Simak Besaran Denda Tilang ETLE sesuai Jenis Pelanggarannya

- Penulis

Selasa, 4 Februari 2025 - 11:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, KOMPAS.com – Sejak diberlakukannya sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara penuh, pelanggaran lalu lintas kini ditindak secara elektronik tanpa adanya interaksi langsung antara pengendara dan petugas.

Masyarakat perlu memahami besaran denda yang harus dibayarkan jika terekam melanggar aturan lalu lintas oleh kamera ETLE.

Besaran denda ini bervariasi tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga: Diskon LCGC per Februari 2025, Calya dan Agya Rp 18 Juta

Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani, setelah pelanggaran terekam, pemilik kendaraan akan menerima surat konfirmasi tilang elektronik, baik melalui surat fisik maupun notifikasi WhatsApp.

Apabila dalam waktu 16 hari tidak ada konfirmasi atau pembayaran denda, maka STNK kendaraan akan diblokir.

Besaran Denda Tilang ETLE Berdasarkan Jenis Pelanggaran

Berikut adalah besaran denda untuk pelanggaran lalu lintas yang dapat terdeteksi oleh sistem ETLE:

  • Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan → Denda Rp500.000 atau pidana kurungan 2 bulan (Pasal 287 Ayat 1)
  • Tidak mengenakan sabuk keselamatan (pengemudi mobil) → Denda Rp250.000 atau kurungan penjara 2 bulan (Pasal 289)
  • Tidak memakai helm (pengendara motor) → Denda Rp250.000 atau penjara maksimal 1 bulan (Pasal 291 Ayat 1)
  • Menggunakan handphone saat berkendara → Denda Rp750.000 atau kurungan penjara 3 bulan (Pasal 283)
  • Berkendara melawan arus → Denda Rp500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan (Pasal 287 Ayat 2)
  • Melebihi batas kecepatan yang ditentukan → Denda Rp500.000 atau kurungan 2 bulan (Pasal 287 Ayat 5)
  • Menerobos lampu merah atau tidak mematuhi APILL (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas) → Denda Rp500.000 atau kurungan 2 bulan (Pasal 287 Ayat 2)
  • Melanggar aturan ganjil-genap → Denda Rp500.000 (Pasal 287 Ayat 1)
  • STNK tidak sah atau kedaluwarsa → Denda Rp500.000 (Pasal 288 Ayat 1)
  • Melanggar pembatasan kendaraan di jalur khusus (misalnya busway) → Denda Rp500.000 (Pasal 287 Ayat 1)
  • Menggunakan pelat nomor palsu → Denda Rp500.000 atau pidana kurungan 2 bulan (Pasal 280)
  • Berboncengan lebih dari 3 orang (sepeda motor) → Denda Rp250.000 atau kurungan 1 bulan (Pasal 292)
  • Tidak menyalakan lampu siang hari (sepeda motor) → Denda Rp100.000 atau dipenjara 15 hari (Pasal 291 Ayat 2)
Baca Juga :  Pesawat Medis Jatuh di Philadelphia, Berikut Kronologi dan Informasi 7 Korban Tewas...

Ojo juga menegaskan bahwa denda tilang ETLE tidak bersifat progresif, artinya jumlah denda tetap sama meskipun pelanggar tidak segera membayarnya.

Baca Juga :  Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi 2, Kemenhub Masih Dalami Penyebabnya

“Setelah 16 hari pemblokiran, tidak ada tambahan denda. Nilainya tetap sesuai dengan jumlah yang tercatat saat pelanggaran,” ujarnya.

Baca juga: Kapan Waktu Tepat Ganti Sokbreker Mobil?

Untuk pembayaran denda, pemilik kendaraan dapat melakukan transaksi melalui BRIVA (BRI Virtual Account) yang tersedia di aplikasi ETLE. Setelah pembayaran selesai, blokir STNK akan dibuka secara otomatis dalam waktu kurang dari satu menit.

Dengan adanya sistem tilang elektronik ini, diharapkan masyarakat semakin disiplin dalam berlalu lintas serta lebih memahami aturan dan sanksi yang berlaku, demi terciptanya keselamatan di jalan raya.

Berita Terkait

Siman Bahar Mangkir dari Panggilan KPK, Alasannya Kondisi Kesehatan
Baru Saja Tenggara Sukabumi Jawa Barat Diguncang Gempa Bumi,Cek Pusat Gempa Terkini via BMKG
Penampakan Truk Aqua Biang Kerok Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi yang Sebabkan 8 Orang Tewas
Sopir Truk Pemicu Kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi Selamat
Sugiarti Tak Bisa Mengingat Cepatnya Musibah Datang,Sadar Ketika Mobil di Dekatnya Terbakar
Insiden Ledakan Kapal Basarnas Ternate, 2 Nelayan yang Hendak Ditolong Berhasil Selamatkan Diri
Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi 2, Kemenhub Masih Dalami Penyebabnya
SIM Keliling Surabaya 5-6 Februari 2025, Berikut Jadwal dan Lokasinya

Berita Terkait

Rabu, 5 Februari 2025 - 11:16 WIB

Siman Bahar Mangkir dari Panggilan KPK, Alasannya Kondisi Kesehatan

Rabu, 5 Februari 2025 - 10:46 WIB

Baru Saja Tenggara Sukabumi Jawa Barat Diguncang Gempa Bumi,Cek Pusat Gempa Terkini via BMKG

Rabu, 5 Februari 2025 - 10:37 WIB

Penampakan Truk Aqua Biang Kerok Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi yang Sebabkan 8 Orang Tewas

Rabu, 5 Februari 2025 - 10:27 WIB

Sopir Truk Pemicu Kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi Selamat

Rabu, 5 Februari 2025 - 10:27 WIB

Sugiarti Tak Bisa Mengingat Cepatnya Musibah Datang,Sadar Ketika Mobil di Dekatnya Terbakar

Berita Terbaru

public-safety-and-emergencies

Siman Bahar Mangkir dari Panggilan KPK, Alasannya Kondisi Kesehatan

Rabu, 5 Feb 2025 - 11:16 WIB

politics

Kisruh Bahlil Larang LPG 3 Kg Dijual di Pengecer

Rabu, 5 Feb 2025 - 11:10 WIB

finance

Bursa Saham Asia Mayoritas Menguat, Dolar AS Melemah

Rabu, 5 Feb 2025 - 11:10 WIB