Pegawai ATR/BPN yang Disanksi Nusron Diperiksa Polisi Terkait Pagar Laut Tangerang

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 4 Februari 2025 - 11:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, KOMPAS.com – Bareskrim Polri telah memeriksa tujuh orang saksi dalam kasus dugaan pidana terkait pemasangan pagar laut di Tangerang kemarin, Senin (3/2/2025).

“Kita berkoordinasi dengan Kementerian (ATR/BPN) hasilnya hari ini ada tujuh yang kami periksa,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Jakarta, Senin.

Ketujuh orang yang diperiksa ini berasal dari lingkup Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Mereka adalah Inspektorat BPN RI, mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tangerang, dua orang Panitia A, Kepala Kantah Kabupaten Tangerang, Kasi Sengketa Kantah Kabupaten Tangerang, dan Kasi Penetapan Kantah Kabupaten Tangerang.

Baca juga: Bareskrim Periksa 7 Saksi terkait Kasus Pagar Laut

Baca Juga :  Warga Jombang Gerebek Rumah Kontrakan yang Diduga jadi Tempat Praktik Prostitusi

Sejumlah saksi di atas merupakan mantan pegawai ATR/BPN yang diberi sanksi oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Selain itu, Bareskrim Polri juga telah menerima berkas warkah penerbitan sertifikat dari Kantah Kabupaten Tangerang sebanyak 263 berkas.

Dokumen ini akan diperiksa lebih lanjut dalam proses penyelidikan.

“Kami sudah menerima berkas warkah penerbitan sertifikat dari Kantah Kabupaten Tangerang sebanyak 263 berkas yang saat ini diserahkan ke Polri untuk penyelidikan lebih lanjut,” imbuh dia.

Tak hanya itu, Bareskrim Polri juga telah memeriksa sejumlah pihak lain, seperti masyarakat pemohon hak, KJSB (Kantor Jasa Surveyor Berlisensi) Raden Lukman, perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan, pemerintah daerah Kabupaten Tangerang, serta pemerintah daerah Provinsi Banten.

Baca Juga :  Polisi di Lampung Ditemukan Tewas di Rumahnya, Penyelidikan Dilakukan

Bareskrim Polri tengah menyelidiki kasus dugaan pemalsuan surat izin di lahan berdirinya pagar laut Tangerang.

Baca juga: 8 Pegawai Kementerian ATR/BPN Dijatuhi Sanksi Buntut Kasus Pagar Laut Tangerang, Siapa Saja?

Penyelidikan ini sudah berlangsung sejak Jumat (10/1/2025).

“Saya sampaikan bahwa ketika mulainya pemberitaan di awal Januari, adanya pagar laut Tangerang, kami diperintahkan oleh Bapak Kapolri melalui Bapak Kabareskrim untuk melaksanakan penyelidikan,” ujar Djuhandhani di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Djuhandhani menjelaskan, karena proses yang berjalan masih penyelidikan, belum ada pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka maupun dilakukan penahanan.

Berita Terkait

Kasus Dugaan Penganiayaan, Selebgram Cut Salsa Kembali Jalani Sidang
Tiga Polisi Diduga Gadungan Gagal Culik Wanita, Beraksi Pakai Toyota Rush Berpelat Nomor Palsu
Dugaan Korupsi Kas Desa Rp 440 Juta, Plt Kades dan Bendahara di Ketapang Dibui
Polres Pekanbaru Kembali Ringkus Pelaku Jambret
Motif Penembakan Massal di Sekolah Swedia Masih Misterius
4 Fakta Iwan Fals Hadir di Kantor Polisi Kasus Pemalsuan Surat,Dicecar 16 Pertanyaan,Istri Dituduh
Kesal Ditagih Cicilan, Nasabah Bunuh Pegawai Bank Keliling di Bekasi
Kasus Perawat Bunuh 7 Bayi di Inggris Bakal Ditinjau Ulang, Ini Alasannya

Berita Terkait

Kamis, 6 Februari 2025 - 11:47 WIB

Kasus Dugaan Penganiayaan, Selebgram Cut Salsa Kembali Jalani Sidang

Kamis, 6 Februari 2025 - 11:47 WIB

Tiga Polisi Diduga Gadungan Gagal Culik Wanita, Beraksi Pakai Toyota Rush Berpelat Nomor Palsu

Kamis, 6 Februari 2025 - 11:27 WIB

Dugaan Korupsi Kas Desa Rp 440 Juta, Plt Kades dan Bendahara di Ketapang Dibui

Rabu, 5 Februari 2025 - 10:47 WIB

Polres Pekanbaru Kembali Ringkus Pelaku Jambret

Rabu, 5 Februari 2025 - 10:27 WIB

Motif Penembakan Massal di Sekolah Swedia Masih Misterius

Berita Terbaru