JAKARTA, KOMPAS.com – Membayar pajak kendaraan bermotor setiap tahun merupakan kewajiban bagi pemilik kendaraan agar tetap legal digunakan di jalan raya dan terhindar dari sanksi.
Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Meski sederhana, masih banyak pemilik kendaraan yang bingung mengenai prosedur perpanjangan pajak tahunan, termasuk dokumen yang harus disiapkan dan langkah-langkah yang perlu dilakukan.
Berikut syarat dan tata cara perpanjang pajak kendaraan agar prosesnya berjalan lancar.
Baca juga: Video Viral Mobil Penggerak Roda Belakang Gagal Nanjak di Tikungan
Syarat Perpanjangan Pajak Tahunan
Pemilik kendaraan perlu menyiapkan dokumen berikut sebelum memperpanjang pajak tahunan:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan, baik asli maupun fotokopi.
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi.
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi (di beberapa daerah, BPKB tidak diwajibkan untuk pajak tahunan).
- Surat kuasa bermaterai jika pengurusan diwakilkan, disertai fotokopi KTP pemberi kuasa dan penerima kuasa.
Prosedur Perpanjangan Pajak
Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan untuk memperpanjang pajak kendaraan tahunan:
- Kunjungi Kantor Samsat sesuai domisili kendaraan. Ambil dan isi formulir perpanjangan pajak.
- Serahkan dokumen kepada petugas untuk diverifikasi. Jika terdapat tunggakan pajak, pemilik kendaraan akan diinformasikan mengenai total biaya yang harus dibayarkan.
- Lakukan pembayaran sesuai dengan jumlah yang ditentukan. Simpan bukti pembayaran sebagai tanda bahwa pajak kendaraan telah diperpanjang.
- Setelah pembayaran selesai, STNK dengan cap perpanjangan pajak tahunan dapat diambil di loket yang telah ditentukan.
Baca juga: Video Pengendara Motor Hampir Terlindas, Begini Tips Aman Menyalip Bus
Perpanjangan Pajak Secara Online
Saat ini, beberapa daerah telah menyediakan layanan perpanjangan pajak secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) atau situs web resmi masing-masing Samsat daerah. Prosesnya meliputi:
- Registrasi dan verifikasi akun di aplikasi SIGNAL.
- Pengisian data kendaraan yang akan diperpanjang pajaknya.
- Pembayaran pajak melalui transfer bank atau metode digital lainnya.
- STNK yang diperbarui dapat dikirim ke alamat pemilik atau diambil langsung di kantor Samsat terdekat.
Dengan memahami syarat dan prosedur perpanjangan pajak kendaraan tahunan, pemilik kendaraan dapat menyelesaikan kewajibannya tepat waktu, menghindari denda, serta memastikan kendaraannya tetap legal digunakan di jalan raya.