Syarat dan Prosedur Bayar Pajak Kendaraan Tahunan

- Penulis

Rabu, 5 Februari 2025 - 10:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, KOMPAS.com – Membayar pajak kendaraan bermotor setiap tahun merupakan kewajiban bagi pemilik kendaraan agar tetap legal digunakan di jalan raya dan terhindar dari sanksi.

Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Meski sederhana, masih banyak pemilik kendaraan yang bingung mengenai prosedur perpanjangan pajak tahunan, termasuk dokumen yang harus disiapkan dan langkah-langkah yang perlu dilakukan.

Berikut syarat dan tata cara perpanjang pajak kendaraan agar prosesnya berjalan lancar.

Baca juga: Video Viral Mobil Penggerak Roda Belakang Gagal Nanjak di Tikungan

Syarat Perpanjangan Pajak Tahunan

Pemilik kendaraan perlu menyiapkan dokumen berikut sebelum memperpanjang pajak tahunan:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan, baik asli maupun fotokopi.
  2. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi.
  3. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi (di beberapa daerah, BPKB tidak diwajibkan untuk pajak tahunan).
  4. Surat kuasa bermaterai jika pengurusan diwakilkan, disertai fotokopi KTP pemberi kuasa dan penerima kuasa.
Baca Juga :  Harga Minyak Bersiap Mencatat Penurunan Mingguan, Imbas Ancaman Tarif Trump

Prosedur Perpanjangan Pajak

Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan untuk memperpanjang pajak kendaraan tahunan:

  1. Kunjungi Kantor Samsat sesuai domisili kendaraan. Ambil dan isi formulir perpanjangan pajak.
  2. Serahkan dokumen kepada petugas untuk diverifikasi. Jika terdapat tunggakan pajak, pemilik kendaraan akan diinformasikan mengenai total biaya yang harus dibayarkan.
  3. Lakukan pembayaran sesuai dengan jumlah yang ditentukan. Simpan bukti pembayaran sebagai tanda bahwa pajak kendaraan telah diperpanjang.
  4. Setelah pembayaran selesai, STNK dengan cap perpanjangan pajak tahunan dapat diambil di loket yang telah ditentukan.
Baca Juga :  Kapitalisasi Pasar: Pengertian, Cara Menghitung dan Pengaruhnya

Baca juga: Video Pengendara Motor Hampir Terlindas, Begini Tips Aman Menyalip Bus

Perpanjangan Pajak Secara Online

Saat ini, beberapa daerah telah menyediakan layanan perpanjangan pajak secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) atau situs web resmi masing-masing Samsat daerah. Prosesnya meliputi:

  1. Registrasi dan verifikasi akun di aplikasi SIGNAL.
  2. Pengisian data kendaraan yang akan diperpanjang pajaknya.
  3. Pembayaran pajak melalui transfer bank atau metode digital lainnya.
  4. STNK yang diperbarui dapat dikirim ke alamat pemilik atau diambil langsung di kantor Samsat terdekat.

Dengan memahami syarat dan prosedur perpanjangan pajak kendaraan tahunan, pemilik kendaraan dapat menyelesaikan kewajibannya tepat waktu, menghindari denda, serta memastikan kendaraannya tetap legal digunakan di jalan raya.

Berita Terkait

Syarat Penting Daftar KIP-Kuliah 2025, Harus Punya Dokumen Ini
Kemenkeu Bantah Daftar Pemangkasan Anggaran Kementerian Lembaga yang Beredar
Bursa Saham Asia Mayoritas Menguat, Dolar AS Melemah
Diisukan Merger dengan Grab, Saham GOTO Bisa Menuju Rp110?
KKNP 63 Umsida Rebranding UMKM Tersembunyi Desa Manting
Kawasaki Pastikan Launching Motor Baru di IIMS 2025, ZX-25R Terbaru Siap Hadir
Sederet Dampak Kebijakan Efisiensi Prabowo ke Operasional ASN
IHSG Masuk Zona Merah, Saham BREN dan TPIA Anjlok

Berita Terkait

Rabu, 5 Februari 2025 - 11:16 WIB

Syarat Penting Daftar KIP-Kuliah 2025, Harus Punya Dokumen Ini

Rabu, 5 Februari 2025 - 11:10 WIB

Kemenkeu Bantah Daftar Pemangkasan Anggaran Kementerian Lembaga yang Beredar

Rabu, 5 Februari 2025 - 11:10 WIB

Bursa Saham Asia Mayoritas Menguat, Dolar AS Melemah

Rabu, 5 Februari 2025 - 10:57 WIB

KKNP 63 Umsida Rebranding UMKM Tersembunyi Desa Manting

Rabu, 5 Februari 2025 - 10:37 WIB

Syarat dan Prosedur Bayar Pajak Kendaraan Tahunan

Berita Terbaru

public-safety-and-emergencies

Siman Bahar Mangkir dari Panggilan KPK, Alasannya Kondisi Kesehatan

Rabu, 5 Feb 2025 - 11:16 WIB

politics

Kisruh Bahlil Larang LPG 3 Kg Dijual di Pengecer

Rabu, 5 Feb 2025 - 11:10 WIB

finance

Bursa Saham Asia Mayoritas Menguat, Dolar AS Melemah

Rabu, 5 Feb 2025 - 11:10 WIB