Kementerian BUMN dan Danantara Bagi Tugas Jadi Regulator-Eksekutor

- Penulis

Rabu, 5 Februari 2025 - 08:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, IDN Times – Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang telah diubah sudah disahkan DPR RI. UU tersebut membagi tugas Kementerian BUMN dan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) terhadap pengelolaan BUMN.

Dalam dokumen poin-poin penting UU BUMN yang diterima IDN Times, Rabu (5/2/2025), dinyatakan Kementerian BUMN dan BPI Danantara menjadi pemilik seluruh BUMN. Sementara, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tak lagi memiliki kuasa atas BUMN.

Baca Juga: Poin-Poin Penting UU BUMN: Prabowo Pegang Kuasa Penuh BUMN

Baca Juga: Poin-Poin Penting UU BUMN: Prabowo Pegang Kuasa Penuh BUMN

1. Kementerian BUMN jadi regulator

Dalam Pasal 3E-3AA UU BUMN ada beberapa poin penting, salah satunya menetapkan Kementerian BUMN sebagai regulator BUMN.

Sebagai pemegang saham Seri A Dwiwarna terhadap BUMN, Kementerian memiliki hak sebagai berikut:

  1. Menyetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
  2. Mengusulkan agenda RUPS.
  3. Meminta dan mengakses data dan dokumen perusahaan sesuai peraturan perundang-undangan.
  4. Menetapkan pedoman/kebijakan strategis dalam bidang akuntansi dan keuangan, pengembangan dan investasi, operasional dan pengadaan barang dan/atau jasa, dan seterusnya.
Baca Juga :  Apakah Jaminan Pensiun Bisa Dicairkan setelah Resign? Ini Ketentuannya

2. Danantara jadi eksekutor

Sementara itu, Danantara berperan sebagai eksekutor, sekaligus berperan sebagai Holding Operasional dan bisnis BUMN. Berikut daftar wewenang Danantara seperti yang tertuang di Pasal 3E:

Ayat 1: Badan bertugas untuk melakukan pengelolaan BUMN

Ayat 2

a. Mengelola dividen holding investasi, holding operasional, dan BUMN.

b. Menyetujui penambahan dan/atau pengurangan penyertaan modal negara pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen.

c. Menyetujui restrukturisasi BUMN, termasuk penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan.

Baca Juga :  Promo Menarik di BCA Singapore Airlines Travel Fair 2025, Ada Cashback hingga Rp 2 Juta

d. Membentuk holding investasi, holding operasional, dan BUMN.

e. Mengesahkan dan mengonsultasikan kepada DPR RI atas rencana kerja dan anggaran perusahaan holding investasi dan holding operasional.

3. Aset Danantara tak bisa disita oleh pihak manapun

UU BUMN juga mengatur aset Danantara, yang sumbernya ada lima, sebagai berikut:

Penyertaan modal yang berasal dari penyertaan modal negara (PMN) atau sumber lainnya.

  1. Hasil pengembangan aset Badan (Danantara).
  2. Pemindahtanganan aset negara atau aset BUMN.
  3. Hibah.
  4. Sumber lain yang sah.

UU itu menyebutkan pihak manapun dilarang menyita aset Danantara. Adapun pemeriksaan terhadap kinerja Danantara hanya bisa dilakukan oleh akuntan publik yang terdaftar di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Kementerian BUMN.

Berita Terkait

IHSG Anjlok ke 6.000-an, Saham BMRI & BBCA Makin Merosot padahal Laba Tumbuh
Harga Melonjak, BEI Suspensi Perdagangan Saham SMDM, MLPT dan CLAY
Bunga Tinggi Bank Digital Tak Goyah saat BI Rate Dipangkas
ASPI : Nilai Transaksi QRIS Naik Lebih dari Rp 10 Triliun Tiap Bulan Sepanjang 2024
Update! IHSG Melorot ke Level 6.937, Sektor Perindustrian Anjlok
Bank Mandiri Catat Penyaluran Kredit Sektor Hilirisasi Minerba pada 2024 Sebesar Rp 185,2 Triliun
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Lagi Jadi Rp 1,670 Juta per Gram, Saatnya Jual?
Rekomendasi Saham Antam (ANTM) Saat Rekor Tertinggi Harga Emas dan Penjualan

Berita Terkait

Kamis, 6 Februari 2025 - 11:56 WIB

IHSG Anjlok ke 6.000-an, Saham BMRI & BBCA Makin Merosot padahal Laba Tumbuh

Kamis, 6 Februari 2025 - 11:37 WIB

Harga Melonjak, BEI Suspensi Perdagangan Saham SMDM, MLPT dan CLAY

Kamis, 6 Februari 2025 - 11:36 WIB

Bunga Tinggi Bank Digital Tak Goyah saat BI Rate Dipangkas

Kamis, 6 Februari 2025 - 11:36 WIB

ASPI : Nilai Transaksi QRIS Naik Lebih dari Rp 10 Triliun Tiap Bulan Sepanjang 2024

Kamis, 6 Februari 2025 - 11:36 WIB

Update! IHSG Melorot ke Level 6.937, Sektor Perindustrian Anjlok

Berita Terbaru

food-and-drink

Hotel GranDhika Pemuda Semarang Tawarkan Promo Romantic Dinner

Kamis, 6 Feb 2025 - 12:17 WIB

public-safety-and-emergencies

Foto: Penampakan Sayap Pesawat Delta Air Lines yang Ditabrak Japan Airlines

Kamis, 6 Feb 2025 - 12:16 WIB