilnya baru akan diumumkan pada 18 Maret 2025 dan 28 Mei 2025 mendatang.

Baca Juga : : Cara Daftar KIP Kuliah 2025, Syarat dan Besaran Bantuan yang Didapat

Selanjutnya, proses seleksi dan penetapan penerima baru KIP-Kuliah bagi mahasiswa yang sudah mendaftar dapat diikuti pada 1 Juli hingga 31 Oktober 2025.

Baca Juga :  BPS: RI Deflasi 0,76 Persen di Januari 2025

Syarat Mendaftar KIP-Kuliah 2025

Berikut ini syarat penting mendaftar KIP-Kuliah 2025 yang sudah dibuka sejak 3 Februari 2025:

Baca Juga : : Cara Klaim Ulang Akun KIP Kuliah 2024 setelah Adanya Serangan PDNS 2

1. Status siswa

Pendaftar harus berstatus siswa lulusan SMA, SMK, MA, atau sederajat pada tahun berjalan atau maksimal dua tahun sebelumnya.

Siswa juga harus memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.

2. Keterbatasan ekonomi

Pendaftar merupakan penerima yang berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas, yang dibuktikan melalui salah satu dokumen berikut:

– Kartu Indonesia Pintar (KIP)

– Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

– Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial

– Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh pemerintah daerah

3. Potensi akademik

Pendaftar memiliki potensi akademik yang baik, dibuktikan dengan diterima di perguruan tinggi negeri (PTN) atau perguruan tinggi swasta (PTS) pada program studi dengan akreditasi A atau B.

Dalam situasi tertentu, program studi dengan akreditasi C juga dapat dipertimbangkan.

4. Tidak sedang menerima beasiswa lain

Pendaftar yang ingin mendapat KIP-Kuliah tidak boleh atau tidak sedang menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN atau APBD dengan komponen pembiayaan yang sama.

Baca Juga :  IHSG Diproyeksi Cenderung Konsolidasi, Cek Saham Rekomendasi Analis pada Rabu (5/2)

Cara Daftar KIP-Kuliah 2025

Cara mendaftarkan diri untuk mendapat KIP-Kuliah 2025 yakni sebagai berikut:

1. Pembuatan akun yang dilakukan secara online melalui https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/

2. Masukkan data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan alamat email yang aktif

3. Apabila sudah terverifikasi, maka pendaftar bisa login ke portal KIP Kuliah menggunakan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses

4. Isi data pribadi, data keluarga, serta data ekonomi sesuai formulir yang tersedia.

5. Unggah dokumen pendukung, seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

6. Pilih jalur seleksi perguruan tinggi, seperti SNBP (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi) atau SNBT (Seleksi Nasional Berdasarkan Tes)

7. Setelah itu ikut proses seleksi masuk perguruan tinggi. Apabila terpilih, maka perguruan tinggi akan melakukan verifikasi akhir terhadap data dan dokumen yang telah diajukan.

8. Apabila sudah dilakukan verifikasi, pendaftar akan mendapat KIP Kuliah yang diberikan secara langsung satu kali dalam satu semester.

Berita Terkait

Kemenkeu Bantah Daftar Pemangkasan Anggaran Kementerian Lembaga yang Beredar
Bursa Saham Asia Mayoritas Menguat, Dolar AS Melemah
Diisukan Merger dengan Grab, Saham GOTO Bisa Menuju Rp110?
KKNP 63 Umsida Rebranding UMKM Tersembunyi Desa Manting
Syarat dan Prosedur Bayar Pajak Kendaraan Tahunan
Kawasaki Pastikan Launching Motor Baru di IIMS 2025, ZX-25R Terbaru Siap Hadir
Sederet Dampak Kebijakan Efisiensi Prabowo ke Operasional ASN
IHSG Masuk Zona Merah, Saham BREN dan TPIA Anjlok

Berita Terkait

Rabu, 5 Februari 2025 - 11:16 WIB

Syarat Penting Daftar KIP-Kuliah 2025, Harus Punya Dokumen Ini

Rabu, 5 Februari 2025 - 11:10 WIB

Kemenkeu Bantah Daftar Pemangkasan Anggaran Kementerian Lembaga yang Beredar

Rabu, 5 Februari 2025 - 11:10 WIB

Bursa Saham Asia Mayoritas Menguat, Dolar AS Melemah

Rabu, 5 Februari 2025 - 10:57 WIB

KKNP 63 Umsida Rebranding UMKM Tersembunyi Desa Manting

Rabu, 5 Februari 2025 - 10:37 WIB

Syarat dan Prosedur Bayar Pajak Kendaraan Tahunan

Berita Terbaru

public-safety-and-emergencies

Siman Bahar Mangkir dari Panggilan KPK, Alasannya Kondisi Kesehatan

Rabu, 5 Feb 2025 - 11:16 WIB

politics

Kisruh Bahlil Larang LPG 3 Kg Dijual di Pengecer

Rabu, 5 Feb 2025 - 11:10 WIB

finance

Bursa Saham Asia Mayoritas Menguat, Dolar AS Melemah

Rabu, 5 Feb 2025 - 11:10 WIB