Kemenaker Dorong Penyusunan RUU Ketenagakerjaan Cepat Rampung

- Penulis

Rabu, 5 Februari 2025 - 07:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, RAGAMUTAMA.COM – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, pihaknya mendukung penyusunan revisi undang-undang (RUU) Ketenagakerjaan bisa cepat selesai.

Meski RUU itu menjadi inisiatif DPR, menurutnya Kemenaker akan mendukung sejumlah hal teknis untuk RUU Ketenagakerjaan.

“Kalau rancangan undang-undang kerjaan itu kan menjadi inisiatifnya DPR, tapi kita sudah sampaikan, jadi kita akan support, sehingga itu bisa segera selesai,” jelas Yassierli usai rapat tertutup dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Menurut Yassierli, dalam rapat pada Selasa (4/2/2025) Kemenaker memaparkan rencana tindak lanjut RUU Ketenagakerjaan. Antara lain, nantinya ada penegasan aturan di tingkat kementerian.

“Ada sekian PP (peraturan pemerintah) yang harus kita revisi, kemudian ada permenaker yang kemudian harus kita susun sebagai tingkat manajemen,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kemenaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, pihaknya sudah menyusun rancangan global untuk mendukung proses RUU Ketenagakerjaan.

Dalam rapat, kata Indah, Komisi IX DPR meminta agar persiapan yang dilakukan Kemenaker dipercepat.

Baca Juga :  Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sarmi Dukung Penuh Kepemimpinan Baru Dominggus Catue dan Jumriati

Indah pun mengungkapkan, Kemenaker juga menyumbang usulan poin-poin aturan di RUU Ketanagakerjaan.

Antara lain soal tenaga kerja asing (TKA), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), alih daya, cuti, upah, pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pesangon.

“Sifatnya adalah penegasan norma. Membuat, tadi Komisi IX juga pesan, agar dibuat norma yang jelas, jangan sampai multitafsir,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi IX DPR RI mengusulkan agar revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan dimasukkan ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2025.

Usulan ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi IX Yahya Zaini dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada 11 November 2024.

“Kami mengusulkan, jika Komisi IX diberikan satu yang prioritas, kami mengusulkan perubahan Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan,” kata Yahya.

Yahya menjelaskan bahwa terdapat enam klaster dalam revisi tersebut yang perlu diatur, antara lain masalah penggunaan tenaga kerja asing, perjanjian kerja waktu tertentu, pekerja alih daya atau outsourcing, upah, pemutusan hubungan kerja (PHK), serta uang pesangon, uang penggantian hak, dan uang penghargaan masa kerja

Baca Juga :  3 Berita Artis Terheboh: Agnez Mo Ungkap Kekecewaan, Nikita Mirzani Beri Tanggapan

Yahya menekankan bahwa revisi ini mendesak karena merupakan amanat dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXII/2024, yang mengabulkan sebagian gugatan serikat pekerja terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Dalam putusan tersebut, Mahkamah meminta agar klaster ketenagakerjaan dalam UU Ciptaker dibuat terpisah dalam undang-undang tersendiri.

“Di samping kebutuhan mendesak, undang-undang ini juga sudah mengalami masa yang cukup lama, sehingga perlu dilakukan perubahan,” kata Yahya.

Jika diberikan kesempatan untuk mengusulkan prolegnas prioritas lainnya, Komisi IX juga akan mengusulkan revisi Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Selain dua usulan tersebut, Komisi IX juga mengusulkan beberapa revisi undang-undang untuk prolegnas jangka menengah 2024-2029.

Usulan-usulan itu meliputi revisi UU Keselamatan Kerja yang terakhir disusun pada 1970, revisi UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, revisi UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, revisi UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), dan revisi UU Perlindungan Pekerja Migran.

Berita Terkait

Maruarar Sirait Optimis: Jurnalis Antusias Sambut Rumah Subsidi
Pariwisata Unggulan: Strategi Prabowo Genjot Ekonomi Indonesia
Zulhas Ungkap Jurus Koperasi Desa Merah Putih Tekan Rentenir
Apindo: Pelonggaran TKDN Ancam Industri Manufaktur Indonesia!
Bali-Moskow: Pemerintah Dorong Penerbangan Langsung Demi Pariwisata!
Inggris & G7 Siapkan Strategi Baru: Pangkas Harga Minyak Rusia Lebih Dalam!
Delegasi Indonesia Terbang ke AS: Upaya Akhir Negosiasi Tarif 32 Persen?
Prabowo Terbitkan Inpres: TNI-Polri Awasi Pengelolaan Gabah dan Beras Nasional

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 21:47 WIB

Maruarar Sirait Optimis: Jurnalis Antusias Sambut Rumah Subsidi

Selasa, 15 April 2025 - 13:43 WIB

Pariwisata Unggulan: Strategi Prabowo Genjot Ekonomi Indonesia

Selasa, 15 April 2025 - 11:35 WIB

Zulhas Ungkap Jurus Koperasi Desa Merah Putih Tekan Rentenir

Selasa, 15 April 2025 - 07:19 WIB

Apindo: Pelonggaran TKDN Ancam Industri Manufaktur Indonesia!

Senin, 14 April 2025 - 21:35 WIB

Bali-Moskow: Pemerintah Dorong Penerbangan Langsung Demi Pariwisata!

Berita Terbaru

finance

Cicil Emas vs Gadai Emas BSI: Mana Lebih Untung?

Rabu, 16 Apr 2025 - 07:27 WIB