OJK Terbitkan Aturan Baru soal Rahasia Bank, Ada 13 Hal yang Dikecualikan

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 4 Februari 2025 - 11:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Rahasia Bank. Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengatakan tujuan penerbitan POJK ini adalah untuk memperbarui ketentuan terkait dengan rahasia bank yang diterbitkan lebih dari dua dekade yang lalu.

Ketentuan rahasia bank sebelumnya diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank.

“Penerbitan POJK 44/2024 diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh stakeholders, baik pihak yang meminta Rahasia Bank, yang antara lain adalah aparat penegak hukum, maupun industri perbankan yang akan memberikan rahasia bank kepada pihak yang meminta dan memenuhi persyaratan pembukaan rahasia bank,” kata Ismail dalam keterangannya, Selasa (4/2).

POJK Rahasia Bank mengatur antara lain: Penyesuaian definisi Rahasia Bank agar selaras dengan UU P2SK, sebelumnya menggunakan terminologi ‘segala sesuatu’ yang disesuaikan dengan terminologi ‘informasi’. Selain itu terdapat terminologi baru yaitu ‘Nasabah Investor dan Investasinya’ yang belum tercakup pada definisi Rahasia Bank dalam PBI Rahasia Bank. POJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 27 Desember 2024.

Baca Juga :  WIR Asia (WIRG) Cetak Laba Bersih Rp 73,92 Miliar di 2024

Ada 13 hal pengecualian dari rahasia bank yang diatur OJK dalam beleid ini, yaitu:

1. Kepentingan peradilan dalam perkara perdata antara Bank dan Nasabah, Nasabah dan Nasabah, dan terkait dengan Nasabah;

2. Kepentingan peradilan dalam perkara pidana;

3. Permintaan kurator yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan niaga mengenai kepailitan atau permintaan likuidator yang ditetapkan berdasarkan penetapan pengadilan dalam rangka pemberesan harta;

4. Permintaan, persetujuan, atau kuasa dari Nasabah Penyimpan dan/atau Nasabah Investor yang dibuat secara tertulis;

Baca Juga :  Rupiah Melemah, Dipicu Kekhawatiran Perang Dagang

5. Permintaan ahli waris yang sah dari Nasabah Penyimpan dan/atau Nasabah Investor yang telah meninggal dunia;

6. Tukar menukar informasi antar-Bank;

7. Memenuhi bantuan timbal balik dalam masalah pidana;

8. Permintaan informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

9. Kepentingan instansi lain untuk tujuan penyelenggaraan negara di tingkat pusat dan kepentingan umum sesuai dengan tugas dan kewenangan dalam undang-undang;

10. Kepentingan pelaksanaan tugas di bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran oleh Bank Indonesia;

11. Kepentingan pelaksanaan tugas di bidang penjaminan Simpanan dan resolusi oleh Lembaga Penjamin Simpanan;

12. Pelaksanaan perjanjian kerja sama otoritas antarnegara yang telah ditandatangani secara resiprokal; dan

13. Penyelesaian piutang yang sudah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara.

Berita Terkait

ST014 Laris Manis: Investasi SBN Lebih Unggul dari Obligasi Korporasi?
Rabu Kelabu: Asing Lepas Saham Rp 8,21 Triliun, Saham Apa Saja?
XLSmart Lahir: Axiata Jual Saham EXCL Miliaran Rupiah ke Sinarmas!
ST014 Tersisa Rp 104 Miliar: Analisis Penyebab Sepinya Peminat Setelah Penutupan Penawaran
Bosman Mardigu & Helmy Yahya Jadi Komisaris, Saham Bank BJB Meroket Pasca RUPST?
Selamat Tinggal! Smartfren (FREN) Resmi Delisting Besok (17/4)
Investasi Asing Minim Dongkrak Ekonomi: Regulasi Perlu Dibenahi Segera!
Indeks Keyakinan Konsumen Turun: Waspada Potensi Pelemahan Daya Beli Masyarakat?

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 00:07 WIB

ST014 Laris Manis: Investasi SBN Lebih Unggul dari Obligasi Korporasi?

Rabu, 16 April 2025 - 23:35 WIB

Rabu Kelabu: Asing Lepas Saham Rp 8,21 Triliun, Saham Apa Saja?

Rabu, 16 April 2025 - 23:23 WIB

XLSmart Lahir: Axiata Jual Saham EXCL Miliaran Rupiah ke Sinarmas!

Rabu, 16 April 2025 - 22:59 WIB

ST014 Tersisa Rp 104 Miliar: Analisis Penyebab Sepinya Peminat Setelah Penutupan Penawaran

Rabu, 16 April 2025 - 22:43 WIB

Bosman Mardigu & Helmy Yahya Jadi Komisaris, Saham Bank BJB Meroket Pasca RUPST?

Berita Terbaru