Kemenkeu Bantah Daftar Pemangkasan Anggaran Kementerian Lembaga yang Beredar

- Penulis

Rabu, 5 Februari 2025 - 11:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membantah kebenaran daftar rincian pemangkasan anggaran kementerian/lembaga (K/L) yang beredar di publik. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu, Deni Surjantoro, menegaskan daftar tersebut bukan produk resmi Kemenkeu dan bukan merupakan lampiran dari surat Menteri Keuangan nomor S-37/MK.02/2025.

“Berdasarkan konfirmasi dari Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), daftar yang beredar tersebut bukan merupakan produk dari Kementerian Keuangan dan bukan merupakan lampiran surat S-37/MK.02/2025,” ujar Deni kepada Republika, Rabu (5/2/2025).

Namun, surat yang berisi total rencana pemangkasan memang benar telah dikeluarkan Kemenkeu. Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan surat nomor S-37/MK.02/2025 tentang Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan APBN 2025.

Surat ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1/2025, yang mengatur tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD 2025.

Baca Juga :  Simak Rekomendasi Teknikal Mirae Sekuritas untuk PGAS, DSNG & DEWA, Rabu (5/2)

Dalam inpres tersebut, Presiden RI Prabowo Subianto menginstruksikan penghematan anggaran hingga Rp 306,69 triliun, dengan efisiensi belanja K/L mencapai Rp 256,1 triliun. Surat Menkeu juga mencantumkan 16 aspek belanja yang sekurang-kurangnya harus mengalami pemangkasan di setiap K/L.

Tangkapan layar Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1/2025. – (Tangkapan layar)

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, setiap K/L diwajibkan merevisi anggarannya sesuai dengan persentase pemangkasan yang telah ditetapkan dalam surat S-37/MK.02/2025. Usulan revisi anggaran tersebut kemudian harus diserahkan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan, sebelum akhirnya dikembalikan ke Kementerian Keuangan paling lambat pada 14 Februari 2025.

Dengan adanya bantahan ini, Kemenkeu mengimbau masyarakat untuk tidak mempercayai informasi yang belum terverifikasi. Semua kebijakan terkait efisiensi anggaran akan disampaikan melalui kanal resmi pemerintah.

“(K/L dapat) menyampaikan usulan revisi berupa pembintangan anggaran sesuai besaran efisiensi dalam Lampiran dan telah mendapat persetujuan mitra Komisi Dewan Perwakilan Rakyat kepada Menteri Keuangan, Direktur Jenderal Anggaran paling lambat tanggal 14 Februari 2025.

Baca Juga :  5 Ide Kreatif untuk Mengembangkan Bisnis Bunga Segar

“Apabila sampai dengan tanggal 14 Februari 2025 Kementerian/Lembaga belum

mengusulkan revisi sebagaimana dimaksud pada butir maka Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Anggaran secara mandiri akan mencantumkan dalam catatan halaman IV A DIPA.” tercatat dalam Surat Menkeu.

Surat tersebut beredar tanpa lampiran. Sebelumnya, beredar rincian rencana pemangkasan anggaran K/L termasuk pos yang tidak prioritas dalam operasional. Seperti alat tulis kantor sebesar 90 persen, percetakan dan souvenir sebesar 75,9 persen, sewa geng kendaraan dan peralatan sebesar 73,3 persen, kegiatan seremonial sebesar 56,9 persen, kajian dan analisis sebesar 51,5 persen, perjalanan dinas sebesar 53,9 persen, dan lainnya. Beredar juga daftar rencana efisiensi kementerian dan lembaga.

Berita Terkait

Syarat Penting Daftar KIP-Kuliah 2025, Harus Punya Dokumen Ini
Bursa Saham Asia Mayoritas Menguat, Dolar AS Melemah
Diisukan Merger dengan Grab, Saham GOTO Bisa Menuju Rp110?
KKNP 63 Umsida Rebranding UMKM Tersembunyi Desa Manting
Syarat dan Prosedur Bayar Pajak Kendaraan Tahunan
Kawasaki Pastikan Launching Motor Baru di IIMS 2025, ZX-25R Terbaru Siap Hadir
Sederet Dampak Kebijakan Efisiensi Prabowo ke Operasional ASN
IHSG Masuk Zona Merah, Saham BREN dan TPIA Anjlok

Berita Terkait

Rabu, 5 Februari 2025 - 11:16 WIB

Syarat Penting Daftar KIP-Kuliah 2025, Harus Punya Dokumen Ini

Rabu, 5 Februari 2025 - 11:10 WIB

Kemenkeu Bantah Daftar Pemangkasan Anggaran Kementerian Lembaga yang Beredar

Rabu, 5 Februari 2025 - 11:10 WIB

Bursa Saham Asia Mayoritas Menguat, Dolar AS Melemah

Rabu, 5 Februari 2025 - 10:57 WIB

KKNP 63 Umsida Rebranding UMKM Tersembunyi Desa Manting

Rabu, 5 Februari 2025 - 10:37 WIB

Syarat dan Prosedur Bayar Pajak Kendaraan Tahunan

Berita Terbaru

public-safety-and-emergencies

Siman Bahar Mangkir dari Panggilan KPK, Alasannya Kondisi Kesehatan

Rabu, 5 Feb 2025 - 11:16 WIB

politics

Kisruh Bahlil Larang LPG 3 Kg Dijual di Pengecer

Rabu, 5 Feb 2025 - 11:10 WIB

finance

Bursa Saham Asia Mayoritas Menguat, Dolar AS Melemah

Rabu, 5 Feb 2025 - 11:10 WIB